Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10542573000
Date: 4 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,993,000
Winner (Pemenang): CV Cakra Khatulistiwa Engineering
NPWP: 915682736726000
RUP Code: 61433758
Work Location: Kab. Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PENATAAN     RUANG               
                                                                        
                 KABUPATEN     KUTAI   TIMUR                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           KEGIATAN                                     
                                                                        
                                                                        
  PENYELENGGARAAN     BANGUNAN   GEDUNG   DI WILAYAH  DAERAH            
   KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN   IZIN MENDIRIKAN  BANGUNAN              
     (IMB) DAN SERTIFIKAT  LAIK FUNGSI BANGUNAN    GEDUNG               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PEKERJAAN                                     
                                                                        
      PENGAWASAN    2 PEMBANGUNAN    SARANA   PRASARANA                 
                          MAKORAMIL                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN   2025                              
                KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                         
                   PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                         
        PENGAWASAN 2 PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA MAKORAMIL             
   ========================================================             
                                                                        
                                                                        
  URAIAN PENDAHULUAN                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    U M U M                                                             
                                                                        
                                                                        
     a. Setiap bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan harus diwujudkan dengan
        sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsinya, andal,
                                                                        
        ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                        
        berkontribusi positif bagi perkembangan di Indonesia.           
     b. Setiap bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan harus direncanakan,
                                                                        
        dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
        bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
                                                                        
        bangunan rumah Ibadah dan jalan lingkungan.                     
                                                                        
     c. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas untuk rumah Ibadah dan jalan lingkungan
        perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
                                                                        
        karya bangunan dan jalan yang memadai dan layak diterima menurut
        kaidah, norma serta tata laku profesional.                      
                                                                        
     d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawas Lapangan perlu
                                                                        
        disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang
        sesuai dengan kepentingan kegiatan.                             
                                                                        
                                                                        
 1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
                                                                        
    Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur, Pemegang mata
    anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dalam hal ini adalah Dinas
                                                                        
    Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.            
    Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan
                                                                        
    kerja Sebagai Berikut :                                             
        a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan
          Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur
                                                                        
          Bidang Cipta Karya.                                           
        b. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang
                                                                        
          dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
                                                                        
          Kutai Timur.                                                  
                                                                        
                                                                        
  2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
        a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                                                                        
          Pengawas yang memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                        
          harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
          pelaksanaan tugas Konsultan Pengawas.                         
                                                                        
        b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
          tanggung jawabnya dengan baik sehingga menghasilkan keluaran yang
                                                                        
          memadai sesuai KAK ini.                                       
                                                                        
                                                                        
  3. SASARAN                                                            
                                                                        
     Sasaran dari kegiatan ini adalah:                                  
     a. Tersusunnya dokumen laporan Konsultan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana
                                                                        
       Prasarana Makoramil yang memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang
       berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah dan jalan lingkungan melalui proses
                                                                        
       review yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas. Dokumen hasil perencanan
                                                                        
       yang di-review oleh Konsultan Pengawas diharapkan dapat memberikan pedoman
       secara utuh untuk Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil;
                                                                        
     b. Terawasinya pelaksanaan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana
       Makoramil pada Tahun Anggaran 2025 ini.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4. LOKASI PEKERJAAN                                                   
     Lokasi Pekerjaan berada di Kabupaten Kutai Timur                   
                                                                        
                                                                        
 5. SUMBER PENDANAAN                                                    
                                                                        
     a. BIAYA KONSULTAN PENGAWAS                                        
                                                                        
       i. Untuk pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas ini diperlukan biaya dengan
         Nilai Pagu Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)            
      ii. Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
         Pekerjaan Umum Nomor 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang
                                                                        
         Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu:       
       1) Biaya manajemen konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
                                                                        
          Konsultan Pengawas yang bersangkutan;                         
                                                                        
       2) Besarnya nilai biaya Konsultan Pengawas maksimum dihitung berdasarkan
          prosentase biaya Konsultan Pengawas terhadap biaya konstruksi fisik yang
                                                                        
          tercantum;                                                    
       3) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang-bulan dan biaya
                                                                        
          langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate;
                                                                        
       4) Biaya Konsultan Pengawas ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
          langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan dalam
                                                                        
          kontrak, termasuk biaya untuk:                                
       1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.                  
                                                                        
