Peningkatan Jalan Thomas Manungal Jaya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10536982000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,927,000
Winner (Pemenang): CV Lam Jalalah
NPWP: 00*5**3****24**0
RUP Code: 61304611
Work Location: Kecamatan Rantau Pulung - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN  SURAT  PERINTAH  KERJA (SPK)                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                        SATUAN KERJA :                              
                        Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  SURAT PERINTAH KERJA                                              
                        NOMOR DAN TANGGAL SPK:                      
          (SPK)                                                     
                        Nomor  : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
                         Nama       : ASFIAN NOOR, ST.M.Si          
                         NIP        : 19780506 200701 1 011         
                         Jabatan    : Pejabat Pembuat Komitmen      
                         Berkedudukan : Jl. Prof. Dr. Sudiatmo Kawasan
                         di           Pusat Perkantoran Bukit Pelangi
                                                                    
                                      Sangatta                      
                                                                    
                        yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah
      NAMA PEJABAT                                                  
                        Indonesia c.q. Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan
 PENANDATANGAN KONTRAK                                              
                        Kawasan  Permukiman Kabupaten Kutai Timur   
                        berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perkim
                        Nomor: T-900.1.3.5/0687/Perkim.Permukiman Tanggal
                        08 Mei 2025 Tentang SK Pengangkatan PPK selanjutnya
                        disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”,   
                        memerintahkan:                              
                                                                    
                         Nama          : ……  [nama wakil Penyedia]  
                         Jabatan       : …… .. [sesuai akta notaris]
                                                                    
                         Berkedudukan di : …….. [alamat Penyedia]   
                         Akta    Notaris : …… . [sesuai akta notaris]
                         Nomor                                      
     NAMA PENYEDIA                                                  
                         Tanggal       : ……..[tanggal penerbitan akta]
                         Notaris       : ….... [nama notaris penerbit
                                         akta]                      
                        yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
                        badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
                        Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak     
                                                                    
                        Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                                                    
    WAKIL SAH PEJABAT    Nama     : .......... [diisi nama yang ditunjuk
 PENANDATANGAN KONTRAK              menjadi Wakil Sah    Pejabat    
                                    Penandatangan Kontrak ]         
                                    Berdasarkan  Surat Keputusan    
                                    PA/KPA nomor .…. tanggal ……. [diisi
                                                                    
*) Disesuaikan dengan nama Perangkat Daerah                         
                                    nomor dan tanggal SK pengangkatan
                                    Wakil Sah Pejabat Penandatangan 
                                    Kontrak dari PA/KPA]            
                        NOMOR   DAN   TANGGAL   SURAT  UNDANGAN     
                        PENGADAAN LANGSUNG:                         
                        Nomor  : ............................................................
PAKET PENGADAAN:        Tanggal : ............................................................
Peningkatan Jalan Thomas                                            
                        NOMOR   DAN  TANGGAL BERITA ACARA  HASIL    
Manungal Jaya                                                       
                        PENGADAAN LANGSUNG :                        
                        Nomor  : ............................................................
                        Tanggal : ............................................................
SUMBER DANA: DPPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Kutai Timur Tahun Anggaran 2025                                     
                                                                    
MASA  PELAKSANAAN PEKERJAAN: 30 (Tiga Puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)                  
                                                                    
TANGGAL MULAI KERJA: ............ / .............. / 2025.............
[Ditetapkan paling lama 14 (Empat Belas) hari sejak penandatanganan SPK]
                                                                    
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN: 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau atau Final Hand Over (FHO)  
                                                                    
                                                                    
JENIS KONTRAK: Harga Satuan                                         
DOKUMEN  KONTRAK                                                    
                                                                    
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain
maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan
                                                                    
urutan hierarki sebagai berikut:                                    
                                                                    
   a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);               
   b. Surat Perintah Kerja;                                         
   c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
   d. Surat Penawaran;                                              
                                                                    
   e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                       
   f. spesifikasi teknis;                                           
   g. gambar-gambar; dan                                            
   h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
      Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
                                                                    
      Pelaksanaan Kontrak.                                          
HARGA KONTRAK                                                       
                                                                    
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan
koreksi aritmatik.                                                  
LINGKUP PEKERJAAN                                                   
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                              
                                                                    
