SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMASANGAN TURAP SAMPING RJ KDH
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMASANGAN TURAP SAMPING RJ KDH
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, serta pengadaan semua alat-alat bantu dan
sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi masih
berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PEKERJAAN PEMASANGAN TURAP SAMPING RJ KDH
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH
3. PEKERJAAN JALAN
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan
Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembersihan dan Mobilisasi - membersihkan lokasi yang akan dikerjakan
dari hal2 yang dianggap menghalangi dan
Pengangkutan peralatan, material, dan
perlengkapan ke lokasi proyek sesuai
jadwal dan kebutuhan proyek.
- Penyelenggaraan SMK3 - Identifikasi potensi bahaya, sistem izin
kerja aman, dan inspeksi rutin.
2. PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH
Penggalian dilakukan sesuai gambar kerja
- Pek. Galian Tanah - dengan memperhatikan elevasi, lebar
dasar, dan kemiringan lereng galian.
Pemasangan bouwplank dilakukan untuk
menentukan batas, sumbu, dan elevasi
- Pek. Bouwplank -
bangunan secara presisi sesuai gambar
kerja, dengan kayu ukuran minimal 5/7 cm
Menggunakan pasir bersih bebas lumpur,
dihampar merata pada dasar pondasi
- Pek. Urugan Pasir -
dengan ketebalan sesuai gambar kerja dan
dipadatkan lapis demi lapis.
Menggunakan batu belah keras dan bersih,
disusun dengan mortar campuran 1PC :
- Pek. Pasangan Batu Belah - 4Ps, dilakukan berlapis dan rapat tanpa
rongga, dengan ketebalan dan ketinggian
sesuai gambar kerja.
Pipa PVC Ø 2 inch dipasang pada dinding
turap dengan jarak antar pipa ±2 meter,
- Pemasangan Pipa Drain_Ø 2 Inch -
miring ke luar untuk mengalirkan air dari
balik turap.
Permukaan pasangan batu dirapikan, siar
diratakan dan diisi mortar halus, kemudian
- Pek. Finishing Siar Pasangan Batu Belah _Fin Cat -
dilakukan pengecatan finishing sesuai
arahan direksi pekerjaan.
3. PEKERJAAN JALAN
Meliputi pembongkaran lapisan lama
berupa perkerasan, beton, atau material
- Pek. Pembongkaran -
lainnya menggunakan alat bantu sesuai
kebutuhan.
Tanah dasar diratakan dan dipadatkan
menggunakan alat pemadat hingga
- Pek. Perataan/Pemadatan Tanah - mencapai kepadatan minimal 95% Modified
Proctor. Permukaan harus rata dan sesuai
elevasi
Bekisting dibuat dari bahan yang kuat dan
kokoh, mampu menahan tekanan beton,
- Pek. Bekisting -
serta mudah dibongkar tanpa merusak
hasil pengecoran
Menggunakan pasir bersih tanpa lumpur,
dihampar secara merata di atas tanah dasar
- Pek. Urugan Pasir dan dipadatkan dengan ketebalan sesuai
gambar kerja sebagai alas pengecoran
beton.
Pengecoran dilakukan secara merata,
dipadatkan dengan vibrator, dan diratakan
- Pek. Pengecoran Beton_20 cm Thk menggunakan jidar. Setelah mengeras,
dilakukan perawatan (curing) minimal 7
hari untuk mencegah retak.
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum
dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat seperti tersebut diatas akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan dianggap perlu, akan
dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta,08 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004