Peningkatan Jalan Masuk Rumah Dinas Ass III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10493290000
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,917,000
Winner (Pemenang): Gama Karunia Utama
NPWP: 10*0**0****15**7
RUP Code: 61224905
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              PROGRAM :                                    
         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
     PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
                 PENINGKATAN JALAN MASUK RUMAH DINAS ASS III               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN   UMUM                                    
                                                                           
                      SEKRETARIAT     DAERAH                               
                    KABUPATEN     KUTAI  TIMUR                             
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
                   PENINGKATAN JALAN MASUK RUMAH DINAS ASS III             
                                                                           
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan
                 harus diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
                 bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                 positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.           
                 Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
                 sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                 kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
                                                                           
                 bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga
                 mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                 diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK)
                 untuk pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu
                 mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan
                 pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan
                 biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
                 pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab
                 kepada Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa
                 Pengguna Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan
                 mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari
                 Pejabat Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No.
                 04/PMK.07/2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan  : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
   Tujuan        sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
                 dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
                 Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
                 pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan
                 Kerja (KAK) ini merupakan pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat
                 masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                 dalam pelaksanaan tugas perencanaan.                      
                                                                           
                                                                           
                 Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Masuk Rumah Dinas ASS III
                 adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas dengan luasan pekerjaan
                 adalah 134.81 m2.                                         
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                           
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum
                 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana
                 sebesar (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu
                 Rupiah).                                                  
5. Nama dan    : Pengguna Jasa  : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
   Organisasi                                                              
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
   Nama dan                                                                
   Organisasi                                                              
                                                                           
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
                                                                           
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                    Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                    
                                                                           
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                    897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                    pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                           
                                                                           
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                    2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.    
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                    19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi.                                            
                                                                           
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan   seluruhnya dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender hari kalender atau waktu
   Pekerjaan     yang ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak
                 penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).        
                                                                           
8. Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                 kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
                 penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
                 penyelesaian kelengkapan pembangunan.                     
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                           
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                                                                           
                        ✓ Tenaga Kerja                                     
                        ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                        ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                                                                           
                        ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                        ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                        ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                                                                           
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan; 
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                    Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                           
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
9. Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
   Pelaksanaan   dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
   Kegiatan      tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
                 Konsultan Pengawas adalah:                                
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                        1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                          yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                                                                           
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item
                          pekerjaan sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada
                          umumnya dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku
                          untuk semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan
                          untuk mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik
                          sebelum pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam
                          pekerjaan proyek konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan,
                          gedung, dermaga, pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki
                          tahapan pengujian yang berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan
                          akan pemenuhan nilai suatu kualitas pekerjaan. Standart umum yang di
                          gunakan pada tahap pengujian tidak lepas dari materi mutu dalam bidang
                          ketehnikan. Dimana setiap tahapan pengujian memiliki standart
                          spesifikasi bersyarat melalui control kualitas yang berdampingan dengan
                          pekerjaan fisik. Sama halnya dengan kuantitas, back up data kualitas juga
                          digunakan sebagai syarat pembayaran terhadap item terlaksana. Akan
                          tetapi tidak semua item dalam mata pembayaran pada kontrak
                          pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti halnya kuantitas.
                                                                           
                                                                           
                          Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu
                          yang tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi
                          pengendalian mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki
                          kecenderungan kegagalan konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga,
                                                                           
                          beberapa jenis item pekerjaan bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak
                          memiliki standart uji khusus, seperti item manajemen keselamatan lalu
                          lintas dan pekerjaan minor. Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya
                          dilakukan terhadap bahan material atau uji kelayakan structural suatu
                          konstruksi yang memiliki korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                                                                           
                    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                    dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
                    setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                                                                           
                        1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                        2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
                          selama seminggu tersebut;                        
                        3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                        4 Monitor masalah teknis di lapangan;              
                        5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                        6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan        
                                                                           
                        7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                        8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                          pekerjaan;                                       
                        9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Peningkatan Jalan Masuk Rumah Dinas ASS
                 III.                                                      
                                                                           
                                                                           
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia      berikut :                                                 
                 a  Bangunan Gedung (BG)                                   
                                                                           
                        l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
                                                                           
                        l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
                                                                           
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                          [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                                                                           
                          BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
                          dibutuhkan]                                      
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
                          (SPT Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta
                          dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas
                          akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                          (apabila ada perubahan)                          
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                          pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                          dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
                                                                           
                          dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                          Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
                          tanggungan Negara                                
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                          kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                          usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 -
                          P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                          peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                          Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
                                                                           
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                           
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
   Peralatan yang                                                          
                                           Kualifikasi                     
                                                              Jumlah       
   dibutuhkan                                                              
                 No    Posisi                                              
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                                           Pelaksanan                      
                     Penanggung S1/D3 Teknik                               
                 1.                        Bangunan   1 Tahun 1 Orang      
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                                            Gedung                         
                                           Petugas K3                      
                 2.   Petugas K3 S1/D3/SMK            0 Tahun 1 Orang      
                                           Konstruksi                      
               Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara
               Langsung.                                                   
                 Peralatan                                                 
                 No        Jenis Alat         Jumlah       Kapasitas       
                  1         Moleng            1 Unit      0,3-0,45 M3      
                  2       Gerobak Sorong      2 Unit          -            
                  3      Peralatan Tukang      1 Set          -            
13. Dokumen Rencana :                                                      
                 No      Uraian Pekerjaan        Identifikasi Bahaya       
   Keselamatan                                                             
   Konstruksi                                Terkena Material, Terkena Peralatan
                  1        Pek. Galian     l                               
                                             Pekerja                       
                                             Terkena Material, Terkena Peralatan
                  2        Pek. Beton      l                               
                                             Pekerja                       
                                             Terkena Material, Terkena Peralatan
                  3       Pek. Pasangan    l                               
                                             Pekerja                       
                                                                           
14. Penutup    : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
                 diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang
                 sesuai.                                                   
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana
                 Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan
                 sebagaimana mestinya.                                     
                                                                           
                                              Sangatta, Oktober 2025       
                                                                           
                                             Penjabat Pembuat Komitmen     
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P       
                                              Nip. 19820942007011004