1. Pekerjaan Persiapan                                              
2. Pekerjaan Tanah                                                  
[Catatan: diisi dengan kegiatan yang diambil dari RKA-PD, isian diambil dari output atau
sub-output]                                                         
SISTEM PEMBAYARAN                                                   
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Kaltimtara rekening nomor : ............. atas
                                                                    
nama Penyedia : ................                                    
                                                                    
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus     
                                                                    
[untuk pembayaran dilakukan berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ]                                             
                                                                    
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:                                                          
                                                                    
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan mutu spesifikasi dan rincian
   kuantitas hasil pengukuran bersama;                              
                                                                    
2. Bukti Pembayaran Rincian Komponen Remunerasi Personel Ahli dilengkapi bukti
   pajak sesuai perundang-undangan;                                 
3. Bukti Pembayaran Rincian Komponen Upah Pekerja dilengkapi bukti pajak sesuai
   perundang-undangan;                                              
4. Bukti Pembayaran terhadap supplier/vendor bahan/material/alat (apabila ada);
5. ……….; dan                                                        
6. Dst                                                              
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
 Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Untuk dan atas nama Penyedia   
  Rakyat dan Kawasan Permukiman           ...........................
   Pejabat Penandatangan Kontrak                                    
                                [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
                                   untuk proyek/satuan kerja Pejabat
                                 Penandatangan Kontrak maka rekatkan
                                       meterai Rp10.000,- )]        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      ASFIAN NOOR, ST.M.Si               [nama lengkap]             
    NIP. 19780506 200701 1 011              [jabatan]               
                        SYARAT UMUM                                 
                  SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                    
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam
    jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan kuantitas, gambar, spesifikasi
                                                                    
    teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.                      
                                                                    
2. HUKUM YANG BERLAKU                                               
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
   Republik Indonesia.                                              
                                                                    
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN      
   WEWENANG  SERTA PENIPUAN                                         
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang
    untuk:                                                          
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
                                                                    
      hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
      untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
      berkaitan dengan pengadaan ini;                               
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau        
                                                                    
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
      keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK
      ini;                                                          
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota
                                                                    
      KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak
      pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di
      atas;                                                         
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                    
      terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-
      sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
      ketentuan peraturan-perundangan;                              
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi,
                                                                    
      dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan  
      ketentuan peraturan perundang-undangan.                       
                                                                    
4. HARGA KONTRAK                                                    
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, 
      asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan
      pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;                          
    b. Harga Kontrak sesuai dengan kuantitas yang tercantum dalam Daftar
      Kuantitas dan Harga.                                          
                                                                    
5. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                       
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
                                                                    
      sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
      prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran 
      pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;                   
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
      periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;               
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
      pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan
      yang telah ditetapkan dalam SPK;                              
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
      secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
      tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke/atau dari lapangan,
      dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
                                                                    
      untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
      dalam SPK;                                                    
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang  
      diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
      Penandatangan Kontrak ;                                       
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
      rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat
      kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan
      dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi
      dan proses produksi;                                          
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat
      Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan  
      kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Pengawas  
                                                                    
      Pekerjaan dalam SPK ini.                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
6. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                  
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa 
      pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;                    
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan
      secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
      Penyedia;                                                     
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai
      dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah   
                                                                    
      ditetapkan dalam SPK;                                         
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan
      sesuai dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan
      kepada Penyedia;                                              
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas
      berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
      kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan    
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                    
7. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                          
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan
      dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
                                                                    
      berdasarkan SPK ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat
      dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
      yang disebutkan dalam SPK;                                    
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam
      Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus  
      disampaikan kepada Penyedia.                                  
                                                                    
8. PERPAJAKAN                                                       
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
    pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas
    pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
    dalam harga kontrak.                                            
9.  PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                  
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
      sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
      diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat
      peleburan (merger) atau akibat lainnya;                       
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.  
                                                                    
                                                                    
10. MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                        
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
      sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau
      Final Hand Over (PHO) dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
      dalam SPK sudah terpenuhi;                                    
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
      dalam SPK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan atau
      Provisional Hand Over (PHO);                                  
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama  
      Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO);        
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPK dan
                                                                    
      sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
      bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan,
      harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita
      Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                    
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak
      dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan 
      pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan
      untuk setiap keluaran (output), Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan
      Utama (Mutual Check 0%);                                      
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila
      dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi
                                                                    
      kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK;             
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.;
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
      karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
      kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali     
      pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.                
                                                                    
