KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN :
PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA POLRES KUTIM
TAHUN ANGGARAN 2025
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA POLRES KUTIM
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung yang bersumber dana dari negara adalah milik Negara dan harus
diwujudkan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia jasa perencanaan untuk
bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. Kerangka Acara kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga,
yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada
Sekretariat Daerah Bagian Umum Kabupaten Kutai Timur selaku Kuasa Pengguna
Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional, kontraktor pelaksana akan mendapat
bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan pelaksanaan fisik dari Pejabat
Pembuat Komitmen. Dasar hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI No. 04/PMK.07/2011
Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
pentujuk bagi penyedia jasa perencanaan yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA
POLRES KUTIM adalah terbangunnya bangunan yang baik dan berkualitas Dengan Luasan
Pekerjaan 36 M2.
3. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Sumber Pendanaan : Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibebankan pada DPPA SKPD Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dengan pagu dana sebesar
Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
5. Nama dan : Pengguna Jasa : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Organisasi
Organisasi Pengguna
: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Jasa
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi,Sangatta Utara -
Kabupaten Kutai Timur
6. Referensi Hukum : 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang
Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan.
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor:
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia Nomor:
19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Jangka Waktu : Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup kegiatan diatas, harus diselesaikan
Pelaksanaan seluruhnya dalam waktu 45 (Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
Pekerjaan dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
8. Keluaran : Keluaran yang diminta dari kontraktor pelaksana pada penugasan ini adalah:
Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan , sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari: Metode
Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan:
a. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
b. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
✓ Tenaga Kerja
✓ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
✓ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
✓ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
✓ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
✓ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
e. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin/Penagihan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
g. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
h. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
i. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing);
j. Membuat time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Pelapoan dan : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
Pelaksanaan guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
Kegiatan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
adalah:
a. Laporan Back Up Data
1. Back Up Data Kuantitas Adalah perincian kuantitas setiap item pekerjaan
yang disepakati sesuai kontrak harga satuan pekerjaan.
2. Back Up Data Kualitas Adalah data hasil pengujian terhadap item pekerjaan
sesuai klasifikasi mutu yang di syaratkan. Pengujian pada umumnya
dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan dan berlaku untuk
semua pekerjaan di lingkup konstuksi. Pengujian kualitas bertujuan untuk
mengetahui klasifikasi suatu produk output kontraktor baik sebelum
pekerjaan di lakukan, sapai selesainya pekerjaan. Dalam pekerjaan proyek
konstruksi, baik terhadap pekerjaan jalan, jembatan, gedung, dermaga,
pelabuhan dan sebagainya, pada dasarnya memiliki tahapan pengujian yang
berbeda tergantung spesifikasi dan kebutuhan akan pemenuhan nilai suatu
kualitas pekerjaan. Standart umum yang di gunakan pada tahap pengujian
tidak lepas dari materi mutu dalam bidang ketehnikan. Dimana setiap
tahapan pengujian memiliki standart spesifikasi bersyarat melalui control
kualitas yang berdampingan dengan pekerjaan fisik. Sama halnya dengan
kuantitas, back up data kualitas juga digunakan sebagai syarat pembayaran
terhadap item terlaksana. Akan tetapi tidak semua item dalam mata
pembayaran pada kontrak pelaksanaan memiliki back up kualitas seperti
halnya kuantitas.
Back up data kualitas memiliki standart spesifikasi pengujian tertentu yang
tertuang dalam kontrak kualitas dan mengacu pada efisiensi pengendalian
mutu terhadap item-item tertentu, yang memiliki kecenderungan kegagalan
konstruksi di kemudian hari. Selain itu juga, beberapa jenis item pekerjaan
bahkan tidak efisien dilakukan atau tidak memiliki standart uji khusus,
seperti item manajemen keselamatan lalu lintas dan pekerjaan minor.
Pengujian kualitas pekerjaan umumnya hanya dilakukan terhadap bahan
material atau uji kelayakan structural suatu konstruksi yang memiliki korelasi
terhadap keseluruhan mutu pekerjaan.
b. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain:
1 Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2 Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
3 Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
4 Monitor masalah teknis di lapangan;
5 Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6 Monitor Kendali Mutu apabila di syaratkan
7 Pemeriksaan Gambar Kerja;
8 Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
9 Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
10. Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG
TUNGGA POLRES KUTIM.
