SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
NAMA PEKERJAAN
Pembuatan DPT Bukit Pandang Foodcourt
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembuatan DPT Bukit Pandang Foodcourt
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase serta
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk
didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam
bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
Pembuatan DPT Bukit Pandang Foodcourt
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
A Penyelenggaraan SMK3
1 Penyelenggaraan SMK3
2 Biaya Pembongkaran dan Pembersihan
B PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH
1 Pek. Galian
2 Pek. Cerucuk Balok Kelas I, Panjang 4 m
3 Pek. Pasangan Batu Beronjong
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara, dengan Luasan 20 m2
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana Anggaran Biaya (
RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Biaya Penyelenggaraan SMK3
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
2 Biaya Pembongkaran dan Pembersihan
- Pembongkaran dan pembersihan lokasi pekerjaan
B PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH
1 Pek. Galian
- Dimensi Sesuai Gambar
2 Pek. Cerucuk Balok Kelas I, Panjang 4 m
- Kayu Kelas I
3 Pek. Pasangan Batu Beronjong
- Batu Belah
- Kawat Bronjong 3 mm (2x1m)
- Pasir Pasang
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini
sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh unsur terkait, baik secara
lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat seperti
tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan segala resiko
Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan dianggap
perlu, akan dicantumkan dalam risalah dan atau akan dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/
Pengguna Jasa.
Sangatta, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004