URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian dalam rencana pekerjaan dan syarat-syarat ini menyangkut segi lingkup
pekerjaan :
Pekerjaan : Rehab Terminal Karangan
Lokasi : Kecamatan Karangan
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1. Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara efisin dengan urutan teratur termasuk semua alat-alat
pembantu yang diperlukan untuk semua pekerjaan.
1.2. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kwalitas atau pengurangan bagian-
bagian dalam gambar dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak,
akan tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang wajar.
PASAL 2
KETENTUAN-KETENTUAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup bahan kayu untuk bangunan-bangunan dan pekerjaan-
pekerjaan lapangan, lengkap dengan pekerjaan yang berhubungan dengan
gambar, persyaratan dan petunjuk pengawas.
2.2. Referensi
Semua pekerjaan kayu ini harus disesuaikan dengan apa yang diminta dari
spesifikasi serta peraturan yang berlaku, seperti :
a. Kayu yang dipakai harus kayu yang berkualitas sesuai dengan PKKI 1961
(NI-5_ lampiran I, Kayu harus berkualitas baik, tua, kering dan tidak cacat.
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu harus kurang dari 15%
dan untuk pekerjaan kayu kasar kurang dari 20% kelembaban tersebut harus
konstan sampai bangunan selesai.
c. Selama pekerjaan berlangsung, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga
dengan menyimpannya di tempat yang kering dan terlindung dari panas dan
hujan.
2.3. Standar yang Dipakai
Semua pekerjaan yang diadakan melalui kontrak ini harus mengikuti
persyaratan-persyaratn Nasional Indonesia, Standar Industri dan Peraturan-
peraturan Nasional lainnya, seperti :
• NI-3 (1970) Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan Indonesia.
• NI-5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
• NI-19 Peraturan Kapur Indonesia, Peraturan Cat Indonesia.
• SI-13/S.I/72 Pedoman Plumbing Indonesia.
PASAL 3
P E N U T U P
3.1. Apabila terdapat perubahan-perubahan, penambahan pekerjaan atau perubahan
pekerjaan, maka Kontraktor wajib memberitahu Direksi/Pengawas secara tertulis
sebelum melaksanakannya.
3.2 Apabila terjadi kontradiksi antara gambar dan RKS, maka Kontraktor wajib
mengkonsultasikan dengan Direksi sebelum keputusan diambil. Jika perlu akan
diadakan rapat lapangan antara semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan
hal ini.
3.3 Hal-hal yang belum tercantum dalam gambar atau RKS ini, tetapi harus
dilaksanakan oleh Kontraktor akan dijelaskan oleh Konsultan
Perencana/Pengawas dalam pelaksanaan nanti.