Pemasangan Granit Kamar Mandi Anak

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10497510000
Date: 22 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,919,000
Winner (Pemenang): CV Vista Intan Perdana
NPWP: 00*0**9****24**0
RUP Code: 61244826
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              PROGRAM :                                    
         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA       
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
     PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
                    PEMASANGAN GRANIT KAMAR MANDI ANAK                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN   UMUM                                    
                                                                           
                      SEKRETARIAT     DAERAH                               
                                                                           
                    KABUPATEN     KUTAI  TIMUR                             
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                           
                     PEMASANGAN GRANIT KAMAR MANDI ANAK                    
                                                                           
1. Latar Belakang : Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas pada area kamar mandi
                 anak di Rumah Jabatan WKDH, perlu dilakukan pekerjaan pemasangan granit pada lantai
                                                                           
                 dan dinding kamar mandi. Pekerjaan ini bertujuan untuk mengganti material lama yang
                 sudah kurang layak serta memperbaiki tampilan agar lebih bersih, rapi, dan mudah
                 dalam perawatan.                                          
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                 Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                 berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                                                                           
                 Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                 Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                 bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                 Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas
                 lantai Kamar Mandi Anak serta ruangan lainnya di Rumah Jabatan WKDH melalui
                 pemasangan lantai granit, guna menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, bersih, serta
                 memiliki tampilan yang representatif dan sesuai dengan standar rumah jabatan.
                                                                           
                 Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PEMASANGAN GRANIT KAMAR MANDI ANAK adalah
                 terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas.          
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
                                                                           
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                 Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
                 Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).                 
5. Nama dan    : Pengguna Jasa  : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
   Organisasi                                                              
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                   Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                     
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                   Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                   897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                   pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                           
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                   2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.     
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                   19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                   Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                   Konstruksi.                                             
                                                                           
                                                                           
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
   Pelaksanaan   seluruhnya dalam waktu 45 (Tiga Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
   Pekerjaan     dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
                 Mulai Kerja (SPMK).                                       
8. Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                 kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
                 administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian
                 kelengkapan pembangunan.                                  
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                       ✓ Tenaga Kerja                                      
                                                                           
                       ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                       ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                       ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                                                                           
                       ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.        
                       ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                                                                           
                   pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;  
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
                   Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                                                                           
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                                                                           
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                                                                           
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
9. Pelaporan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
   Pelaksanaan   dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
   Kegiatan      tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                 Pengawas adalah:                                          
                                                                           
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                        1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                         yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                         sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                         dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
                         semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                         mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                         pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                         konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                         pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian
                         yang berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai
                                                                           
                         suatu kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap
                         pengujian tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana
                         setiap tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui
                         control kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya
                         dengan kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat
                         pembayaran terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam
                         mata pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas
                         seperti halnya kuantitas.                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                         tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                         mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan
                         kegagalan konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item
                         pekerjaan bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji
                         khusus, seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan
                         minor. Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap
                         bahan material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang
                         memiliki korelasi terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                   Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
                   dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
                   setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                                                                           
                        1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                        2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
                         selama seminggu tersebut;                         
                        3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                        4 Monitor masalah teknis di lapangan;              
                                                                           
                        5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                        6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan        
                        7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                                                                           
                        8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                         pekerjaan;                                        
                        9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah PEMASANGAN GRANIT KAMAR MANDI ANAK.
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
   Penyedia      berikut :                                                 
                                                                           
                 a Bangunan Gedung (BG)                                    
                        l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnnya  
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnnya
                                                                           
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                         [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                         BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
                         dibutuhkan]                                       
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                         Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                         memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                         pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]      
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                         (apabila ada perubahan)                           
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                           
                         pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                         pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                         dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
                         dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                         Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
                         tanggungan Negara                                 
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                         kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                         maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                         usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 -
                         P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                         peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                  
                                                                           
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                                                                           
                         Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP         
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
   Peralatan yang                                                          
                                           Kualifikasi                     
                                                               Jumlah      
   dibutuhkan                                                              
                 No    Posisi                                              
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                                           Pelaksanan                      
                     Penanggung S1/D3 Teknik                               
                 1.                         Bangunan  1 Tahun  1 Orang     
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                                            Gedung                         
                 2.   Petugas K3 SMK/SMA  K3 Konstruksi 1 Tahun 1 Orang    
               Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara
               Langsung.                                                   
                 Peralatan                                                 
                 No        Jenis Alat         Jumlah       Kapasitas       
                  1          Meter            2 Buah        5-7 m          
                  2       Sendok semen        3 buah          -            
                  3  Mesin potong granit (tile cutter) 1 Unit -            
                                                                           
                                                                           
13. Dokumen Rencana :                                                      
                 No      Uraian Pekerjaan        Identifikasi Bahaya       
   Keselamatan                                                             
   Konstruksi                                                              
                  1  Pembongkaran Lantai Existing l Debu berbahaya, serpihan material tajam
                  2  Pemasangan Granit 60x60 cm l Beban material berat (punggung/lutut)
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
14. Penutup    : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang
                                                                           
                 diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                 untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
                 mestinya.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                              Sangatta, Oktober 2025       
                                                                           
                                             Penjabat Pembuat Komitmen     
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              Suprayitno,S.Sos.,M.A.P      
                                             Nip. 19820924 200701 1 004