Rehabilitasi Dermaga Batu Lepok Kec. Karangan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10522603000
Status: Gagal
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 185,013,923
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,987,926
RUP Code: 58097474
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                           PASAL 1                                    
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                      
                                                                      
1.1. Uitzet/Bouwplank                                                 
     a.   Pemasangan bouwplank sekeliling bangunan yang akan dikerjakan, dengan
                                                                      
          jarak 2.00 terhadap as bangunan.                            
     b.   Bahan bauwplank dari setara kayu meranti merah dengan ukuran 2/20 dengan
          sisi atas diketam lurus, patok bouwplank dipasang dengan jarak 2.00
                                                                      
          terpancang kuat ditanam hingga tidak mudah tergesar sampai selesai
          pelaksanaan bangunan.                                       
                                                                      
      c.  Papan bouwplank tidak boleh tertimbun tanah galian.         
                                                                      
1.2. Pembersihan Lokasi                                               
                                                                      
     a.   Pembersihan bekas tanaman/kotoran dan dibuang keluar areal pekerjaan.
          Sebelum pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin terlebih dahulu pada
          Pemilik Proyek atau Pengawas Lapangan.                      
                                                                      
                                                                      
1.3. Serobong Kerja/Gedung.                                           
                                                                      
     a.   Membuat Serobong Kerja/Gudang                               
     b.   Serobong Kerja/Gudang dibuat dari bahan sbb:                
          - Konstruksi kayu                                           
                                                                      
          - Dinding dari papan                                        
          - Atap dari seng dan dipasang tidak tembus air              
                                                                      
          - Lantai papan                                              
     c.   Penempatan serobong kerja/gudang didalam area tanah yang ada, dengan
          syarat :                                                    
                                                                      
          - Mudah untuk memasukan bahan–bahan dari luar dan mudah untuk
            mengeluarkan bahan–bahan ditempat pekerjaan.              
          - Dan tidak mengganggu kelancaran kerja.                    
                                                                      
                                                                      
                           PASAL 2                                    
       PEKERJAAN DERMAGA  DAN JALAN MASUK KAYU (KASAR)                
                                                                      
                                                                      
2.1  Lingkup Pekerjaan                                                
     Bagian ini meliputi pekerjaan kayu pada atap, langit–langit, serta pekerjaan kayu pada
                                                                      
     umumnya. Seluruh pekerjaan kayu sesuai dengan : Peraturan Konstruksi Kayu
     Indonesia (PKKI) 1961                                            
                                                                      
                                                                      
2.2  Bahan–bahan                                                      
     a. Kayu yang dipakai adalah kayu lokal mutu baik sesuai dengan Peraturan
                                                                      
                                                                      
                                                        ST - 1        
       Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961                          
     b. Rangka atap dan langit–langit memakai kayu bangkirai dan meranti merah atau
       seteraf yang disetujui Direksi.                                
                                                                      
     c. Dihindarkan dari adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
       pecah-pecah, mata kayu, melintang, basah dan lapuk.            
                                                                      
     d. Semua konstruksi kayu harus disusun dan dilaksanakan menurut ukuran–ukuran
       pada gambar bestek/detail.                                     
                                                                      
                                                                      
2.3  Ukuran–ukuran dan Pola                                           
     Kayu harus mempunyai ukuran sesuai gambar dan diteliti. Pengikat berupa paku, bout,
     beugel, dll harus sesuai dengan gambar kerja.                    
                                                                      
                                                                      
2.4  Pengerjaan dan Syarat                                            
                                                                      
     a. Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa ada. Walaupun
       ada bagian–bagian yang tidak tertera tapi Pemborong harus melengkapinya sesuai
       dengan standar terbaik diatas, dan sesuai petunjuk ahli.       
                                                                      
     b. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat tersebut diatas harus diganti menurut
       petunjuk ahli. Semua sambungan – sambungan harus dilengkapi dengan plat–plat
                                                                      
       dan alat pelengkap lain hingga terjamin kekuatannya.           
        Semua kayu yang dipakai/dipasang ialah yangdisetujui oleh Perencana/Pengawas
                                                                      