11. Persyaratan : Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi harus memenuhi persyaratan/Klasifikasi sebagai
Penyedia berikut :
a Bangunan Gedung (BG)
l Jasa pelaksana untuk Konstruksi Gedung Lainnya
l Memiliki surat KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
l Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
[Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
BG009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
l Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2024 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan
memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir
pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
l Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan)
l Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara
l Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
l Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 - P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
l Memiliki status Valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid Tidak Valid KSWP
l Melampirkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
12. Personil dan : Tenaga Personil
Peralatan yang
Kualifikasi
Jumlah
dibutuhkan
No Posisi
Pendidikan Profesi Keahlian Pengalaman Orang
Personil
Pelaksanan
Penanggung
1. Semua Jurusan Bangunan 2 Tahun 1 Orang
Jawab
Gedung
Petugas K3
2. Petugas K3 Semua Jurusan 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
Catatan : Pada Pembuktian dan klarifikasi khusus tenaga personil dilakukan secara Langsung.
Peralatan
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1 Peralatan Tukang 1 Set -
13. Dokumen Rencana :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan
1 PEKERJAAN TANAH
Konstruksi l Tertimpa Material
2 PEKERJAAN PONDASI
Tertimpa Material
l
3 PEKERJAAN BETON
Tertimpa Material
l
4 PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU
Tertimpa Material
l
5 PEKERJAAN RANGKA ATAP
Tertimpa Material
l
6 PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
Tertimpa Material
l
7 PEKERJAAN LANTAI AREA WUDHU
Tertimpa Material
l
DAN KAMAR MANDI
8 PEKERJAAN DINDING
Tertimpa Material
l
9 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN
Tertimpa Material
l
VENTILASI
10 PEKERJAAN PENGECATAN
Tertimpa Material
l
11 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Tersengat Listrik
l
12 PEKERJAAN SANITASI DAN LISTRIK
Tertimpa Material
l
14. Penutup : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sangatta, Oktober 2025
Penjabat Pembuat Komitmen
Menetapkan/Mengesahkan
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA POLRES KUTIM
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA POLRES KUTIM
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pekerjaan drainase serta
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan
lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan
didalam bestek tetapi masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PENINGKATAN MUSHOLA TATAG TRAWANG TUNGGA POLRES KUTIM Dengan Luasan Pekerjaan 36 M2.
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Penyelenggaran SMK3 Konstruksi
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
B PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian
2 Pek. Timbunan Peninggi Lantai
C PEKERJAAN PONDASI
1 Pek. Pasir urug
2 Pek. Batu kosong
3 Pek. Batu Gunung
D PEKERJAAN BETON
1 Pek. Sloof 15x20
- Pek. Beton Ready Mix F'c 20 Mpa (K-250)
- Pek. Pembeisan Besi Polos
- Pek. Bekisting Sloof
2 Pek. Kolom 15x15
- Pek. Beton Ready Mix F'c 20 Mpa (K-250)
- Pek. Pembeisan Besi Polos
- Pek. Bekisting Kolom
E PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU
