Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Hdpe Arah Taman Nomad

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521010000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 197,354,072
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,338,728
Winner (Pemenang): Anagata Hema Cemerlang
NPWP: 10*0**0****13**8
RUP Code: 61392215
Work Location: Sangatta - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA                             
                                                                           
                               (KAK)                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PROGRAM :                                   
          PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA      
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN :                                  
       PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN :                               
          PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA HDPE ARAH TAMAN NOMAD     
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN   UMUM                                    
                                                                           
                      SEKRETARIAT    DAERAH                                
                                                                           
                     KABUPATEN    KUTAI  TIMUR                             
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                           
            PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA HDPE ARAH TAMAN NOMAD   
                                                                           
1.  Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan harus
                 diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
                 bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
                 positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.           
                 Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
                 sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
                 kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
                 bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
                 menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
                 menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk
                 pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                 perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
                 yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                 Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
                 berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
                 Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
                 Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
                 bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
                 Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
                 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.  
                                                                           
                                                                           
2.  Maksud dan Tujuan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
                 kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
                 akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
                 kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
                 penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
                 pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
                 dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                 Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA
                 HDPE ARAH TAMAN NOMAD adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas
                 Dengan Luasan Pekerjaan 325 M2.                           
3.  Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4.  Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
                 Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 dengan pagu dana sebesar Rp.
                 197.354.072,33 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu
                 Tujuh Puluh Dua Rupiah).                                  
                                                                           
5.  Nama dan    : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur         
    Organisasi                                                             
                 Organisasi Pengguna                                       
                                : Bagian Umum Sekretariat Daerah           
                 Jasa                                                      
                 Alamat         : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
                                 Kabupaten Kutai Timur                     
6.  Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
                    Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.                    
                 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
                    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
                                                                           
                 3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
                    897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                    pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
                                                                           
                 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
                    2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.    
                                                                           
                 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
                    19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
                    Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
                    Konstruksi.                                            
                                                                           
7.  Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
    Pelaksanaan  seluruhnya dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
    Pekerjaan    dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
                 Mulai Kerja (SPMK).                                       
                                                                           
8.  Keluaran    : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
                 Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                 waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                 yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
                 berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                 Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
                 Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
                                                                           
                 a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                           
                 b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                                                                           
                                                                           
                 c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:   
                        ✓ Tenaga Kerja                                     
                        ✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                        ✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                        ✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                        ✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.       
                                                                           
                        ✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                 d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan; 
                 e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
                                                                           
                                                                           
                 f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                    dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
                 g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;     
                 h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;  
                                                                           
                 i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
                 j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                           
9.  Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
    Pelaksanaan  guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
    Kegiatan     pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
                 adalah:                                                   
                 a. Laporan Back Up Data                                   
                                                                           
                        1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
                          yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
                        2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
                          sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
                          dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk semua
                          pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
                          mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
                          pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
                          konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
                          pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
                          berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
                          kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
                          tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
                          tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
                          kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
                          kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
                          terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
                          pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
                          halnya kuantitas.                                
                          Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
                          tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
                          mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
                          konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
                          bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
                          seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
                          Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
                          material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki korelasi
                          terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.             
                                                                           
                                                                           
                 b. Laporan Pelaksanaan                                    
                                                                           
                    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
                    hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
                    SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
                                                                           
                        1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;        
                        2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
                          seminggu tersebut;                               
                        3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
                        4 Monitor masalah teknis di lapangan;              
                        5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;           
                                                                           
                        6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan        
                        7 Pemeriksaan Gambar Kerja;                        
                        8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
                          pekerjaan;                                       
                                                                           
                        9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                           
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA
                 HDPE ARAH TAMAN NOMAD.                                    
                                                                           
                                                                           
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
    Penyedia     berikut :                                                 
                                                                           
                 a  Bangunan Sipil (BS)                                    
                        l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahaan Air Bersih
                                                                           
                        l Memiliki surat KBLI 42202 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahaan Air
                          Bersih                                           
                        l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
                          [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                          BS005 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
                        l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                          Tahunan) tahun pajak 2023 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
                          memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
                          pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]     
                                                                           
                                                                           
                        l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                          ada perubahan)                                   
                        l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                          pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                          pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
                          yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                          menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
                          Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                          Negara                                           
                                                                           
