Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Kutai Timur
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN
PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN
CAGAR BUDAYA, KAWASAN PARIWISATA, KAWASAN
SISTEM PERKOTAAN NASIONAL DAN KAWASAN STRATEGIS
LAINNYA
PEKERJAAN
Pembangunan Pagar Makoramil 02 Sangkulirang
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.
2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Spesifikasi Teknis
2. Gambar-gambar Pelaksanaan
3. Agreed Bill of Quantity
4. Berita Acara Aanwijzing
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMKK
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Pondasi Batu
e. Pekerjaan Beton
f. Pekerjaan Pagar
4. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
Pemerintah Daerah.
5. PENGGUNAAN PERALATAN
Tabel. Penggunaan Peralatan
NO JENIS ALAT JUMLAH KAPASITAS
1 Concrete Mixer 1 unit 0,3-0,45 M3
6. KONTRAKTOR PELAKSANA
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sebagai berikut :
(BG009) - Konstruksi Gedung Lainnya, KBLI 41019 atau (BG009) - Pelaksana
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, KBLI 41019.
7. TENAGA AHLI
Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
Jumlah
No. pekerjaan yang akan Kerja Kompetensi Kerja
Orang
dilaksanakan Profesional (Minimal)
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda
(Jenjang 4)
Pelaksana Lapangan Atau
1 1 Tahun 1
Pekerjaan Gedung SKT Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung Kelas 1
(TA 022)
Petugas Keselamatan
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 0 Tahun 1
Kontruksi (K3) Konstruksi
(Jenjang 3)
8. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
9. PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE
1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.
10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
untuk mewakilinya.
2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
pada saat penawaran dilakukan.
11. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.
2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
jelas dari petugas pengawas.
3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
teliti.
4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
bulan tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.
6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
setiap tahapan pelaksanaan
12. PENYEDIAAN BAHAN
a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
pengangkutannya.
c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan direksi pengawas.
d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
tanggungan Penyedia Jasa.
g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
memperbaiki hal tersebut di atas.
h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.
13. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
selama masa pemeliharaan
14. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERPASANG (AS BUILT
DRAWING)
1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
yang disetujui oleh konsultan.
2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Pemasangan Bekisting
- Untuk pekerjaan bekisting dipergunakan kualitas kayu yang baik, tidak berubah
bentuk, digunakan kayu/papan kelas III, tebal papan bekisting minimal 2 cm.
- Pemasangan bekisting harus rapi/lurus, untuk kayu penyangga bekisting harus
dipasang jarak < 1 m dan dipaku antara penyangga dengan papan, agar pada
saat dilakukan pengecoran papan bekisting tidak melendut.
- Sambungan papan bekisting harus dilakukan dengan baik dengan menyambung
ujung papan pertama dengan ujung papan berikutnya (jangan saling tindih) agar
setelah pelepasan bekisting hasil cor beton tetap lurus/rapi.
B. PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pondasi:
1. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
2. Pancang kayu kelas I
3. Kalang dan sunduk kayu kelas I
2. Persyaratan bahan
1. Untuk pekerjaan batu kali/belah digunakan Batu kali/belah yang berukuran
maksimum 10 cm – 25 cm, berwarna abu-abu hitam dan tidak berpori.
2. Crucuk serta kalang menggunakan kayu kelas I
3. Pedoman pelaksanaan
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi. Setiap
pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop Drawing
dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan
gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang
jelas. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang
setebal ±10 cm dan dipadatkan.
a. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang,
terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini
juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir akan
mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu
kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan
(diplester) Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan
pada bagian sisi diplester kasar/brappen.
b. Pasangan crucuk dan kalang
Pekerjaan crucuk kayu kelas I dengan cara di lancipkan dilubangi dan
ditumbuk dengan Panjang kayu kelas I 2 meter serta kalang kayu kelas I
dipasang di pinggi crucuk sepanjang pasangan pondasi menerus.
C. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :
- 'Pek. Menggunakan Mutu Beton f'c 15 Mpa
2. Persyaratan mutu material penyusun beton
a. Agregat halus.
Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton harus berbutir keras, bersih
dari kotoran, zat kimia dan bersudut tajam. Susunan bagian-bagian butir
harus memenuhi persyaratan.
b. Agregat kasar.
Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maximum 3 cm yang
mempunyai bidang pecah minimal 4 buah dan mempunyai bentuk lebih
kurang seperti kubus. Batu pecah diperoleh dari batu keras, bersih dari
kotoran yang dapat mengurangi kekuatan dan mutu beton. Susunan bagian-
bagian butir harus memenuhi persyaratan dalam peraturan PBI 1971.
c. Semen
- Bahan semen yang digunakan harus merupakan semen yang berkualitas
bagus dan berasal dari satu sumber yang telah disetujui oleh
Pengawas/Pemberi kerja.
- Jenis semen yang mempunyai sifat cepat mengeras atau mempunyai sifat
ekstra cepat mengeras.
d. Baja tulangan
- Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
adalah baja U-32 (minimal yield-stress 3200 kg/cm2) untuk ulir dan baja
U-24 (minimal yield-stress 2400 kg/cm2) untuk polos dengan diameter
tulangan seperti yang ditentukan pada gambar kerja. Setiap pengiriman
sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru.
- Untuk passenger bridge menggunakan wiremesh diameter 12 atau sesuai
dengan gambar disain dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Pemberipekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Beton
a. Cetakan/Bekisting
- Bekisting digunakan dari kayu bermutu baik yang rata yang dipasang
konstruksi yang akan dikerjakan dan disesuaikan minimal sesuai dengan
dimensi struktur beton yang ada digambar rencana.
- Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa sehingga hubungan antara
papan bekisting terjamin rapat.
b. Pekerjaan baja tulangan.
- Gambar rencana kerja untuk baja tulangan meliputi pembengkokan,
sambungan dan penghentian dibuat oleh Kontraktor /Kontraktor yang
diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan. Semua detail harus memenuhi persyaratan yang
dicantumkan dalam gambar rencana kerja, syarat-syarat yang harus
diikuti menurut PBI 1971.
- Diameter-diameter pengenal harus sama seperti dalam gambar kerja,
bilamana diameter tersebut harus diganti,maka sebelum melakukan
perubahan-perubahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
Pengawas.
- Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana, dan
harus dijaga antara tulangan dengan bekisting untuk mendapatkan tebal
selimut beton (beton dekking) sesuai dengan gambar. Semua tulangan
harus diikat dengan baik dan kokoh dengan kawat bendrat sehingga
dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran.
- Khusus untuk tebal selimut beton, dudukan harus cukup kuat dan
jaraknya sedemikian sehingga tulangan tidak melengkung dan beton
penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang
diperkenankan untuk penyimpangan terhadap bidang horizontalnya
adalah 64mm.
- Sebelum melakukan pengecoran semua tulangan harus diperiksa terlebih
dahulu untuk memastikan ketelitian penempatannya, kebersihan dan
untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
- Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa atau disetujui
oleh Pengawas.
c. Pekerjaan pengecoran beton.
- Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan material serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran
sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas.
- Segera setelah beton dituangkan kedalam bekisting, adukan harus
dipadatkan dengan concrete vibrator yang jumlah harus mencukupi.
Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan pencocokan,
apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas terlebih dahulu.
d. Air Kerja.
- Air yang digunakan untuk adukan beton harus bebas dari asam, garam,
bahan alkali dan bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
- Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membasahi dan lain-lain
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
D. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan Spesifikasi Teknis
sehingga meragukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada Konsultan Pengawas /
Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai
adalah spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan.
Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan perbedaan
ini kepada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di
sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin,
kelalaian Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak
boleh ada kotoran yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya
angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini namum ada
pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut
maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan
tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan
kebutuhan di lokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan
dan akan dibuatkan addendum kontrak.
Sangatta, 03 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. JEFFRIE T.P., S.T., M.M
NIP. 19820313 201503 1 001