KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PEKERJAAN PENINGKATAN KAWAH TARUNG DERAJAT KUTAI TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
1.
2.
3. Lokasi Kegiatan :
4. Sumber Pendanaan :
5. Nama dan :
Organisasi
Organisasi Pengguna
: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Jasa
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
Kabupaten Kutai Timur
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
R
Pe n g g u
.
n a J
.
a s a : Pemer in tah K abupaten Kutai Timur
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENINGKATAN KAWAH TARUNG DERAJAT KUTAI TIMUR
Latar Belakang : Kawah Tarung Derajat Dpat di gunakan untuk beragam aktifitas perkantoran
dan masyarakat bervariasi. dapat berupa olahraga,Pencak silat, bermain, merupakan salah
satu pusat berkumpul yang berada diKabupaten Kutai timur yang perlu didukung dengan
Perawatan Berkala
dengan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertata. Saat ini, taman di sekitar Alun - Alun
membutuhkan peningkatan agar lebih fungsional, serta mencerminkan kepedulian
terhadap kebersihan dan kenyamanan daerah Perkantoran Oleh. karena itu, dilaksanakan
kegiatan Peningkatan Kawah Tarung Derajat sebagai upaya mewujudkan lingkungan
yang Bersih .Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga,yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu
dan biaya.Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung
jawab kepada Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku
Kuasa Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan
fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI
No. 04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan Aktifitas Pelayanan Terhadap
Masyarakat Dengan adanya Kawah Tarung Derajat serta menambah daya tarik pengunjung
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Kawah Tarung Derajat Kutai Timur adalah
Perawatan Berkala yang baik dan berkualitas.
p.338.806.540,- ( Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Juta
Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 45(Empat puluh lima) hari kalender atau waktu yang ditetapkan
Pekerjaan sesuaidengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat
PerintahMulai Kerja (SPMK).
8. Keluaran : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
✓ Tenaga Kerja
✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
Pelaksanaan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
Kegiatan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah:
a. Laporan Back Up Data
1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
halnya kuantitas.
Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki
korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4 Monitor masalah teknis di lapangan;
5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7 Pemeriksaan Gambar Kerja;
8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup
11. Persyaratan :
Penyedia
a
pekerjaan adalah Peningkatan/Pengecatan Bangunan Taman RTH Bumi Dan Ecopark
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
berikut :
Pekerjaan Peningkatan Kawah Tarung Derajat
l Jasa pelaksana Kontruksi Gedung Lainya
l Memiliki surat KBLI 41019 Pekerjaan Kontruksi Gedung Lainya
l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
dibutuhkan]
l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara
l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil
Peralatan yang
Kualifikasi
Jumlah
dibutuhkan
No Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
Personil
Pelaksanan
Penanggung S1/D3 Teknik
1. Bangunan 2 Tahun 1 Orang
Jawab Sipil/Arsitektur
Gedung
2. Petugas K3 SMK/SMA K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang
Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 SCAFOLDING 10 Set
2 Peralatan Tukang 3 Set
13. Dokumen Rencana :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan
Konstruksi
1 Pemasangan Lantai Keramik Keramik Terjatuh Menimpa Pekerja
14. Penutup : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sangatta, Juli 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004