SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
LANJUTAN PEDESTRIAN AREA TAMAN MATAHARI
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
LANJUTAN PEDESTRIAN AREA TAMAN MATAHARI
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, serta pengadaan semua alat-alat bantu dan
sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan
menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi
masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
LANJUTAN PEDESTRIAN AREA TAMAN MATAHARI
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. REHAB PLANTER
3. PEKERJAAN PEDESTRIAN
4. PEKERJAAN JEMBATAN KAYU
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan
Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembersihan dan Mobilisasi - membersihkan lokasi yang akan
dikerjakan dari hal2 yang dianggap
menghalangi dan Pengangkutan
peralatan, material, dan perlengkapan ke
lokasi proyek sesuai jadwal dan
kebutuhan proyek.
- Penyelenggaraan SMK3 - Identifikasi potensi bahaya, sistem izin
kerja aman, dan inspeksi rutin.
2. REHAB PLANTER
Permukaan dinding dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran. Gunakan
adukan plester dengan perbandingan 1:3
- Pek. Plasteran Metode Dinding Relief Fin. Cat - (semen:pasir halus). Setelah kering,
diaplikasikan finishing cat dengan motif
relief menggunakan cat eksterior tahan
cuaca.
Lantai dibersihkan dari debu, minyak, dan
kotoran sebelum pengecatan. Gunakan
cat lantai tipe epoxy atau cat outdoor
- Pek. Pengecatan Lantai -
dengan dua lapisan (primer dan
finishing). Hasil akhir harus rata, tidak
licin, dan tahan terhadap cuaca luar.
3. PEKERJAAN PEDESTRIAN
Galian tanah untuk jalur pedestrian
- Pek. Galian Tanah - dilakukan dengan kedalaman yang cukup
untuk pondasi
Pemasangan bata rolag (bata dipasang
- Pek. Pasangan Rollag Bata - miring) sebagai pembatas estetika atau
penahan tepi (curbing) jalur
Pengecoran lantai kerja atau jalur pejalan
- Pek. Pengecoran T=7cm - kaki dengan ketebalan (T) 10 cm,
menggunakan mutu beton K-175
Pelesteran jalur atau dinding dengan
- Pek. Plasteran Metode Dinding Relief Fin. Cat metode relief untuk menciptakan tekstur,
menggunakan adukan khusus
Pengecatan menggunakan cat khusus
- Pek. Pengecatan Jalan Setapak
outdoor
4. PEKERJAAN JEMBATAN KAYU
Menggunakan kayu ulin kualitas baik,
ukuran 10x10 cm, dipasang tegak lurus
- Pek. Tiang_Ulin 10/10 -
dan ditanam kokoh ke tanah atau pondasi
batu kali dengan kedalaman sesuai desain
Railing dibuat dari kayu ulin ukuran 5x10
- Pek. Railing Horisontal_Ulin 5/10 -
cm, disambung dengan sistem paku
Papan ulin ukuran 2x15 cm dipasang
rapat dengan jarak antar papan maksimal
- Pek. Lantai_Papan Ulin 2/15 - 5 mm. Papan diikat menggunakan sekrup
galvanis dan seluruh permukaan dilapisi
cat pelindung cuaca.
Gelagar utama dan melintang
menggunakan kayu ulin 5x10 cm, dirakit
dengan sambungan paku/baut galvanis,
- Pek. Gelagar_Ulin 5/10
jarak antar gelagar disesuaikan dengan
desain struktur jembatan. Diberi lapisan
pelindung anti rayap dan kelembapan.
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum
dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat seperti tersebut diatas
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan dianggap perlu, akan
dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004