Pembangunan Gapura Pos Ramil Kaubun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10541989000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,920,000
Winner (Pemenang): CV Maraja Putra Mandiri
NPWP: 758216410724000
RUP Code: 61432364
Work Location: Kec. Kaubun - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum    Dan Penataan Ruang                     
                                                                       
                  Kabupaten  Kutai Timur                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         KEGIATAN                                      
                                                                       
    PENYELENGGARAAN     BANGUNAN    GEDUNG  DI WILAYAH                 
  DAERAH   KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN   IZIN MENDIRIKAN               
       BANGUNAN    (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK  FUNGSI                   
                                                                       
                    BANGUNAN    GEDUNG                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                        PEKERJAAN                                      
         PEMBANGUNAN    GAPURA  POS RAMIL  KAUBUN                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                            BAB I                                      
        SYARAT-SYARAT  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                       
                                                                       
   1. PENDAHULUAN                                                      
      Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
      kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
      atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
      pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
                                                                       
      pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
      persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
      yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
      dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.             
                                                                       
                                                                       
   2. DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
      1. Spesifikasi Teknis                                            
      2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
      3. Agreed Bill of Quantity                                       
                                                                       
      4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                       
   3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
      Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
      a. Pekerjaan Persiapan                                           
                                                                       
      b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi                                   
      c. Pekerjaan Struktur Beton                                      
      d. Pekerjaan Pasangan                                            
      e. Pekerjaan Finishing                                           
                                                                       
                                                                       
   4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
      Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
      Pemerintah Daerah.                                               
                                                                       
                                                                       
   5. PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                      
      Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
      terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
      setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
      Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
                                                                       
      kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
      pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
      letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
   6. IDENTIFIKASI BAHAYA,   PENILAIAN   RISIKO, PENETAPAN             
      PENGENDALIAN  RISIKO K3                                          
                                                                       
           DESKRIPSI RISIKO            PENILAIAN TINGKAT RISIKO        
                                                         PENGENDALIAN  
             IDENTIFIKASI RISIKO      KEMU KEPA NILAI TIN RISIKO AWAL  
NO             BAHAYA   1.Pekerja     NGKI RAHA RISIK GKA 1.Eliminasi  
                              PERUNDAN                                 
     URAIAN   1.Pekerjaan 2.Peralatan NAN  N (A) O  T     2.Substitusi 
                              GAN ATAU                                 
    PEKERJAAN 2.Peralatan 3.Material  (F)      (F X RISI 3.Rekayasa Teknik
                              PERSYARA                                 
               3.Material 4.Lingkung           A)   KO    4.Administrasi
                                TAN                                    
            4.Lingkungan/Publi an/Publik            AW     5.APD       
                 k                                  AL                 
                                                    (TR)               
 1     2         3       4       5     6    7    8   9      10         
 1  Pekerjaan - Iritasi Kulit Pekerja Permen 1 2 2  Kecil Memakai Peralatan
    Beton    Terkena Material Terluka PUPR Nomor        APD lengkap,   
             Kerja            10 Tahun                  Memberi        
            - Terjatuh/Tertimp 2021 Tentang             Peringatan/Instruksi
             a Alat Kerja     SMKK                      Kerja          
   7. PENYERAHAN  RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
      1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
        bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
        Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
        dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
        ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                     
      2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
        salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
        kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                      
      3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
        secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.         
   8. PENANGGUNG  JAWAB LAPANGAN                                       
      1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
        harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
        oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
        lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
        proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
        meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
        untuk mewakilinya.                                             
      2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
        pada saat penawaran dilakukan.                                 
                                                                       
   9. PEMBUATAN  LAPORAN PEKERJAAN                                     
      1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
        kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
        didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
        dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                  
      2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
        jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
        jelas dari petugas pengawas.                                   
      3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
                                                                       
        teliti.                                                        
      4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
        tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
        bulan tersebut.                                                
                                                                       
      5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
        pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
        Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.                
      6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
        setiap tahapan pelaksanaan                                     
                                                                       
                                                                       
   10. PENYEDIAAN BAHAN                                                
      a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
        proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
                                                                       
      b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
        pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
        pengangkutannya.                                               
      c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
        sepengetahuan direksi pengawas.                                
                                                                       
      d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
        pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
        selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.          
      e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
        harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
                                                                       
      f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
        gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
        ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
        Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
                                                                       
        baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
        tanggungan Penyedia Jasa.                                      
      g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
        tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
        memperbaiki hal tersebut di atas.                              
                                                                       
      h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
        Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
        pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
        tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
                                                                       
        Penyedia Jasa.                                                 
      i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
        pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                       
                                                                       
   11. TANGGUNG JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                         
      1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
        memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
        pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
        tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
                                                                       
        Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya. 
      2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
        perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
        prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
        diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
                                                                       
      3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
        untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
        peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
        sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
                                                                       
        selama masa pemeliharaan                                       
                                                                       
   12. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERPASANG (AS BUILT                   
      DRAWING)                                                         
      1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
                                                                       
        yang disetujui oleh konsultan.                                 
      2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
        Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
        beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
        terima pertama pekerjaan.
Tenders also won by CV Maraja Putra Mandiri
Authority
24 March 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn 004 BsKota BontangRp 14,735,140,000
28 March 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smpn 2 BontangKota BontangRp 8,502,412,800
20 March 2024Pembangunan Gedung PkkKota BontangRp 8,000,003,425
11 March 2023Peningkatan Kapasitas Struktur Desa Santan UluPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 2,250,140,000
22 May 2025Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Pantai HarapanKota BontangRp 2,000,000,000
6 July 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sdn 010 Bu (Lanjutan)Kota BontangRp 1,802,563,200
17 June 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat PendidikanKota BontangRp 1,601,600,000
28 August 2025Pembangunan Utilitas Smpn 2Kota BontangRp 1,400,300,000
19 May 2025Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kuala BahariKota BontangRp 1,300,000,000
21 March 2023Pembangunan Jalan Gotong RoyongKota BontangRp 1,000,000,000