Pembangunan Pagar Pos Ramil Kec. Telen

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10542243000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,936,000
Winner (Pemenang): CV Bambapuang
NPWP: 920256294724000
RUP Code: 61432911
Work Location: Kec. Telen - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum   Dan  Penataan Ruang                     
                                                                      
                 Kabupaten  Kutai Timur                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        KEGIATAN                                      
                                                                      
                                                                      
    PENATAAN   BANGUNAN   DAN  LINGKUNGAN   KAWASAN                   
    CAGAR  BUDAYA,   KAWASAN   PARIWISATA,  KAWASAN                   
 SISTEM  PERKOTAAN   NASIONAL  DAN  KAWASAN   STRATEGIS               
                         LAINNYA                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                       PEKERJAAN                                      
         Pembangunan Pagar Makoramil 02 Sangkulirang                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                           BAB I                                      
       SYARAT-SYARAT  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
  1. PENDAHULUAN                                                      
     Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
     kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
                                                                      
     atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
     pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
     pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
     persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
     yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
                                                                      
     dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.             
                                                                      
  2. DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
     1. Spesifikasi Teknis                                            
                                                                      
     2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
     3. Agreed Bill of Quantity                                       
     4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                      
  3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                      
     Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
     a. Pekerjaan Persiapan                                           
     b. Pekerjaan SMKK                                                
     c. Pekerjaan Tanah                                               
                                                                      
     d. Pekerjaan Pondasi Batu                                        
     e. Pekerjaan Beton                                               
     f. Pekerjaan Pagar                                               
                                                                      
  4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
                                                                      
     Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
     Pemerintah Daerah.                                               
                                                                      
  5. PENGGUNAAN  PERALATAN                                            
                                                                      
                   Tabel. Penggunaan Peralatan                        
          NO    JENIS ALAT    JUMLAH   KAPASITAS                      
            1 Concrete Mixer     1 unit 0,3-0,45 M3                   
  6. KONTRAKTOR  PELAKSANA                                            
     Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
     sebagai berikut :                                                
                                                                      
     (BG009) - Konstruksi Gedung Lainnya, KBLI 41019 atau (BG009) - Pelaksana
                                                                      
     Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, KBLI 41019.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  7. TENAGA AHLI                                                      
              Jabatan dalam  Pengalaman     Sertifikat                
                                                         Jumlah       
      No.  pekerjaan yang akan Kerja     Kompetensi Kerja             
                                                          Orang       
              dilaksanakan    Profesional   (Minimal)                 
                                           SKK Pelaksana              
                                         Lapangan Pekerjaan           
                                           Gedung Muda                
                                            (Jenjang 4)               
            Pelaksana Lapangan                Atau                    
       1                       1 Tahun                      1         
             Pekerjaan Gedung              SKT Pelaksana              
                                            Bangunan                  
                                          Gedung/Pekerjaan            
                                          Gedung Kelas 1              
                                             (TA 022)                 
                                         Petugas Keselamatan          
            Petugas Keselamatan          dan Kesehatan Kerja          
       2                       0 Tahun                      1         
                Kontruksi                 (K3) Konstruksi             
                                            (Jenjang 3)               
  8. PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                      
     Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
     terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
     setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
     Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
                                                                      
     kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
     pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
     letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
                                                                      
  9. PENYERAHAN  RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
                                                                      
     1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
       bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
       Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
       dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
                                                                      
       ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                     
     2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
       salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
       kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                      
     3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
                                                                      
       secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.         
                                                                      
  10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN                                       
     1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
       harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
                                                                      
       oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
       lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
       proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
       meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
                                                                      
       untuk mewakilinya.                                             
     2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
       pada saat penawaran dilakukan.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  11. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                                     
     1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
       kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
       didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
                                                                      
       dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                  
     2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
       jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
       jelas dari petugas pengawas.                                   
     3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
                                                                      
       teliti.                                                        
     4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
       tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
       bulan tersebut.                                                
                                                                      
