Pengawasan Normalisasi Sungai Mastai Rt8 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10539283000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,049,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,965,000
Winner (Pemenang): CV Briliant Teknik Konsultan
NPWP: 031260433722000
RUP Code: 61430049
Work Location: Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
   Permasalahan genangan khususnya merupakan salah satu permasalahan rutin yang belum
   terselesaikan. Berkurangnya daerah resapan air dan pendangkalan saluran akibat drainase
   yang kurang baik adalah hal-hal yang sering dituding sebagai penyebab terjadinya
   genangan dan banjir. Selain hal tersebut banyak kebijakan di Pemerintah
   Kabupaten/Kota mengenai masalah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan
   Wilayah. Dalam upaya menunjang keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat perlu
   dicari solusi sehingga genangan tidak akan terulang kembali setiap tahun pada musim
   penghujan.                                                          
                                                                       
     Dari gambaran permasalahan diatas, perlu adanya suatu pendekatan yang
   menyeluruh dan terpadu karena system drainase adalah suatu system yang mengatur
   jumlah air hujan dari awal saluran selama waktu jam puncak sehingga dari area hulu ke
   area hilir saluran dapat dialirkan dengan cepat ke badan penerima yaitu sungai. Untuk
   pemahaman hal tersebut maka diperlukan pemahaman terhadap konsep hidrologi. Oleh
   karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai timur berencana Pengawasan Normalisasi
   Sungai Mastai RT8 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah
   untuk :                                                             
    a) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengawasan Normalisasi
                                                                       
      Sungai Mastai RT8 Desa Batu Balai, Kecamatan Muara Bengkal di dalam
      melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan
      yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (Kontraktor), berhubung adanya
      keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan,baik dari segi jumlah maupun
      dari segi kualifikasinya.                                        
    b) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
      dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi
      dan persyaratan teknis yang tercantum dalamdokumen kontrak.      
                                                                       
   Tujuan yang ingin dicapai adalah:                                   
    a) Memberikan bimbingan teknis kepada kontraktor pelaksana fisik pekerjaan
      Normalisasi Sungai Kec. Muara Bengkal                            
    b) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil
                                                                       
      pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
      spesifikasi (tepatmutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                       
   Lingkup jasa konsultan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan yang tercakup
   dalam kegiatan ini meliputi :                                       
    1) Sebelum memulai kegiatan, konsultan yang melaksanakan pekerjaan ini harus
      mengadakan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran
      atau Wakilnya/Petugas yang ditunjuk dengan maksud untuk mendapatkan
      konfirmasi mengenai pekerjaan yang akanditangani.                
    2) Jasa Konsultan yang diperlukan adalah untuk membuat usulan dan saran-saran
                                                                       
      yang menyangkut tentang tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
      dengana lokasi dana yang tersedia, tetapi tetap memperhatikan kualitas dan
      kuantitas pekerjaan tersebut.                                    
    3) Pekerjaan Pengawasan Teknis harus berpedoman pada standard Pengawasan yang
      diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum dan bersifat mengikat.
    4) Pekerjaan Pendahuluan seperti peninjauan lapangan terhadap kondisi existing,
      penentuan relokasi (bila ada), foto-foto kondisi / situasinya dan pekerjaan lain yang
      diperlukan.                                                      
    5) Pekerjaan Pengawasan Teknis antara lain inventarisasi kondisi awal, pengukuran
      topografi, penyelidikan tanah dan material sesuai dengan standar yang ada.
      Termasuk didalam pekerjaan ini perhitungan volume dan biaya pelaksanaan,
      pembuatan shop drawing, pembuatan dokumen laporan-laporan dan semua
      pekerjaan lain yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                       
   Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah : 1 (satu) bulan atau 30 (Tiga Puluh)
   hari kalender atau sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
   dengan Penyerahan Pertama (PHO) pekerjaan konstruksi atau sampai dengan selesainya
   pekerjaan.
Tenders also won by CV Briliant Teknik Konsultan