DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KUTAI TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
PEKERJAAN
PENGAWASAN 2 PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA
MAKORAMIL
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
PENGAWASAN 2 PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA MAKORAMIL
========================================================
URAIAN PENDAHULUAN
U M U M
a. Setiap bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsinya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan di Indonesia.
b. Setiap bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan.
c. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas untuk rumah Ibadah dan jalan lingkungan
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya bangunan dan jalan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawas Lapangan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur, Pemegang mata
anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dalam hal ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.
Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan
kerja Sebagai Berikut :
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
Bidang Cipta Karya.
b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang
dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kutai Timur.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Konsultan Pengawas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik sehingga menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Tersusunnya dokumen laporan Konsultan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana
Prasarana Makoramil yang memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah dan jalan lingkungan melalui proses
review yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Dokumen hasil perencanan
yang di-review oleh Konsultan Pengawas diharapkan dapat memberikan pedoman
secara utuh untuk Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil;
b. Terawasinya pelaksanaan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana
Makoramil pada Tahun Anggaran 2025 ini.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Kutai Timur
5. SUMBER PENDANAAN
a. BIAYA KONSULTAN PENGAWAS
i. Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas ini diperlukan biaya dengan
Nilai Pagu Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
ii. Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu:
1) Biaya manajemen konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
Konsultan Pengawas yang bersangkutan;
2) Besarnya nilai biaya Konsultan Pengawas maksimum dihitung berdasarkan
prosentase biaya Konsultan Pengawas terhadap biaya konstruksi fisik yang
tercantum;
3) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang-bulan dan biaya
langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate;
4) Biaya Konsultan Pengawas ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam
kontrak, termasuk biaya untuk:
1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
2) materi dan penggandaan laporan.
3) pembelian dan atau sewa peralatan;
4) sewa kendaraan;
5) biaya rapat-rapat;
6) perjalanan (lokal maupun luar kota);
7) jasa dan overhead manajemen konstruksi,
8) asuransi/pertanggungan (indemnity insurance)
9) pajak dan iuran daerah lainnya.
10) Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan Konsultan Pengawas dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
b. SUMBER DANA.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pengawasaan dibebankan kepada: DPA
APBD / PENDAPATAN ASLI DAERAH Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Cipta
Karya Kabupaten Kutai Timur
Nama PPK : Ir. Jeffrie T.P., ST., MM
Alamat : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Kutai Timur
Jl. A.W. Sjahranie, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan
Timur
DATA – DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR KEGIATAN
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan pengawas harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan komfirmasi mengenai konstruksi Pengawasan 2
Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil yang akan ditangani beserta utilitasnya.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;
1. Data-data dokumen Kajian Teknis Pengawasan 1 Pembangunan Sarana Prasarana
Makoramil.
2. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.
3. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
4. Data-data sekunder lainya yang diperlukan dan dianggap penting.
8. STANDAR TEKNIS
1. Melaksanakan evaluasi terhadap dokumen Perencanaan yang terdiri dari pekerjaan:
a. Struktur
b. Arsitektur
c. Mekanikal
d. Elektrikal
e. Jalan Lingkungan
2. Melakukan pengawasan terhadap Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana
Makoramil di Tahun Anggaran 2025.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
Pada pelaksanaan pekerjaan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil.
Dimulai dari awal pekerjaan karena kondisi dilapangan saat ini masih berupa lahan
kosong, dan lanjutan pekerjaan yang terdahulu belum ada fasilitas bangunan dan jalan
lingkungan yang dikerjakan.
10. REFRENSI HUKUM
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e
dan huruf g sampai dengan o Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
Mengingat : a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor;
45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Review Desain:
1) Menginventarisir/Mengecek ulang kondisi bangunan exsisting untuk
kelengkapan data Review design pelaksanaan di lapangan.
2) Menyususun kelengkapan dokumen hasil evaluasi untuk menjadi dokumen
lelang, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa, dan
ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu
kegiatan panitia pelelangan.
b. Tahap Pelaksanaan
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
f. menyusun laporan dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. membantu menyusun berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
h. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi.
i. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
j. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
k. bersama-sama dengan penyedia jasa manajemen konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
l. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
6) Bertanggung jawab penuh terhadap perhitungan volume & quality pada
pekerjaan yang diawasi.
7) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
12. KELUARAN
Keluaran atau Target sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi,
terlaksananya kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung, sesuai dengan spesifikasi teknis Bidang Cipta Karya sehingga
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.