SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PEKERJAAN KANOPI TOILET GSG SPORT CENTER
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari kalender.
2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Agreed Bill of Quantity
4. Berita Acara Aanwijzing
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Kanopi
4. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
Pemerintah Daerah.
5. PENGGUNAAN PERALATAN
Tabel. Penggunaan Peralatan
NO JENIS ALAT JUMLAH KAPASITAS
1 Peralatan Tukang 1 set
6. KONTRAKTOR PELAKSANA
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sebagai berikut :
(BG009) - Konstruksi Gedung Lainnya, KBLI 41019 atau (BG009) - Pelaksana
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, KBLI 41019.
7. TENAGA AHLI
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
Jumlah
No. pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi Kerja
Orang
dilaksanakan Profesional (Minimal)
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda
(Jenjang 4)
Pelaksana Lapangan Atau
1 1 Tahun 1
Pekerjaan Gedung SKT Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung Kelas 1
(TA 022)
Petugas Keselamatan
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 0 Tahun 1
Kontruksi (K3) Konstruksi
(Jenjang 3)
8. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
9. PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE
1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.
10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
untuk mewakilinya.
2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
pada saat penawaran dilakukan.
11. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.
2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
jelas dari petugas pengawas.
3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
teliti.
4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
bulan tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.
6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
setiap tahapan pelaksanaan
12. PENYEDIAAN BAHAN
a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
pengangkutannya.
c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan direksi pengawas.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
tanggungan Penyedia Jasa.
g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
memperbaiki hal tersebut di atas.
h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.
13. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan
14. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERPASANG (AS BUILT
DRAWING)
1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
yang disetujui oleh konsultan.
2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. A. PEKERJAAN KANOPI
Peryaratan bahan
Semua Bahan yang terpakai harus sesuai dengan bestek , tidak ada yang
cacat, lurus dan tidak retak, tidak bengkok serta mempunyai derajat
kelembaban kurang dari 15 % dan memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam PPKI 1970 – NI. 5. Semua jenis bahan untuk tiap pekerjaan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan direksi.
Bahan yang digunakan
− Pek Struktur Rangka : Besi Hollow 20x40, 40x40
− Penutup Atap : Spandek
− Finishing Poles
− Semua ukuran yang tercantum dalam gambar design.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembuatan dan Pengajuan Gambar Shop Drawing Pekerjaan Rangka Atapa
Kanopi
b. Aproval Material yang akan digunakan
c. Persiapaan lahan kerja
d. Persiapan material kerja, Kerja antara lain : Besi Hollow 20x40, 40x40 dan
atap Spandek,
e. Persiapan alat kerja, antara lain : Scafolding, meteran, Bor Listrik, Siku,
mesin Las dll
f. Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapt
mengganggu proses pembuatan.
g. Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi sesuai
kebutuhan menjadi beberapa bagian sesuai ukuran gambar kerja, kemudian
merangkai besi yang sudah dipotong, menjadi rangka konstruksi sesuai
gambar kerja.
h. Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
menggunakan alat las, sehingga terbentuk sesuai gambar kerja.
i. Setelah perakitan kontruksi selesai, selanjutnya Pemasangan Konstruksi
dengan terlebih dahulu memasang baut beton pada dinding bangunan untuk
pengikat dengan rangka konstruksi yang akan diapasang.
j. Setelah semua batu beton dipasangan , dan dipastikan pemasangan baut
beton sudah terukur baik jarak ataupun kedataran dengan menggunakan
waterpass
k. Pemasangan Konstruksi kanopi dipasang sedemiakian rupa seseuai gambar.
l. Selanjutnya pemasangan gording dengan jarak sesuai gambar kerja.
m. Selanjutnya Pemasangan atap , penentuan titik awal pemasangan atap harus
diperhatikan kesikuan atap dan bangunan induk.
n. Setelah atap dipastika sudah simetris/siku dengan bangunan dilanjutkan
dengan pemasangan sekrup atap, dipastikan sekrup atap dipasang tegak
lurus sehingga tidak terjadi kebocoran.
D. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan Spesifikasi Teknis
sehingga meragukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada Konsultan Pengawas /
Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai
adalah spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan.
Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan perbedaan
ini kepada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di
sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin,
kelalaian Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak
boleh ada kotoran yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya
angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini namum ada
pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut
maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan
tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan
dan akan dibuatkan addendum kontrak.
Sangatta, Oktober 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004