SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PEMBUATAN TURAP SEKITARAN FOODCOURT BUKIT PANDANG
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN TURAP SEKITARAN FOODCOURT BUKIT PANDANG
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
2 Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
3 Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN DPT
- Biaya Penyelenggaraan - Sarung Tangan (Safety Gloves)
SMK3
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
- Pekerjaan Beton - Bahan:
Semen Portland (PC) tipe I sesuai SNI 2049:2015.
Kerikil (Kr) maksimal ukuran 20 mm, keras dan bersih.
Pasir (Ps) bersih dan bebas lumpur (<5%).
- Campuran: 1 bagian semen : 2 bagian kerikil : 3 bagian pasir
(dengan faktor air semen w/c ratio ± 0,5).
- Tebal: 7 cm setelah pemadatan dan finishing.
- Pelaksanaan
- Alas dibersihkan dan disiram air sebelum pengecoran.
- Pengecoran dilakukan sekaligus, diratakan dengan jidar, dan
dipadatkan manual/vibrator.
- Finishing dilakukan sesuai permukaan yang diinginkan
(kasar/halus).
Pekerjaan Pasir Urug - Bahan: Pasir urug dari pasir pasang/sungai, bersih, bebas dari tanah
-
Tebal 5 cm liat, humus, atau kerikil besar.
- Tebal: Lapisan setebal 5 cm setelah pemadatan.
- Pelaksanaan
- Pasir diratakan di atas dasar tanah yang sudah dipadatkan.
- Dipadatkan dengan stamper/alat pemadat ringan agar stabil.
- Menjadi bedding/lapisan dasar sebelum pemasangan rabat
lantai atau pelat beton.
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004