URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Permasalahan genangan khususnya merupakan salah satu permasalahan rutin yang belum
terselesaikan. Berkurangnya daerah resapan air dan pendangkalan saluran akibat drainase
yang kurang baik adalah hal-hal yang sering dituding sebagai penyebab terjadinya
genangan dan banjir. Selain hal tersebut banyak kebijakan di Pemerintah
Kabupaten/Kota mengenai masalah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah. Dalam upaya menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat perlu
dicari solusi sehingga genangan tidak akan terulang kembali setiap tahun pada musim
penghujan.
Dari gambaran permasalahan diatas, perlu adanya suatu pendekatan yang
menyeluruh dan terpadu karena system drainase adalah suatu system yang mengatur
jumlah air hujan dari awal saluran selama waktu jam puncak sehingga dari area hulu ke
area hilir saluran dapat dialirkan dengan cepat ke badan penerima yaitu sungai. Untuk
pemahaman hal tersebut maka diperlukan pemahaman terhadap konsep hidrologi. Oleh
karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai timur berencana Pengawasan Normalisasi
Sungai Mastai RT8 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah
untuk :
a) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengawasan Normalisasi
Sungai Mastai RT8 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal di dalam
melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (Kontraktor), berhubung adanya
keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan,baik dari segi jumlah maupun
dari segi kualifikasinya.
b) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalamdokumen kontrak.
Tujuan yang ingin dicapai adalah:
a) Memberikan bimbingan teknis kepada kontraktor pelaksana fisik pekerjaan
Normalisasi Sungai Kec. Muara Bengkal
b) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepatmutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. RUANG LINGKUP
Lingkup jasa konsultan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang tercakup
dalam kegiatan ini meliputi :
1) Sebelum memulai kegiatan, konsultan yang melaksanakan pekerjaan ini harus
mengadakan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran
atau Wakilnya/Petugas yang ditunjuk dengan maksud untuk mendapatkan
konfirmasi mengenai pekerjaan yang akanditangani.
2) Jasa Konsultan yang diperlukan adalah untuk membuat usulan dan saran-saran
yang menyangkut tentang tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
dengana lokasi dana yang tersedia, tetapi tetap memperhatikan kualitas dan
kuantitas pekerjaan tersebut.
3) Pekerjaan Pengawasan Teknis harus berpedoman pada standard Pengawasan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum dan bersifat mengikat.
4) Pekerjaan Pendahuluan seperti peninjauan lapangan terhadap kondisi existing,
penentuan relokasi (bila ada), foto-foto kondisi / situasinya dan pekerjaan lain yang
diperlukan.
5) Pekerjaan Pengawasan Teknis antara lain inventarisasi kondisi awal, pengukuran
topografi, penyelidikan tanah dan material sesuai dengan standar yang ada.
Termasuk didalam pekerjaan ini perhitungan volume dan biaya pelaksanaan,
pembuatan shop drawing, pembuatan dokumen laporan-laporan dan semua
pekerjaan lain yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah : 1 (satu) bulan atau 30 (Tiga Puluh)
hari kalender atau sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
dengan Penyerahan Pertama (PHO) pekerjaan konstruksi atau sampai dengan selesainya
pekerjaan.