1 Pek. Crucuk Kayu Kls I (10x10x100 Cm) Jarak 1 Meter
2 Pek. Sunduk Kyau Kls I Uk. 5x10x50 Cm
3 Pek. Kalang
4 Pek. Kolom 10/10 Kayu Kelas I
5 Pek. Sloof 10/10 Kayu Kelas I
6 Pek. Gelagar 5/10 Kayu Kelas I
7 Pek. Ringbalk 10/10 Kayu Kelas I
8 Pek. Lantai Papan 2/20 Kayu Kelas I
F PEKERJAAN RANGKA KAP ATAP
1 Pek. Pemasangan Gording Atap 5/10 Kayu Kelas II
2 Pek. Atap Metal Multi Roof
3 Pek. Pemasangan Lisplank Ukuran (2 x 20) cm, Kayu Kls I atau Kls II
G PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1 Pek. Pemasangan Rangka Langit-langit (Plafon) (60 x 60) cm, Hollow 40x40
2 Pek. Pemasangan Langit-langit (Plafon) PVC
3 Pek. List Plafond
H PEKERJAAN LANTAI AREA WUDHU DAN KAMAR MANDI
1 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
2 Pek. Rabat Lantai
3 Pek. Pasangan Granit 60 x 60
I PEKERJAAN DINDING
1 Pek. Pasangan Dinding Bata
2 Pek. Plasteran
3 Pek. Pasangan Dinding Granit
J PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN VENTILASI
1 Pek. Pasangan Pintu
2 Pek. Pasangan Ventilasi
K PEKERJAAN PENGECETAN
1 Pek. Pengecetan Kolom Menggunakan Cat Politur
2 Pek. Pengecetan Sloof & Gelagar Menggunakan Cat Politur
3 Pek. Pengecetan Lantai Papan Menggunakan Cat Politur
4 Pek. Pengecetan Ringbalk Menggunakan Cat Politur
5 Pek. Pengecetan Dinding Papan Eksisting Menggunakan Cat Politur
6 Pek. Pengecatan Dinding Bata
L PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Pek. Titik Instalasi Lampu
2 Pek. Titik Instalasi Stop Kontak & Saklar
3 Pemasangan 1 Unit Downlight 18 Watt LED
4 Pemasangan 1 Unit Saklar Ganda
M PEKERJAAN SANITASI DAN PLAMBING
1 Pek. Pipa PVC AW 1/2" (Air Bersih)
2 Pek. Pipa PVC AW 2" (Air Kotor)
3 Pek. Pipa PVC AW 4" (Limbah Padat)
4 Pek. Floor Drain
5 Pek. Closet Duduk Ex. Toto
6 Pek. Wastafel Ex. Toto (Lengkap)
7 Pemasangan 1 Buah Kran Diameter ½” atau ¾”
8 Pek. Septitank & Resapan
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana
Anggaran Biaya ( RAB ) dan Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
A PEKERJAAN PERSIAPAN
- Biaya Penyelenggaraan SMK3 - Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Rompi Keselamatan (SafetyVest)
B PEKERJAAN TANAH
1 Pek. Galian
- Lihat Gambar
2 Pek. Timbunan Peninggi Lantai
- Tanah biasa
C PEKERJAAN PONDASI
1 Pek. Pasir urug
- Pasir Uruk
2 Pek. Batu kosong
- Batu Belah
- Pasir Uruk
3 Pek. Batu Gunung
- Batu belah
- Semen Portland
- Pasir Pasang
D PEKERJAAN BETON
1 Pek. Sloof 15x20
- Pek. Beton Ready Mix F'c 20 Mpa (K-250)
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Kerikil (Maks 30mm)
- Air
- Pek. Pembeisan Besi Polos
- Besi Beton Polos
- Kawat Bendrat
- Pek. Bekisting Sloof
- Plywood 9mm
- Paku 5 s/d 10 cm
- Minyak Bekisting
2 Pek. Kolom 15x15
- Pek. Beton Ready Mix F'c 20 Mpa (K-250)
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Kerikil (Maks 30mm)
- Air
- Pek. Pembeisan Besi Polos
- Besi Beton Polos
- Kawat Bendrat
- Pek. Bekisting Sloof
- Plywood 9mm
- Paku 5 s/d 10 cm
- Minyak Bekisting
E PEKERJAAN KONSTRUKSI KAYU
1 Pek. Crucuk Kayu Kls I (10x10x100 Cm) Jarak 1 Meter
- Kayu Kelas I
2 Pek. Sunduk Kyau Kls I Uk. 5x10x50 Cm
- Balok Ulin 5/10
3 Pek. Kalang
- Papan Ulin 2.5/20
- Paku Ulin
4 Pek. Kolom 10/10 Kayu Kelas I
- Besi Beton Polos
- Paku 8 s/d 12
- Angkur M16x40cm
- Lem Kayu
- Balok Kls I
5 Pek. Sloof 10/10 Kayu Kelas I
- Besi Beton Polos
- Paku 8 s/d 12
- Angkur M16x40cm
- Lem Kayu
- Balok Kls I
6 Pek. Gelagar 5/10 Kayu Kelas I
- Besi Beton Polos
- Paku 8 s/d 12
- Angkur M16x40cm
- Lem Kayu
- Balok Kls I
7 Pek. Ringbalk 10/10 Kayu Kelas I
- Besi Beton Polos
- Paku 8 s/d 12
- Angkur M16x40cm
- Lem Kayu
- Balok Kls I
8 Pek. Lantai Papan 2/20 Kayu Kelas I
