SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PENINGKATAN TAMAN/LANSCAPE BELAKANG POS MASUK KANTOR BUPATI
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN TAMAN/LANSCAPE BELAKANG POS MASUK KANTOR BUPATI
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
2 Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
3 Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Biaya Penyelenggaraan - Sarung Tangan (Safety Gloves)
SMK3
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
Pekerjaan Tanah Subur - Bahan: Tanah timbunan berasal dari galian yang memenuhi syarat
-
(tidak mengandung humus, sampah, akar, dan material organik).
- Pemadatan: Dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 20 cm.
Pekerjaan Plesteran - Bahan:
1SP : 3PP Tebal 15 mm - Campuran mortar 1 semen : 3 pasir ayak bersih.
-
- Pasir bebas lumpur (<5%).
- Pelaksanaan
- Tebal rata-rata 15 mm.
- Dinding dibasahi sebelum diplester.
- Plesteran dikerjakan dalam 2 lapis bila perlu (dasar + akhir).
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004