SPESIFIKASI PENGECATAN
PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Kerja ;
Pekerjaan
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran (dalam hal ini
semua permukaan bidang yang telah dilapisi acian sempurna) bangunan dan/atau bagian-
bagian lain yang ditentukan Gambar Rencana.
b. Material :
Cat dinding menggunakan cat sekualitan Dulux Weathercoat, dengan vaiasi jenis
finishing sebagai berikut :
PRODUK CAT ALOKASI KUALITAS SETARA
RUANG/DINDING
Cat Tembok Luar Dinding Luar Dulux Wethercoat
Cat Tembok dalam Dinding dalam Dulux Wethercoat
Cat besi Jembatan penghubung Altex
4. Pelaksanaan Pekerjaan :
1) Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai waktu mengering. Setelah permukaan
dinding kering, maka persiapan dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok
tersebut tahapan pengkristalan/pengapuran, dengan amplas kemudian diplamur.
2) Setelah kering permukaan tersebut diamplaskan lagi dengan amplas halus sampai rata.
3) Bagian – bagian yang masih kurang baik diberi plamur dinding lagi dan diamplas halus
setelah kering.
4) Pada bagian-bagian dimana reaksi alkali dipakai lapisan plamur dari bagian dimana banyak
rembesan air dipakai wall seater.
1
cat meliputi pekerjaan cat turap, kanstin,paving, balok, kayu dan besi sesuai
dengan Gambar Rencana. Sebelum pengecatan yang dimulai, Penyedia Barang/ Jasa harus
melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang – bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang –bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh
Tim Pembangunan dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
2. Standar :
a. SNI 03-2407-1991 (Tata cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung)
b. SNI 03-2408-1991 (Tata cara Pengecatan Logam)
c. Tata cara Pengecatan sesuai prosedur keluaran pabrik pembuat Cat
3. Cat dinding
SPESIFIKASI PENGECATAN
5) Sebelum digunakan, cat harus diaduk terlebih dahulu sampai semua mengendap larut dan
apabila perlu dikarenakan dengan bahan pengencer, proporsi dari bahan sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik yang bersangkutan.
6) Pengecatan dilakukan dengan roller dari kuas halus pada bidang yang sulit- sulit dan tidak
mudah lepas serabut –serabutnya.
7) Untuk lapisan pertama dicampur dengan air sebanyak 15 %.
8) Setelah bidang-bidang tersebut rata dan halus, pengecatan dimulai lapis demi lapis secara
merata, minimum 3 kali sampai mencapai warna yang dikehendaki pengecatan berikutnya
baru boleh dilaksanakan apabila lapisan sebelumnya telah cukup kering.
9) Warna yang belum ditentukan akan ditentukan kemudian oleh Pengguna Jasa dari melalui
konsultan pengawas dengan sepengetahuan konsultan perencana.
5. Mata Pembayaran
NO. MATA URAIAN SATUAN PEMBAYARAN
PEMBAYARAN
M.6.14 Pengecatan Meter Persegi