Peningkatan Jalan /Drainase Jln Rawa Buaya 1 RT. 5 Sepaso

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10535392000
Date: 2 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,908,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Turatea Perkasa
NPWP: 06*7**6****24**0
RUP Code: 61264529
Work Location: Kec. Bengalon - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                                        
Peningkatan Jalan /Drainase Jln Rawa Buaya 1 Rt. 5 Sepaso             
                                                                      
                                                                      
                           BAB I                                      
           SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                   
  1. PENDAHULUAN                                                      
                                                                      
     Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Sipil ini merupakan bagian dari RKS.
     Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam
     spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
                                                                      
     tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS.
     Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan
     tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau
     bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan
                                                                      
     hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis
     saja, Penyedia Jasa harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
                                                                      
                                                                      
  2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
     1. RKS dan Spesifikasi Teknis                                    
     2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
     3. Agreed Bill of Quantity                                       
                                                                      
                                                                      
  3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
     Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
                                                                      
     a. Pekerjaan Persiapan                                           
     b. Pekerjaan Timbunan Biasa dan Timbunan Pilihan                 
                                                                      
                                                                      
  4. PENGGUNAAN PERALATAN                                             
                   Tabel. Penggunaan Peralatan                        
           NO     JENIS ALAT  JUMLAH  KAPASITAS                       
                                                                      
             1 Dump Truck      1 Unit   5 m3                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  5. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN                        
     Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
     terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
     setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
                                                                      
     Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya kontrak,
     Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
     Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-
                                                                      
     batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.