KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PEMASANGAN GRANIT RUANG UTAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMASANGAN GRANIT RUANG UTAMA
1. Latar Belakang : Rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan aset pemerintah
daerah yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sekaligus sarana penunjang Ruang
utama pada Rumah Jabatan WKDH merupakan area representatif yang memiliki fungsi
penting sebagai tempat penerimaan tamu, pelaksanaan kegiatan resmi, maupun aktivitas
keseharian pejabat yang menempati rumah jabatan tersebut. Selain ruang utama,
sejumlah ruangan lainnya juga memegang peranan penting dalam mendukung fungsi dan
kenyamanan rumah jabatan. Seiring waktu, kondisi lantai pada ruang-ruang tersebut
mengalami penurunan mutu baik dari segi estetika maupun kenyamanan akibat aus,
noda, serta kerusakan permukaan lantai yang sudah tidak optimal. Untuk meningkatkan
kualitas tampilan interior, kenyamanan penghuni, dan kesan elegan yang sesuai dengan
fungsi ruang, maka diperlukan pekerjaan pemasangan lantai granit pada ruang utama
maupun ruangan lainnya di Rumah Jabatan WKDH. Pemasangan granit ini diharapkan
dapat memperbaiki kondisi lantai secara menyeluruh, meningkatkan nilai estetika
ruangan, serta memberikan kesan bersih, kokoh, dan mewah yang sesuai dengan
standar rumah jabatan.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas
lantai ruang utama serta ruangan lainnya di Rumah Jabatan WKDH melalui pemasangan
lantai granit, guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, bersih, serta memiliki
tampilan yang representatif dan sesuai dengan standar rumah jabatan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PEMASANGAN GRANIT RUANG UTAMA adalah
terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas.
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
5. Nama dan : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Organisasi
Organisasi Pengguna
: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Jasa
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
Kabupaten Kutai Timur
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 45 (Tiga Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
Pekerjaan dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
8. Keluaran : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
✓ Tenaga Kerja
✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
Pelaksanaan dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
Kegiatan tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah:
a. Laporan Back Up Data
1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian
yang berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai
suatu kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap
pengujian tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana
setiap tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui
control kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya
dengan kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat
pembayaran terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam
mata pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas
seperti halnya kuantitas.
Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan
kegagalan konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item
pekerjaan bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji
khusus, seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan
minor. Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap
bahan material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang
memiliki korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4 Monitor masalah teknis di lapangan;
5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7 Pemeriksaan Gambar Kerja;
8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah PEMASANGAN GRANIT RUANG UTAMA.
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
Penyedia berikut :
a Bangunan Gedung (BG)
l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya
l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
dibutuhkan]
l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan Negara
l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 -
P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil
Peralatan yang
Kualifikasi
Jumlah
dibutuhkan
No Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
Personil
Pelaksanan
Penanggung S1/D3 Teknik
1. Bangunan 1 Tahun 1 Orang
Jawab Sipil/Arsitektur
Gedung
2. Petugas K3 SMK/SMA K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang
Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara
Langsung.
Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Meter 2 Buah 5-7 m
2 Sendok semen 3 buah -
3 Mesin potong granit (tile cutter) 1 Unit -
13. Dokumen Rencana :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan
Konstruksi
1 Pembongkaran Lantai Existing l Debu berbahaya, serpihan material tajam
2 Pemasangan Granit 60x60 cm l Beban material berat (punggung/lutut)
14. Penutup : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sangatta, Oktober 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004