     5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
       pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
       Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.                
     6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
       setiap tahapan pelaksanaan                                     
                                                                      
                                                                      
  12. PENYEDIAAN BAHAN                                                
     a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
       proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
     b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
       pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
       pengangkutannya.                                               
     c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
                                                                      
       sepengetahuan direksi pengawas.                                
     d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
       pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
       selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.          
     e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
                                                                      
       harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
     f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
       gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
       ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
                                                                      
       Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
       baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
       tanggungan Penyedia Jasa.                                      
     g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
       tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
                                                                      
       memperbaiki hal tersebut di atas.                              
     h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
       Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
       pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
                                                                      
       tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
       Penyedia Jasa.                                                 
     i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
       pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                      
                                                                      
  13. TANGGUNG JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                         
     1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
       memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
       pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
                                                                      
       tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
       Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya. 
     2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
       perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
       prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                      
       diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
     3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
       untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
       peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
                                                                      
       sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
       selama masa pemeliharaan                                       
  14. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERPASANG (AS BUILT                   
     DRAWING)                                                         
     1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
                                                                      
       yang disetujui oleh konsultan.                                 
     2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
       Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
       beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
       terima pertama pekerjaan.                                      
                           BAB II                                     
       SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                      
A. Pemasangan Bekisting                                               
                                                                      
   - Untuk pekerjaan bekisting dipergunakan kualitas kayu yang baik, tidak berubah
     bentuk, digunakan kayu/papan kelas III, tebal papan bekisting minimal 2 cm.
   - Pemasangan bekisting harus rapi/lurus, untuk kayu penyangga bekisting harus
     dipasang jarak < 1 m dan dipaku antara penyangga dengan papan, agar pada
     saat dilakukan pengecoran papan bekisting tidak melendut.        
                                                                      
   - Sambungan papan bekisting harus dilakukan dengan baik dengan menyambung
     ujung papan pertama dengan ujung papan berikutnya (jangan saling tindih) agar
     setelah pelepasan bekisting hasil cor beton tetap lurus/rapi.    
                                                                      
                                                                      
B. PEKERJAAN PONDASI MENERUS                                          
   1. Lingkup pekerjaan                                               
      Yang termasuk pekerjaan pondasi:                                
      1. Pondasi pasangan batu kali/batu belah                        
      2. Pancang kayu kelas I                                         
                                                                      
      3. Kalang dan sunduk kayu kelas I                               
                                                                      
   2. Persyaratan bahan                                               
      1. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran
                                                                      
         maksimum 10 cm – 25 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
      2. Crucuk serta kalang menggunakan kayu kelas I                 
                                                                      
   3. Pedoman pelaksanaan                                             
          Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
                                                                      
      pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap
      pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing
      dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.                      
          Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan
                                                                      
      gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang
      jelas. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang       
      setebal ±10 cm dan dipadatkan.                                  
                                                                      
     a. Pondasi pasangan batu kali/batu belah                         
                                                                      
          Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang,
        terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini
        juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan
        mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu
                                                                      
        kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan
        (diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan
        pada bagian sisi diplester kasar/brappen.                     
     b. Pasangan crucuk dan kalang                                    
       Pekerjaan crucuk kayu kelas I dengan cara di lancipkan dilubangi dan
                                                                      
       ditumbuk dengan Panjang kayu kelas I 2 meter serta kalang kayu kelas I
       dipasang di pinggi crucuk sepanjang pasangan pondasi menerus.  
                                                                      
C. PEKERJAAN BETON                                                    
  1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :                         
                                                                      
     -  'Pek. Menggunakan Mutu Beton f'c 15 Mpa                       
  2. Persyaratan mutu material penyusun beton                         
     a. Agregat halus.                                                
        Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton harus berbutir keras, bersih
                                                                      
        dari kotoran, zat kimia dan bersudut tajam. Susunan bagian-bagian butir
        harus memenuhi persyaratan.                                   
     b. Agregat kasar.                                                
        Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang
        mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih
                                                                      
        kurang seperti kubus. Batu pecah diperoleh dari batu keras, bersih dari
        kotoran yang dapat mengurangi kekuatan dan mutu beton. Susunan bagian-
        bagian butir harus memenuhi persyaratan dalam peraturan PBI 1971.
     c. Semen                                                         
                                                                      
