SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN
PENINGKATAN PANJAT DINDING
BAGIAN UMUM
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN KUTAI TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN PANJAT DINDING
A. JENIS PEKERJAAN DAN LOKASI
1. Pelaksanaan Pekerjaan Meliputi :
Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, serta pengadaan semua alat-alat bantu dan
sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi
masih berada didalam lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
2. Pekerjaan Yang Dilaksanakan Ialah :
PENINGKATAN PANJAT DINDING
Pekerjaan Yang Direncanakan Meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PENGECATAN
3. Lokasi Pekerjaan :
Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara
4. Pekerjaan ini mengikat Rencana Kerja & Syarat-syarat ( RKS )/Dokumen Non Tender ini, Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan
Gambar Rencana yang menyatu menjadi bestek.
B. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Uraian Pekerjaan Spesifikasi Teknis
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
- Pembersihan dan Mobilisasi - membersihkan lokasi yang akan dikerjakan
dari hal2 yang dianggap menghalangi dan
Pengangkutan peralatan, material, dan
perlengkapan ke lokasi proyek sesuai
jadwal dan kebutuhan proyek.
- Penyelenggaraan SMK3 - Identifikasi potensi bahaya, sistem izin
kerja aman, dan inspeksi rutin.
2. PEKERJAAN PENGECATAN
Menggunakan cat lantai berbahan dasar
- Pek. Pengecatan Lantai - epoxy atau setara yang memiliki ketahanan
terhadap gesekan dan cuaca.
Dinding panjat dicat menggunakan cat
khusus seperti Jotun Infinity atau setara
- Pek. Pengecatan Dinding (climbing wall) -
yang memiliki ketahanan terhadap
gesekan, cuaca, dan tidak licin.
C. PENUTUP : 1. Apabila dianggap perlu, seluruh pekerja memakai tanda pengenal kegiatan.
2. Semua bahan dan alat kelengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini sebelum
dipergunakan harus diperiksakan dan diluluskan oleh unsur terkait, baik secara lisan maupun tertulis.
3. Pemasangan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat seperti tersebut diatas akan
ditolak atau dikeluarkan atas perintah direksi dengan segala resiko Penyedia Barang/ Jasa.
4. Penyedia Barang/ Jasa harus dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dalam rencana/ bestek dan petunjuk dari direksi.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS, RAB dan Gambar Rencana dan dianggap perlu, akan
dicantumkan dalam risalah aanwijzing dan atau akan dijelaskan oleh Pengawas/ Direksi/ Pengguna Jasa.
Sangatta, Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DAERAH
BAGIAN UMUM
Suprayitno,S.Sos.,M.A.P
Nip. 19820924 200701 1 004