SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PEMBUATAN PAGAR SAMPING MUSHOLA POLRES KUTIM
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN PAGAR SAMPING MUSHOLA POLRES KUTIM
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PEMBUATAN PAGAR SAMPING MUSHOLA POLRES KUTIM Dengan Luasan Pekerjaan 37 M2.
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Penyelenggaran SMK3 Konstruksi
2 Pek. Pembersihan dan perapihan
B PEKERJAAN PAGAR
1 Pek. Pagar Hollow Steanless
2 Pek. Pasangan Akrilik
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Biaya Penyelenggaraan SMK3 - Sarung Tangan (Safety Gloves)
-
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
-
Rompi Keselamatan (SafetyVest)
B PEKERJAAN PAGAR
- Pek. Pagar Hollow Steanless
- Ukuran Menyesuaikan Gambar
- Pek. Pasangan Akrilik
- Ukuran Menyesuaikan Gambar
- Akrilik Di Tempel Stiker
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, September 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004