Pekerjaan Kanopi Toilet Gsg Sport Center

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513542000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 239,692,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 239,565,148
Winner (Pemenang): CV Ray Mahajaya
NPWP: 02*2**9****24**0
RUP Code: 61002928
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI     TEKNIS                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PROGRAM :                                    
     PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     BAGIAN   UMUM                                    
                 SEKRETARIAT     DAERAH                               
                                                                      
               KABUPATEN     KUTAI  TIMUR                             
                          KEGIATAN :                                  
 PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                       NAMA PEKERJAAN :                               
             PEKERJAAN KANOPI TOILET GSG SPORT CENTER                 
                    TAHUN ANGGARAN 2025                               
                           BAB I                                      
       SYARAT-SYARAT  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                      
  1. PENDAHULUAN                                                      
                                                                      
     Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
     kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
     atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
     pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
                                                                      
     pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
     persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
     yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
     dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari kalender.             
                                                                      
                                                                      
  2. DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
     1. Spesifikasi Teknis                                            
     2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
     3. Agreed Bill of Quantity                                       
                                                                      
     4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                      
  3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
     a. Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                      
     b. Pekerjaan Kanopi                                              
                                                                      
  4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
     Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
     Pemerintah Daerah.                                               
                                                                      
                                                                      
  5. PENGGUNAAN  PERALATAN                                            
                   Tabel. Penggunaan Peralatan                        
                                                                      
          NO    JENIS ALAT    JUMLAH   KAPASITAS                      
            1 Peralatan Tukang   1 set                                
  6. KONTRAKTOR  PELAKSANA                                            
     Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                                                                      
     sebagai berikut :                                                
     (BG009) - Konstruksi Gedung Lainnya, KBLI 41019 atau (BG009) - Pelaksana
                                                                      
     Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, KBLI 41019.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  7. TENAGA AHLI                                                      
              Jabatan dalam  Pengalaman     Sertifikat                
                                                         Jumlah       
      No.  pekerjaan yang akan Kerja     Kompetensi Kerja             
                                                          Orang       
              dilaksanakan    Profesional   (Minimal)                 
                                           SKK Pelaksana              
                                         Lapangan Pekerjaan           
                                           Gedung Muda                
                                            (Jenjang 4)               
            Pelaksana Lapangan                Atau                    
       1                       1 Tahun                      1         
             Pekerjaan Gedung              SKT Pelaksana              
                                            Bangunan                  
                                          Gedung/Pekerjaan            
                                          Gedung Kelas 1              
                                             (TA 022)                 
                                         Petugas Keselamatan          
            Petugas Keselamatan          dan Kesehatan Kerja          
       2                       0 Tahun                      1         
                Kontruksi                 (K3) Konstruksi             
                                            (Jenjang 3)               
  8. PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                      
     Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
     terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
     setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
     Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
                                                                      
     kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
     pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
     letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
                                                                      
                                                                      
  9. PENYERAHAN  RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
     1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
       bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
       Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
       dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
                                                                      
       ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                     
     2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
       salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
       kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                      
     3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
                                                                      
       secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.         
                                                                      
  10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN                                       
     1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
                                                                      
       harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
       oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
       lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
       proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
       meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
                                                                      
       untuk mewakilinya.                                             
     2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
       pada saat penawaran dilakukan.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  11. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                                     
     1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
       kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
       didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
                                                                      
       dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                  
     2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
       jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
       jelas dari petugas pengawas.                                   
                                                                      
     3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
       teliti.                                                        
     4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
       tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
       bulan tersebut.                                                
                                                                      
     5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
       pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
       Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.                
     6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
       setiap tahapan pelaksanaan                                     
                                                                      
                                                                      
  12. PENYEDIAAN BAHAN                                                
     a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
       proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
     b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
       pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
       pengangkutannya.                                               
     c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
                                                                      
       sepengetahuan direksi pengawas.                                
     d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
       pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
       selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.          
                                                                      
     e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
       harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
     f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
       gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
       ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
                                                                      
       Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
       baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
       tanggungan Penyedia Jasa.                                      
     g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
                                                                      
       tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
       memperbaiki hal tersebut di atas.                              
     h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
       Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
       pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
                                                                      
       tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
       Penyedia Jasa.                                                 
     i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
       pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                      
                                                                      