       -  Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas
          bagus dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh
          Pengawas/Pemberi kerja.                                     
       -  Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat
          ekstra cepat mengeras.                                      
                                                                      
     d. Baja tulangan                                                 
       -  Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
          adalah baja U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan baja
          U-24 (minimal yield-stress 2400 kg/cm2) untuk polos dengan diameter
                                                                      
          tulangan seperti yang ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman
          sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru.  
       -  Untuk passenger bridge menggunakan wiremesh diameter 12 atau sesuai
          dengan gambar disain dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
          Konsultan Pengawas dan Pemberipekerjaan.                    
                                                                      
  3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton                                      
     a. Cetakan/Bekisting                                             
       -  Bekisting digunakan dari kayu bermutu baik yang rata yang dipasang
          konstruksi yang akan dikerjakan dan disesuaikan minimal sesuai dengan
                                                                      
          dimensi struktur beton yang ada digambar rencana.           
       -  Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan antara
          papan bekisting terjamin rapat.                             
     b. Pekerjaan baja tulangan.                                      
       -  Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi pembengkokan,
                                                                      
          sambungan dan penghentian dibuat oleh Kontraktor /Kontraktor yang
          diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu
          sebelum dilaksanakan. Semua detail harus memenuhi persyaratan yang
          dicantumkan dalam gambar rencana kerja, syarat-syarat yang harus
          diikuti menurut PBI 1971.                                   
                                                                      
       -  Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja,
          bilamana diameter tersebut harus diganti,maka sebelum melakukan
          perubahan-perubahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
          Pengawas.                                                   
                                                                      
       -  Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan
          harus dijaga antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal
          selimut beton (beton dekking) sesuai dengan gambar. Semua tulangan
          harus diikat dengan baik dan kokoh dengan kawat bendrat sehingga
          dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.               
                                                                      
       -  Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan
          jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton
          penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang  
          diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang horizontalnya
                                                                      
          adalah 64mm.                                                
       -  Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih
          dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan
          untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu.                 
       -  Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa atau disetujui
                                                                      
          oleh Pengawas.                                              
     c. Pekerjaan pengecoran beton.                                   
       -  Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
          diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran
                                                                      
          sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas.   
       -  Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus
          dipadatkan dengan concrete vibrator yang jumlah harus mencukupi.
          Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan pencocokan,
          apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus
                                                                      
          mendapat persetujuan dari Pengawas terlebih dahulu.         
     d. Air Kerja.                                                    
       -  Air yang digunakan untuk adukan beton harus bebas dari asam, garam,
          bahan alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
                                                                      
       -  Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membasahi dan lain-lain
          harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.   
D. PENUTUP                                                            
   1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
      Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.   
   2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan Spesifikasi Teknis
                                                                      
      sehingga meragukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan,
      maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada Konsultan Pengawas /
      Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
   3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai
      adalah spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan.
                                                                      
      Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan perbedaan
      ini kepada Konsultan Pengawas.                                  
   4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
      bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di
                                                                      
      sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
      disingkirkan dari pekerjaan.                                    
   5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin,
      kelalaian Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik
      sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana          
                                                                      
   6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak
      boleh ada kotoran yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya
      angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
   7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini namum ada
                                                                      
      pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut
      maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan
      tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
      tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
      kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus
                                                                      
      dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan
      dan akan dibuatkan addendum kontrak.                            
                                                                      
                                                                      
                                      Sangatta, 03 November 2025      
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Ir. JEFFRIE T.P., S.T., M.M     
                                      NIP. 19820313 201503 1 001
Tenders also won by CV Bambapuang