11. PENGENDALIAN WAKTU                                              
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk
      memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan   
      melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
                                                                    
      sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
      pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam
      SPK;                                                          
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
      sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat
      dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang
      dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat   
      Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi
      dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan
      membuat adendum SPK;                                          
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat
      Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
      kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.             
                                                                    
12. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka
      Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara
                                                                    
      tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;     
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat
      lebih besar 10% dari rencana berdasarkan jadwal pelaksanaan yang
      diperjanjikan;                                                
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian
      (show cause meeting/SCM) sebagai berikut:                     
      1) Pada  saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan   
         memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan  
         selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
      2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
         Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran    
         kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
         tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
                                                                    
         Tahap I.                                                   
      3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat 
         Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak 
         Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
         menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
         Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
         dalam Berita Acara SCM Tahap II.                           
      4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat   
         Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak 
         Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
         menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
         Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan
                                                                    
         dalam Berita Acara SCM Tahap III.                          
      5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat  
         Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak 
         Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
         pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
         1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.           
      6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan
         selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan
         SCM dari awal.                                             
                                                                    
                                                                    
13. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                       
                                                                    
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi
     tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
   b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam
     penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.                    
                                                                    
14. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                         
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung
     tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
     semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
     denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
     biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut 
                                                                    
     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan
     Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
     Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO) :                   
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan
         tenaga kerja konstruksi;                                   
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi; 
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
                                                                    
         kematian pihak ketiga.                                     
   b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
     Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO), semua risiko kehilangan atau
     kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko
     Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
     kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;       
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi
     kewajiban penanggungan dalam pasal ini;                        
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang
     menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO) harus
     diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian
                                                                    
     Penyedia                                                       
                                                                    
15. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                 
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan
     pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
     penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan
     pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
     penyedia;                                                      
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia
     atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan 
                                                                    
     cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat 
     Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
     jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;                     
   c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban
     untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
     pemberitahuan;                                                 
   d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
     ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan    
     pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
     melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
     melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
     Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
                                                                    
     mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
     tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
     pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya  
     penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;                  
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk
     setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar
     Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
   f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari
     setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.    
16. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                         
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
     menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
     pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
     dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;                        
   b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
     seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku
                                                                    
     harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana
     dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
     pelaksanaan pekerjaan;                                         
   c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
     bulanan sesuai dengan kebutuhan;                               
   d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat
     Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi
     dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
   e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
     Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak /
     pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .                          
                                                                    
17. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                          
                                                                    
   a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
     SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;    
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan
     untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;          
   c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
     kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;                 
   d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat
     Penandatangan Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
     sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK dan/atau cacat hasil
     pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
     untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;    
                                                                    
   e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan
     yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
     Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari
     Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi
     selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
     (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan
     Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
                                                                    
18. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN              
   a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan
     sehingga kondisi tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama Pekerjaan
                                                                    
     atau Provisional Hand Over (PHO);                              
   b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;               
   c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk Penyerahan
     Akhir Pekerjaan atau Final Hand Over (PHO);                    
   d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan
     semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah
     sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat  
     Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
     Terima Akhir Pekerjaan;                                        
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
     Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
   f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan    
     sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
     peraturan perundangan;                                         
   g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan,
     Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada
     PA/KPA.                                                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
19. PERUBAHAN SPK                                                   
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;                   
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
     diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:                     
      1) perubahan pekerjaan;                                       
      2) perubahan Harga Kontrak;                                   
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa       
         Pelaksanaan;                                               
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.        
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.                  
                                                                    
                                                                    
20. PERUBAHAN PEKERJAAN                                             
   a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
     dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
     dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:            
     1)  menambah dan/atau mengurangi jenis/jumlah keluaran;        
   b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud
     pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat  
     Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
     dapat menyepakati perubahan pekerjaan sebagaimana Pasal 21.a angka 1
   c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                    
     secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
     teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum
     dalam SPK awal;                                                
   d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
     penyusunan adendum SPK;                                        
                                                                    
21. PERUBAHAN HARGA                                                 
   a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan
     dan/atau Peristiwa Kompensasi;                                 
   b. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru
     dilakukan dengan negosiasi;                                    
   c. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal
                                                                    
     Peristiwa Kompensasi;                                          
                                                                    
