Uraian Singkat
Pembuatan Badan Jalan M Yunan Tembus Kuburan Rt. 002 Desa Sepaso
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil ini merupakan bagian dari RKS.
Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam
spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau
bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis
saja, Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. RKS dan Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Agreed Bill of Quantity
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Timbunan Biasa dan Timbunan Pilihan
4. PENGGUNAAN PERALATAN
Tabel. Penggunaan Peralatan
NO JENIS ALAT JUMLAH KAPASITAS
1 Dump Truck 1 Unit 5 m3
5. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya kontrak,
Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-
batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.