                                                                      
2.5  PEKERJAAN CERUCUK,KALANG DAN SUNDUK                              
                                                                      
     Pancang Ulin 10/10                                               
                                                                      
     a. Sebelum pancang ulin dikerjakan, Pemborong harus menentukan titik pancang
        dengan perentara bouwplank.                                   
                                                                      
     b. Memancang Pondasi Ulin kedalam tanah pada tempat-tempat yang telah
        ditentukan, seperti dalam gambar detail.                      
     c. Pemancangan tegak lurus ke bawah, ditumbuk dengan beban secukupnya
                                                                      
        sehingga mencapai kedalaman yang telah ditentukan.            
     d. Bahan ulin berkwalitas baik, lurus dan ukurannya harus sesuai gambar kerja.
                                                                      
     e. Pondasi Ulin penyambungan/sambungan,menggunakan baut          
     f. Setiap pancangan pondasi ulin diberi sunduk kayu ulin 5/10 panjang sunduk
        minimal 50 cm.                                                
                                                                      
     g. Dibawah sunduk diberi kalang kayu ulin 5/10 panjang minimal 50cm, yang
        pemasangannya disesuaikan dengan gambar kerja.                
                                                                      
                                                                      
2.6  PEKERJAAN SLOOF,TONGKAT DAN GELAGAR,LANTAI PAPAN ULIN            
                                                                      
                                                                      
     a. Sloof 10/10 dan Gelagar Ulin 5/10 – panjang 4 meter           
        Hubungan antara sloof ulin dengan tiap-tiap pondasi ulin (kacapuri) menggunakan
                                                                      
                                                                      
                                                        ST - 2        
        hubungan Pen Lobang. Yang kemudian diperkuat baut 🖝 12 mm panjang 15 cm,
        pemasangan baut 🖝 12 mm dengan terlebih dulu mengebor sehingga dapat
                                                                      
        dengan mudah dipasangkan. Penempatan sloof untuk lebih jelasnya dapat dilihat
        pada gambar kerja begitu balok gelagar menggunakan balok ulin 5/10 di susun
                                                                      
        berdiri sesuai gambar dan jarak penempatan di sesuaikan dengan ukuran yg ada di
        gambar                                                        
                                                                      
                                                                      
     b. Kolom Ulin 10/10                                              
        Setelah pondasi Ulin dan Sloof dipasang, telah berdiri pada posisi sesuai dengan
                                                                      
        gambar kerja yang kemudian diterima baik oleh Direksi, maka selanjutnya
        pekerjaan Kolom Ulin 10/10 dipasang dengan jarak untuk lebih jelasnya dapat
        dilihat pada gambar kerja.                                    
                                                                      
     c. Lantai Papan Ulin 2/20                                        
        Papan ulin di pasang dengan permukaan yang rata dan halus di pasang sesuai yang
        ada di gambar pada lantai Dermaga                             
                                                                      
     d. Suai suai yang di gunakan menggunakan kayu ulin 5/10 yang mengikat pada tiang
        tiang cerucuk yang berhubungan dan saling mengikat            
                                                                      
                                                                      
3.8  PEKERJAAN PAGAR PENGAMAN DAN TANGGA                              
                                                                      
  a. Pagar Pengaman menggunakan Balok ulin 5/10 pada dinding dan tiang paga balok
                                                                      
     5/10 yang sudah di ketam halus                                   
  b. Dibuat sesuai pada gambar                                        
                                                                      
                                                                      
                         PASAL 3                                      
          PEKERJAAN REHAB BANGUNAN DERMAGA                            
                                                                      
3.1  ATAP                                                             
     a.   Penutup atap menggunakan seng kwalitas baik, type seng disesuaikan dengan
          gambar rencana atau yang disetujui Direksi..                
                                                                      
     b.   Bubungan menggunakan plat seng dimana pemasangannya harus sedemikian
          rupa kelihatan rapi dan tidak boleh bocor.                  
                                                                      
     c.   Pemasangan penutup atap/bubungan harus betul – betul rata, dan tidak
          bergelombang juga tidak bocor atau menurut petunjuk Direksi.
3.2  PLAFOON                                                          
                                                                      
     a.   Plafoond Luar dan dalam menggunakan calciboard              
3.3  DINDING LAPIS DALAM                                              
                                                                      
     a.   Pekerjaan Lapis Dinding Dalam menggunakan papan ulin di ketam
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                        ST - 3