SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PENINGKATAN REHAB KOLAM RJ WKDH
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN REHAB KOLAM RJ WKDH
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak
disebutkan didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai
petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PENINGKATAN REHAB KOLAM RJ WKDH
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Pondasi/Pedestal
C. Pekerjaan Atap Pergola
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. Pekerjaan Persiapan
- Mobilisasi - Pengangkutan peralatan, material, dan
perlengkapan ke lokasi proyek sesuai
jadwal dan kebutuhan proyek.
- Penyelenggaraan SMK3 - Identifikasi potensi bahaya, sistem izin
kerja aman, dan inspeksi rutin.
2. Pekerjaan Pondasi/Pedestal
- Pek. Galian Tanah - Kedalaman ±5 cm dari desain.
- Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi - 5–10 cm setelah dipadatkan.
Campuran semen, pasir, kerikil, dan air
- Pek. Beton -
sesuai takaran mutu.
Rapi, rapat, sesuai dimensi, tidak bocor
- Pek. Bekisting -
saat pengecoran.
3. Pekerjaan Atap Pergola
Material kuat, lurus, tidak retak, bebas
- Pek. Rangka Atap Timber Tube -
karat dan rayap.
Ukuran Timber tube 10x5 cm dengan
- Pek. Penutup Atap Timber Tube -
panjang 2,9 m
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004