22. KEADAAN KAHAR                                                   
   a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah
     satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :                  
     1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
        menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya
        Keadaan Kahar;                                              
     2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                        
     3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
        yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar 
                                                                    
        tersebut.                                                   
   b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
     kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera
     janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a.
     Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan
     terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
     terdampak akibat dari Keadaan Kahar.                           
                                                                    
                                                                    
23. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                   
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar; 
   b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali
     surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
     tindakan wanprestasi;                                          
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     Penyedia;                                                      
   d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 5 (Lima) hari kalender
     setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan   
     pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada     
     Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;                       
   e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan   
                                                                    
     pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat 
     Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
     (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
     Pejabat Penandatangan Kontrak ;                                
   f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum 
     Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui   
     pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:  
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan
        korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan
        dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang   
        berwenang;                                                  
                                                                    
     2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
        dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
        pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
        yang berwenang;                                             
     3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh   
        pengadilan;                                                 
     4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum     
        penandatanganan SPK;                                        
     5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja;                         
     6) Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan
        (apabila ada)                                               
     7) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
                                                                    
        tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
        ditetapkan;                                                 
     8) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia
        tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun
        diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
        untuk menyelesaikan pekerjaan;                              
     9) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian
        nama Penyedia;                                              
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
        Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
        yang disepakati.                                            
   g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena
     kesalahan Penyedia maka:                                       
     1) Jaminan Pelaksanaan (apabila ada) terlebih dahulu dicairkan sebelum
        pemutusan kontrak;                                          
     2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                  
     3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                     
   h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena
                                                                    
     kesalahan Penyedia, maka:                                      
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi
        atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai
        perbaikan/pemeliharaan; dan                                 
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                    
   i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan
     Kontrak terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi,
     dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam 
     pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan
     sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;               
   j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan
     ke kas Negara/Daerah;                                          
   k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
                                                                    
     Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
     Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas         
     Negara/Daerah.                                                 
                                                                    
24. PEMBAYARAN                                                      
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
     Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:              
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
        pekerjaan;                                                  
     2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan
        yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
     3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
                                                                    
     4) pembayaran dilakukan dengan sistem sekaligus sesuai ketentuan
        dalam SPK;                                                  
     5) pembayaran harus memperhitungkan:                           
        a) denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                 
        b) pajak; dan/atau                                          
        c) uang retensi.                                            
   b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita
     Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak dan Penyedia;                            
   c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk
     menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai
     tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
                                                                    
     berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan   
     berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan terakhir
     terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
     diterima oleh Pengawas Pekerjaan;                              
   d. Pejabat Penandatangan Kontrak pengajuan permintaan pembayaran dari
     Penyedia diterima sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran 
     kepada Pejabat Surat Perintah Membayar (SPM);                  
   e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
     menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan 
     Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan  
     prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
     perselisihan;                                                  
   f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
     angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
     memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
     Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui    
     pemberitahuan tertulis.                                        
                                                                    
25. DENDA DAN GANTI RUGI                                            
                                                                    
   a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara
     lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
     denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;                
   b. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari
     Harga Kontrak (sebelum PPN);                                   
   c. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap
     hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan
     cacat mutu;                                                    
                                                                    
26. JAMINAN                                                         
   a. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank
     garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah
                                                                    
     dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
     (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat
     Penandatangan Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak diterima.                                
   b. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
     rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)                  
   c. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan dan Jaminan Pemeliharaan
     sebagai berikut:                                               
     1) Diterbitkan oleh:                                           
        a) Bank Umum;                                               
        b) Perusahaan Penjaminan;                                   
        c) Perusahaan Asuransi; atau                                
                                                                    
        d) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
           penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
           Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;                     
        e) Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/ mendapatkan
           rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).           
   d. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
     sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:        
     1) 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau                   
     2) 5%  (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau 
        penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai HPS.
                                                                    
   e. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
     penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
     Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).                         
   f. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
     dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
     sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;                   
   g. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     setelah pekerjaan dinyatakan selesai.                          
   h. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat
     belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
     dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.                   
   i. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal 
     Penyerahan Pertama Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sampai
     dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
                                                                    
27. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                       
   Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya
   sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
                                                                    
   timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
   setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
   secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi,
   Konsiliasi, atau arbitrase.