  13. TANGGUNG JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                         
     1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
       memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
       pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
                                                                      
       tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
       Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya. 
     2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
       perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
       prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                      
       diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
     3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
       untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
       peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
                                                                      
       sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
       selama masa pemeliharaan                                       
  14. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERPASANG (AS BUILT                   
     DRAWING)                                                         
     1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
                                                                      
       yang disetujui oleh konsultan.                                 
     2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
       Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
       beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
                                                                      
       terima pertama pekerjaan.                                      
                           BAB II                                     
       SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                      
A. A. PEKERJAAN KANOPI                                                
                                                                      
       Peryaratan bahan                                               
       Semua Bahan yang terpakai harus sesuai dengan bestek , tidak ada yang
       cacat, lurus dan tidak retak, tidak bengkok serta mempunyai derajat
       kelembaban kurang dari 15 % dan memenuhi persyaratan yang tercantum
       dalam PPKI 1970 – NI. 5. Semua jenis bahan untuk tiap pekerjaan terlebih
       dahulu harus mendapat persetujuan direksi.                     
       Bahan yang digunakan                                           
       − Pek Struktur Rangka : Besi Hollow 20x40, 40x40               
       − Penutup Atap : Spandek                                       
       − Finishing Poles                                              
       − Semua ukuran yang tercantum dalam gambar design.             
                                                                      
       Pelaksanaan Pekerjaan                                          
     a. Pembuatan dan Pengajuan Gambar Shop Drawing Pekerjaan Rangka Atapa
       Kanopi                                                         
     b. Aproval Material yang akan digunakan                          
     c. Persiapaan lahan kerja                                        
     d. Persiapan material kerja, Kerja antara lain : Besi Hollow 20x40, 40x40 dan
       atap Spandek,                                                  
     e. Persiapan alat kerja, antara lain : Scafolding, meteran, Bor Listrik, Siku,
       mesin Las dll                                                  
     f. Pastikan area kerja bersih dan bebas dari penghalang atau sampah yang dapt
       mengganggu proses pembuatan.                                   
     g. Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi sesuai
       kebutuhan menjadi beberapa bagian sesuai ukuran gambar kerja, kemudian
       merangkai besi yang sudah dipotong, menjadi rangka konstruksi sesuai
       gambar kerja.                                                  
                                                                      
     h. Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
       menggunakan alat las, sehingga terbentuk sesuai gambar kerja.  
     i. Setelah perakitan kontruksi selesai, selanjutnya Pemasangan Konstruksi
       dengan terlebih dahulu memasang baut beton pada dinding bangunan untuk
       pengikat dengan rangka konstruksi yang akan diapasang.         
     j. Setelah semua batu beton dipasangan , dan dipastikan pemasangan baut
       beton sudah terukur baik jarak ataupun kedataran dengan menggunakan
       waterpass                                                      
     k. Pemasangan Konstruksi kanopi dipasang sedemiakian rupa seseuai gambar.
     l. Selanjutnya pemasangan gording dengan jarak sesuai gambar kerja.
     m. Selanjutnya Pemasangan atap , penentuan titik awal pemasangan atap harus
       diperhatikan kesikuan atap dan bangunan induk.                 
                                                                      
     n. Setelah atap dipastika sudah simetris/siku dengan bangunan dilanjutkan
        dengan pemasangan sekrup atap, dipastikan sekrup atap dipasang tegak
                                                                      
        lurus sehingga tidak terjadi kebocoran.                       
D. PENUTUP                                                            
   1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
      Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.   
   2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan Spesifikasi Teknis
                                                                      
      sehingga meragukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan,
      maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada Konsultan Pengawas /
      Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
   3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai
                                                                      
      adalah spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan.
      Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan perbedaan
      ini kepada Konsultan Pengawas.                                  
   4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
      bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di
                                                                      
      sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
      disingkirkan dari pekerjaan.                                    
   5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin,
      kelalaian Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik
                                                                      
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana          
   6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak
      boleh ada kotoran yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya
      angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
   7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini namum ada
                                                                      
      pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut
      maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan
      tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
      tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
      kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus
                                                                      
      dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan
      dan akan dibuatkan addendum kontrak.                            
                                                                      
                                                                      
                                       Sangatta, Oktober 2025         
                                       Penjabat Pembuat Komitmen      
                                       Menetapkan/Mengesahkan         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Suprayitno,S.Sos.,M.A.P        
                                       Nip. 19820924 200701 1 004