- Besi Beton Polos
- Paku 8 s/d 12
- Angkur M16x40cm
- Lem Kayu
- Balok Kls I
F PEKERJAAN RANGKA KAP ATAP
1 Pek. Pemasangan Gording Atap 5/10 Kayu Kelas II
- Balok Kls II
- Besi Strip
- Paku 8 s/d 12
2 Pek. Atap Metal Multi Roof
- Genteng Metal Multi Roof 0.40 mm
- Paku 5 s/d 10 cm
3 Pek. Pemasangan Lisplank Ukuran (2 x 20) cm, Kayu
Kls I atau Kls II
- Papan Kls II
- Paku 5 s/d 10 cm
G PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
1 Pek. Pemasangan Rangka Langit-langit (Plafon) (60 x
60) cm, Hollow 40x40
- Hollow Plafond 30x30x0,20 mm
- Kawat Las Listrik
2 Pek. Pemasangan Langit-langit (Plafon) PVC
- Plafon PVC 0.1m x 3 m
- Paku Sekrup
3 Pek. List Plafond
- Lis Plafond PVC
- Paku Plywood
H PEKERJAAN LANTAI AREA WUDHU DAN KAMAR MANDI
1 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai
- Pasir Uruk
2 Pek. Rabat Lantai
- Semen Portland
- Pasir Beton
- Kerikil (Maks 30mm)
- Air
I PEKERJAAN DINDING
1 Pek. Pasangan Dinding Bata
- Bata Merah
- Semen Portland
- Pasir Pasang
2 Pek. Plasteran
- Semen Portland
- Pasir Pasang
3 Pek. Pasangan Dinding Granit
- Homogenous Tile 60x60 Cm
- Semen Portland
- Pasir Pasang
J PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN VENTILASI
1 Pek. Pasangan Pintu
- Papan Kls I
- Balok Kls I
- Lem Kayu
- Kunci Tanam Kamar mandi
- Engsel Pintu
2 Pek. Pasangan Ventilasi
- Balok Kls I
- Kaca Bening 5 mm
K PEKERJAAN PENGECETAN
1 Pek. Pengecetan Kolom Menggunakan Cat Politur
- Politur
- Politur Jadi
- Amplas Kayu
2 Pek. Pengecetan Sloof & Gelagar Menggunakan Cat Politur
- Politur
- Politur Jadi
- Amplas Kayu
3 Pek. Pengecetan Lantai Papan Menggunakan Cat Politur
- Politur
- Politur Jadi
- Amplas Kayu
4 Pek. Pengecetan Ringbalk Menggunakan Cat Politur
- Politur
- Politur Jadi
- Amplas Kayu
5 Pek. Pengecetan Dinding Papan Eksisting Menggunakan Cat Politur
- Politur
- Politur Jadi
- Amplas Kayu
6 Pek. Pengecatan Dinding Bata
- Cat Dasar Tembok
- Cat Penutup Tembok
L PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1 Pek. Titik Instalasi Lampu
- Kabel NYM 3 × 2.5 mm2 (Ex. Eterna)
- Pipa Conduit
- T-Doos / Cabang
- Socket Conduit 20 mm
- Klemp
- Fischer S6 + sekrup
- Flexible Conduit 20 mm
- Elbow
- Isolasi
- Lasdop
2 Pek. Titik Instalasi Stop Kontak & Saklar
- Kabel NYM 3 × 2.5 mm2 (Ex. Eterna)
- Pipa Conduit
- T-Doos / Cabang
- Socket Conduit 20 mm
- Klemp
- Fischer S6 + sekrup
- Elbow
- Isolasi
- Lasdop
3 Pemasangan 1 Unit Downlight 18 Watt LED
- Lampu Downlight 18 Watt
4 Pemasangan 1 Unit Saklar Ganda
- Saklar Ganda Biasa
M PEKERJAAN SANITASI DAN PLAMBING
1 Pek. Pipa PVC AW 1/2" (Air Bersih)
- Pipa PVC Ø 1/2 " AW EX Rucika
- Isolasi
2 Pek. Pipa PVC AW 2" (Air Kotor)
- Pipa PVC Ø 2 " AW Ex Rucika
- Isolasi
3 Pek. Pipa PVC AW 4" (Limbah Padat)
- Pipa PVC Ø 4 " AW Ex Rucika
- Isolasi
4 Pek. Floor Drain
- Floor Drain (Ex. Toto)
5 Pek. Closet Duduk Ex. Toto
- Klosed Duduk (Ex. Toto)
- Flexible Hose
6 Pek. Wastafel Ex. Toto (Lengkap)
- Wastafel (Ex. Toto)
- Semen Portland
- Pasir pasang
7 Pemasangan 1 Buah Kran Diameter ½” atau ¾”
- Kran Dinding
- Sealtape
8 Pek. Septitank & Resapan
- Lihat Gambar
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh
unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
seperti tersebut diatas akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan
segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari
direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan
dianggap perlu, akan dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan
dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
SUPRAYITNO,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820942007011004