RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SATUAN KERJA :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
(SPK)
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
Nama : ASFIAN NOOR, ST.M.Si
NIP : 19780506 200701 1 011
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan : Jl. Prof. Dr. Sudiatmo Kawasan
di Pusat Perkantoran Bukit Pelangi
Sangatta
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah
NAMA PEJABAT
Indonesia c.q. Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan
PENANDATANGAN KONTRAK
Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkim
Nomor: T-900.1.3.5/0687/Perkim.Permukiman Tanggal
08 Mei 2025 Tentang SK Pengangkatan PPK selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”,
memerintahkan:
Nama : …… [nama wakil Penyedia]
Jabatan : …… .. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris : …… . [sesuai akta notaris]
Nomor
NAMA PENYEDIA
Tanggal : ……..[tanggal penerbitan akta]
Notaris : ….... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
WAKIL SAH PEJABAT Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
PENANDATANGAN KONTRAK menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
Berdasarkan Surat Keputusan
PA/KPA nomor .…. tanggal ……. [diisi
*) Disesuaikan dengan nama Perangkat Daerah
nomor dan tanggal SK pengangkatan
Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak dari PA/KPA]
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ............................................................
PAKET PENGADAAN: Tanggal : ............................................................
Peningkatan Jalan Tembus Blok
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
I Manungal Jaya
PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ............................................................
Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: DPPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2025
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN: 40 (Empat Puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)
TANGGAL MULAI KERJA: ............ / .............. / 2025.............
[Ditetapkan paling lama 14 (Empat Belas) hari sejak penandatanganan SPK]
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau atau Final Hand Over (FHO)
JENIS KONTRAK: Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain
maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan
koreksi aritmatik.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-PD, isian diambil dari output atau
sub-output]
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Kaltimtara rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus
[untuk pembayaran dilakukan berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ]
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan mutu spesifikasi dan rincian
kuantitas hasil pengukuran bersama;
2. Bukti Pembayaran Rincian Komponen Remunerasi Personel Ahli dilengkapi bukti
pajak sesuai perundang-undangan;
3. Bukti Pembayaran Rincian Komponen Upah Pekerja dilengkapi bukti pajak sesuai
perundang-undangan;
4. Bukti Pembayaran terhadap supplier/vendor bahan/material/alat (apabila ada);
5. ……….; dan
6. Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Untuk dan atas nama Penyedia
Rakyat dan Kawasan Permukiman ...........................
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk proyek/satuan kerja Pejabat
Penandatangan Kontrak maka rekatkan
meterai Rp10.000,- )]
ASFIAN NOOR, ST.M.Si [nama lengkap]
NIP. 19780506 200701 1 011 [jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan kuantitas, gambar, spesifikasi
teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota
KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak
pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di
atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-
sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak,
asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan
pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b. Harga Kontrak sesuai dengan kuantitas yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
5. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke/atau dari lapangan,
dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi
dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas
Pekerjaan dalam SPK ini.
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan
secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan
sesuai dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas
berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
7. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan
dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan SPK ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam
Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus
disampaikan kepada Penyedia.
8. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam harga kontrak.
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya;
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
10. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau
Final Hand Over (PHO) dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau
Provisional Hand Over (PHO);
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO);
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPK dan
sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan,
harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan
untuk setiap keluaran (output), Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
11. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat
dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang
dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat
Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
12. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara
tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat
lebih besar 10% dari rencana berdasarkan jadwal pelaksanaan yang
diperjanjikan;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian
(show cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan
SCM dari awal.
13. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi
tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
14. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO) :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
tenaga kerja konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO), semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
kewajiban penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO) harus
diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
Penyedia
15. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia
atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan
cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar
Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
16. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi
dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak /
pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan
untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari
Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
18. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama Pekerjaan
atau Provisional Hand Over (PHO);
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Penyerahan
Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO);
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan
sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada
PA/KPA.
19. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
20. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana Pasal 21.a angka 1
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum SPK;
21. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru
dilakukan dengan negosiasi;
c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
Peristiwa Kompensasi;
22. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah
satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
23. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 5 (Lima) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada
Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui
pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang
berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh
pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6) Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada)
7) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
8) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian
nama Penyedia;
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
kesalahan Penyedia maka:
1) Jaminan Pelaksanaan (apabila ada) terlebih dahulu dicairkan sebelum
pemutusan kontrak;
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi
atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan
Kontrak terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
ke kas Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas
Negara/Daerah.
24. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan
yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem sekaligus sesuai ketentuan
dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
a) denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
b) pajak; dan/atau
c) uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai
tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan terakhir
terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
kepada Pejabat Surat Perintah Membayar (SPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui
pemberitahuan tertulis.
25. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari
Harga Kontrak (sebelum PPN);
c. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan
cacat mutu;
26. JAMINAN
a. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank
garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah
dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak diterima.
b. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
c. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan dan Jaminan Pemeliharaan
sebagai berikut:
1) Diterbitkan oleh:
a) Bank Umum;
b) Perusahaan Penjaminan;
c) Perusahaan Asuransi; atau
d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
e) Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
d. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
1) 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
2) 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai HPS.
e. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
f. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
g. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
h. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
i. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
27. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
Konsiliasi, atau arbitrase.