SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PENGGANTIAN PINTU DAN JENDELA KANTOR BUPATI, GSG, MASJID AGUNG,
DAN RUMAH DINAS JABATAN
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGGANTIAN PINTU DAN JENDELA KANTOR BUPATI, GSG, MASJID AGUNG, DAN
RUMAH DINAS JABATAN
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase
serta pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak
langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak
disebutkan didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan
sesuai petunjuk Direksi.
2 Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
3 Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Biaya Penyelenggaraan - Sarung Tangan (Safety Gloves)
SMK3
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
2. PEKERJAAN DAUN PINTU
DAN DAUN JENDELA KAYU
- Menggunakan kayu keras kelas I atau II seperti Kamper Samarinda
Oven (KSO), Merbau, Nyatoh, atau Mahoni Tua.
- Kadar air maksimal 15% (sudah melalui proses kiln dry).
- Bebas dari cacat seperti mata kayu besar, retak, pecah, atau bekas
serangan rayap.
- Daun pintu utama: 900 mm × 2100 mm × tebal 40 mm
(Disesuaikan dengan gambar kerja dan kondisi lapangan)
- Daun pintu dalam: 800 mm × 2100 mm × tebal 35 mm
(Disesuaikan dengan gambar kerja dan kondisi lapangan)
- Daun jendela kayu: 600 mm × 1200 mm × tebal 30 mm
(Disesuaikan dengan gambar kerja dan kondisi lapangan)
- Engsel stainless steel 4” minimal 3 buah per daun pintu.
- Kunci mortise lock kualitas minimal setara merk “PALOMA /
KAWAJUN / ONASSIS”.
- Handle, stopper, dan sekrup dari bahan anti karat (stainless).
- Rubber seal / busa perapat untuk mengurangi kebocoran udara
dan bunyi benturan.
- Sistem finishing melamine / duco / politur sesuai spesifikasi
arsitektur.
- Warna sesuai sampel yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.
-
- Pelaksanaan
- Pemeriksaan dimensi dan posisi kusen agar sesuai gambar
kerja.
- Semua bahan kayu diperiksa sertifikat asal dan kondisi
kekeringan.
- Workshop disiapkan dengan peralatan pemotong, ketam,
amplas, dan lem.
- Kayu dipotong sesuai ukuran dalam shop drawing
menggunakan mesin potong presisi.
- Gunakan sambungan mortise–tenon, dowel, atau finger joint
yang dilem kuat.
- Penekanan sambungan dilakukan dengan clamp sampai lem
kering sempurna.
- Setelah dirakit, permukaan diamplas bertahap (No. 120–400).
- Diberikan wood filler untuk menutup pori, kemudian primer
(base coat).
- Setelah kering, dilapisi melamine/duco dengan spray gun atau
kuas hingga merata.
- Pemasangan dilakukan setelah pekerjaan dinding, plesteran,
dan cat akhir selesai untuk mencegah kerusakan.
- Daun pintu/jendela dipasang dengan engsel sesuai posisi
bukaannya.
- Dilakukan penyetelan hingga daun dapat dibuka-tutup dengan
halus, tidak macet, dan celah antar kusen seragam (maks. 2
mm).
- Pemasangan aksesori seperti handle, kunci, dan stopper
dilakukan setelah penyetelan akhir.
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi
dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004