Pembangunan Embung RT. 05 Tanjung Labu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10534676000
Date: 1 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,619,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,402,000
Winner (Pemenang): CV Aarav Putra Abadi
NPWP: 02*9**1****41**0
RUP Code: 61470553
Work Location: Kec. Rantau Pulung - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
METODE  PELAKSANAAN                                 
                                                                       
                         SEKSI I UMUM                                  
1.1 PENDAHULUAN                                                        
                                                                       
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan gambar-gambar
dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama menguraikan pekerjaan yang
harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan
material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-
dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material
yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan
                                                                       
maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
1.2 UKURAN- UKURAN                                                     
                                                                       
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar rencana.
Ukuran- ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti keadaan selesai.
Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
didalam gambar rencana dan pelaksanaan/ dokumen kontrak tanpa sepengetahuan Direksi
Pekerjaan.                                                             
                                                                       
1.3 PERALATAN                                                          
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
                                                                       
Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan
tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan, dan persiapan peralatan pekerjaan harus
terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari direksi. Tanpa persetujuan direksi,
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi
pekerjaan. Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga direksi
menganggap pekerjaan dapat dimulai.                                    
                                                                       
1.4 PENYEDIAAN MATERIAL                                                
                                                                       
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen
kontrak. Untuk material-material yang disediakan oleh direksi, Penyedia Jasa harus mengusahakan
transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus memeriksa
dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di
lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh
cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa. Semua peralatan dan
material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditentukan. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta
untuk dipertimbangkan oleh direksi. Bila menurut pendapat direksi hal-hal tersebut tidak
                                                                       
memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis harus diganti oleh Penyedia Jasa tanpa
biaya tambahan. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.                  
                                                                       
                                                                       
1.5 SYARAT BAHAN/ MATERIAL                                             
                                                                       
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat dan
bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan
1.6 TANDA-TANDA/ RAMBU DAN PAPAN NAMA PROYEK                           
                                                                       
Ditempat-tempat yang dipandang perlu, Penyedia Jasa harus menyediakan tanda-tanda
untuk keperluan kelancaran lalu lintas. Tanda-tanda tersebut harus cukup jelas untuk
menjamin keselamatan lalu lintas. Apabila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan
dengan lalu lintas padat, Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan secara bertahap atau apabila
dipandang perlu dilaksanakan pada malam hari. Segala biaya untuk keperluan tersebut harus sudah
termasuk di dalam penawaran Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib membuat papan
                                                                       
nama  proyek yang bertuliskan/berisikan keterangan mengenai pekerjaan yang sedang
dilaksanakan (pemberi tugas, nama Penyedia Jasa, dsb) sesuai gambar rencana.
1.7 PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN                              
                                                                       
Penyedia Jasa diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
direksi memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan
apapun, Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus
terlebih dahulu disampaikan kepada direksi sebelum memulai pekerjaan, agar direksi
                                                                       
mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya. Pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan yang menurut direksi penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh
direksi atau wakilnya. Pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya pekerjaanpekerjaan
tersebut harus sudah diterima oleh sebelum pekerjaan dilaksanakan.     
1.8 PENYELESAIAN PEKERJAAN                                             
                                                                       
Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
Penyedia Jasa harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat, Penyedia Jasa dengan biaya sendiri harus melaksanakan
                                                                       
perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh direksi.
1.9 LAPORAN- LAPORAN                                                   
                                                                       
a.Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan                                   
                                                                       
b.Laporan Harian dan Mingguan                                          
1.10 DOKUMENTASI                                                       
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan untuk setiap
lokasi pekerjaan minimal foto pada kondisi sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan
(50%) dan setelah selesai dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-
tahap kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto
perlu dibuat rencana /denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang
kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.                    
                                                                       
1.11 PENGGAMBARAN                                                      
                                                                       
1) Gambar Pelaksanaan                                                  
Disiapkan dalam ukuran dengan memperlihatkan detai, potongan-potongan secara lengkap,
                                                                       
2) Gambar Purnalaksana (As built drawings)                             
1.12 PEKERJAAN FINISHING                                               
                                                                       
Pekerjaan ini berupa penimbunan kembali tanah bekas galian dan perataan kembali seluruh
tapak pekerjaan kedalam kondisi semula termasuk memperbaiki kembali sarana yang terbongkar
sementara untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan (bila ada). Pekerjaan ini antara lain berupa :
                                                                       
1). Meratakan kembali permukaan tanah yang tidak beraturan bekas pelaksanaan pekerjaan
termasuk penimbunan kembali bekas galian untuk pondasi tanggul dan lain-lain.
                                                                       
2). Memperbaiki dan memfungsikan kembali yang terkena bongkaran karena penggalian (bila
ada).                                                                  
3). Membuang tanah sisa galian yang tidak digunakan lagi keluar lokasi 
proyek.                                                                
                                                                       