                        l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
                          kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                          maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
                          usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                           
                        l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
                          dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
                          peserta Kualifikasi Usaha Kecil)                 
                                                                           
                        l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
                          Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP        
                        l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
                                                                           
12. Personil dan : Tenaga Personil                                         
    Peralatan yang                                                         
                                           Kualifikasi                     
                                                              Jumlah       
    dibutuhkan                                                             
                  No   Posisi                                              
                                 Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
                 Personil                                                  
                      Penanggung S1/D3 Teknik                              
                 1.                       Pelaksanan Pipa 1 Tahun 1 Orang  
                       Jawab    Sipil/Arsitektur                           
                 2.   Petugas K3 SMK/SMA  K3 Konstruksi 0 Tahun 1 Orang    
                Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
                                                                           
                 Peralatan                                                 
                                                                           
                 No         Jenis Alat        Jumlah       Kapasitas       
                   1        Genset            1 Unit       5500 watt       
13. Dokumen Rencana :                                                      
                  No     Uraian Pekerjaan        Identifikasi Bahaya       
    Keselamatan                                                            
                  1      Intalasi Air Bersih                               
    Konstruksi                                                             
                                             Tertimpa Bahan Material       
                                           l                               
14. Penutup     : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                 memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
                 secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
                 Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
                 untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             Sangatta, Oktober 2025        
                                             Penjabat Pembuat Komitmen     
                                              Menetapkan/Mengesahkan       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P       
                                              Nip. 19820942007011004       
                       SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               PROGRAM                                     
                                                                           
                                                                           
      PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               KEGIATAN                                    
                                                                           
           PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN               
                          PEMERINTAHAN DAERAH                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            NAMA PEKERJAAN                                 
                                                                           
                                                                           
      PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA HDPE ARAH TAMAN NOMAD         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          BAGIAN    UMUM                                   
                                                                           
                                                                           
                     SEKRETARIAT       DAERAH                              
                                                                           
                   KABUPATEN       KUTAI   TIMUR                           
                            SPESIFIKASI TEKNIS                             
         PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA HDPE ARAH TAMAN NOMAD      
                                                                           
                                                                           
      A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI                                        
        1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :                                
          Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
          serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
          termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
          lengkap.                                                         
          Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
          didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
          Direksi.                                                         
        2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :                             
          PENGADAAN DAN PEMASANGAN JARINGAN PIPA HDPE ARAH TAMAN NOMAD DENGAN LUASAN
          PEKERJAAN 325 M2.                                                
                                                                           
          Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :                           
           A PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
           B PEKERJAAN WASTAFEL 7 BUAH                                     
                                                                           
        3. Lokasi Pekerjaan :                                              
          Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara                       
                                                                           
        4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
          Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
      B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                      
                                                                           
            Uraian Pekerjaan             Spesifikasi Teknis                
        1. PEKERJAAN INSTALASI AIR                                         
          BERSIH + AKSESORIS                                               
                              - Galian Tanah                               
                              - Urugan Tanah Kembali                       
                              - Pemasangan Clamp Saddel HDPE Ø50xØ25mm     
                              - Pemasangan Equal Elbow HDPE 90° 25mm       
                              - Pemasangan Pipa HDPE Ø50mm                 
                              - Pek. Pemasangan Pipa HDPE Ø25mm            
                              - Pek. Pemasangan Coupler HDPE 50mm Compresion
                              - Pemasangan TEE HDPE 50" Compresion         
                              - Pemasangan END Cap (DOP) HDPE 50" Compresion
                              - Wastafel Teraso (Lengkap Aksesoris)        
                              - Beton Camp. 1Pc : 4Kr : 3Ps                
                              - Pasangan Keramik 60x60 Cm (Kasar)          
      C. PENUTUP     :  1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
                                                                           
                                                                           
                        2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
                         bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
                         unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis. 
                                                                           
                        3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
                         seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
                         dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.       
                        4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
                         dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
                         direksi.                                          
                        5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
                         dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
                         dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa. 
                                                                           
                                             Sangatta, Oktober 2025        
                                                                           
                                           PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                              SEKRETARIAT DAERAH           
                                                BAGIAN UMUM                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P        
                                             Nip. 19820942007011004