4). Mengeluarkan kembali dari lokasi pekerjaan semua sisa material, peralatan dan
perlengkapan lainnya                                                   
6). Melakukan pembersihan lahan dari semua jenis kotoran, sisa material buangan, fasilitas
sementara dan lain-lain.                                               
                                                                       
1.13 PEKERJAAN PERAPIHAN                                               
                                                                       
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya, pembersihan
di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/ membuangnya sehingga memberikan kesan
indah, bersih dan rapi.                                                
                                                                       
                      SEKSI II LAPANGANKERJA                           
                                                                       
                                                                       
2.1 PEMBERSIHAN LAHAN                                                  
Penyedia Jasa harus melaksanakan pembersihan dan perataan dilokasi pekerjaan disekitar area
yang diperlukan. Lokasi pekerjaan harus bebas dari gangguan-gangguan yang ada seperti pohon-
                                                                       
pohon liar, semak/ belukar dan material lain yang mengganggu termasuk permukaan tanah yang
tidak beraturan.                                                       
                     SEKSI III GALIAN,TIMBUNAN                         
III.I.Galian tanah                                                     
III. Galian tanah dilaksanakan pada :                                  
a) Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah                   
                                                                       
 b) Semua bagian dari tanah yang harus dibuang                         
                                                                       
c) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.                                           
                                                                       
2.3.1 Klasifikasi Galian Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai
                                                                       
berikut a) Galian tanah biasa kedalaman sampai 1 meter                 
                                                                       
b) Galian tanah biasa kedalaman sampai 2 meter.                        
                                                                       
c) Galian tanah biasa menggunakan alat berat                           
                                                                       
2.3.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
a) Galian Tanah Biasa dan Tanah Keras                                  
                                                                       
i. Urutan penggalian harus mengikuti petunjuk Pengawas, terutama kaitannya dengan
pelaksanaan galian yang harus memperhatikan daerah sekitarnya, khususnya jika terdapat
instalasi eksisting dibawah tanah seperti instalasi listrik, jaringan pipa PDAM dan lain-lain.
                                                                       
ii. Jika pada galian terdapat kotoran/sampah dan bagian tanah yang tidak padat aau lepas,
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang terjadi harus ditutup urugan
pasir dan dipadatkan.                                                  
iii. Bila Penyedia Jasa melakukan penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
                                                                       
maka Penyedia Jasa harus menutup kelebihan tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan
hingga mencapai ketinggian yang diinginkan.                            
iv. Dasar galian dikerjakan dengan teliti, datar dan harus dibersihkan dari segala macam
kotoran.                                                               
                                                                       
v. Dalam hal pelaksanaan penggalian sudah mulai menggunakan alat berat, maka Penyedia Jasa
harus melaksanakan dengan ekstra hati-hati agar semua instalasi yang ada dalam tanah tidak
terganggu, semua kerusakan-kerusakan pada instalasi-instalasi Spesifikasi Teknis XII.2-4 tersebut
akibat kelalaian pelaksanaan pekerjaan, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
memperbaikinya.                                                        
b) Galian Tanah Dengan Persoalan Air.                                  
                                                                       
Cara pelaksanaan galian tanah dengan persoalan air secara umum mengikuti tata cara seperti
galian tanah biasa dan tanah keras. Untuk mengatasi persoalan air Penyedia Jasa harus menjaga
pada waktu pelaksanaan pekerjaan, agar lubang galian tidak digenangi air yang ditimbulkan oleh air
hujan ataupun yang keluar dari mata air. Kalau lubang galian digenangi air, maka Penyedia Jasa
harus mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba, atau mengalirkan lewat parit-parit
                                                                       
pembuang.                                                              
7) Dasar Pembayaran Kuantitas                                          
                                                                       
galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran
dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan galian                                               
                                                                       
2.4.2TIMBUNAN TANAH                                                    
2) Klasifikasi pekerjaan urugan Pekerjaan Urugan akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan
                                                                       
mata pembayaran, sebagai berikut :                                     
a) Urugan Tanah Biasa dari Sisa Galian                                 
 b) Urugan Tanah Biasa                                                 
 c) Urugan Tanah Pilihan                                               
                                                                       
d)  Urugan Pilihan                                                     
Berbutir                                                               
5) Pelaksanaan                                                         
                                                                       
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis horizontal dan dipadatkan.
Tebal dari tiap lapis diambil 20 – 30 cm. Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat
mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar sifatnya, dapat dipakai roller dan
sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari
bahan-bahan yang dapat membahayakan, bebas dari segala bahan yang dapat membusuk,
                                                                       
sisa bahan bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan.            
6) Dasar Pembayaran                                                    
                                                                       
Kuantitas timbunan yang diukur dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran, dimana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian
akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan in                                 
                                  Sangatta, 15 Juli 2022               
                                                                       
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  FERDY ZULVIANOOR                     
                                  NIP .19780731 201101 1 002010