       2) materi dan penggandaan laporan.                               
       3) pembelian dan atau sewa peralatan;                            
                                                                        
       4) sewa kendaraan;                                               
                                                                        
       5) biaya rapat-rapat;                                            
       6) perjalanan (lokal maupun luar kota);                          
                                                                        
       7) jasa dan overhead manajemen konstruksi,                       
       8) asuransi/pertanggungan (indemnity insurance)                  
                                                                        
       9) pajak dan iuran daerah lainnya.                               
                                                                        
       10) Pembayaran biaya Konsultan Pengawas didasarkan pada prestasi kemajuan
           pekerjaan Konsultan Pengawas dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
                                                                        
                                                                        
     b. SUMBER DANA.                                                    
                                                                        
       Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pengawasaan dibebankan kepada: DPA
                                                                        
       APBD / PENDAPATAN ASLI DAERAH Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
       2025.                                                            
 6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                        
    Nama Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Cipta
                                                                        
                     Karya Kabupaten Kutai Timur                        
    Nama PPK        : Ir. Jeffrie T.P., ST., MM                         
                                                                        
    Alamat          : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten 
                                                                        
                    Kutai Timur                                         
                    Jl. A.W. Sjahranie, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan
                                                                        
                    Timur                                               
                                                                        
                                                                        
 DATA – DATA PENUNJANG                                                  
                                                                        
 7. DATA DASAR KEGIATAN                                                 
                                                                        
    Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan pengawas harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
    dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
                                                                        
    Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan komfirmasi mengenai konstruksi Pengawasan 2
    Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil yang akan ditangani beserta utilitasnya.
                                                                        
    Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;
                                                                        
    1. Data-data dokumen Kajian Teknis Pengawasan 1 Pembangunan Sarana Prasarana
       Makoramil.                                                       
                                                                        
    2. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya.                   
    3. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya.
                                                                        
    4. Data-data sekunder lainya yang diperlukan dan dianggap penting.  
                                                                        
                                                                        
 8. STANDAR TEKNIS                                                      
                                                                        
    1. Melaksanakan evaluasi terhadap dokumen Perencanaan yang terdiri dari pekerjaan:
        a. Struktur                                                     
                                                                        
        b. Arsitektur                                                   
                                                                        
        c. Mekanikal                                                    
        d. Elektrikal                                                   
                                                                        
        e. Jalan Lingkungan                                             
    2. Melakukan pengawasan terhadap Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana
                                                                        
       Makoramil di Tahun Anggaran 2025.                                
 9. STUDI – STUDI TERDAHULU                                             
      Pada pelaksanaan pekerjaan Pengawasan 2 Pembangunan Sarana Prasarana Makoramil.
                                                                        
      Dimulai dari awal pekerjaan karena kondisi dilapangan saat ini masih berupa lahan
      kosong, dan lanjutan pekerjaan yang terdahulu belum ada fasilitas bangunan dan jalan
                                                                        
      lingkungan yang dikerjakan.                                       
                                                                        
                                                                        
 10. REFRENSI HUKUM                                                     
                                                                        
    Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e
                   dan huruf g sampai dengan o Peraturan Presiden Nomor 16
                                                                        
                    Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
                                                                        
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
                    12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
                                                                        
                    Nomor 16 Tahun  2018    tentang  Pengadaan          
                    Barang/Jasa Pemerintah;                             
                                                                        
                b. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Lembaga
                                                                        
                   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun
                                                                        
                   2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                   melalui Penyedia;                                    
                                                                        
                c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
                   dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
                                                                        
                   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
                                                                        
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                                                                        
                                                                        
   Mengingat :  a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
                   Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
                                                                        
                   telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun
                                                                        
                   2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106
                   Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan       
                                                                        
                   Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik     
                   Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);                     
                                                                        
                b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                        
                   Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik     
                   Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah
                   dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                   Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                                                                        
                   tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran   
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);      
                                                                        
                c. Peraturan Lembaga  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                        
                   Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
                   Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
                   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77);
                                                                        
                                                                        
RUANG  LINGKUP                                                          
                                                                        
11. LINGKUP PEKERJAAN KONSULTAN PENGAWAS                                
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
                                                                        
    pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor;
                                                                        
    45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
    Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:                          
                                                                        
      a. Tahap Review Desain:                                           
       1) Menginventarisir/Mengecek ulang kondisi bangunan exsisting untuk
                                                                        
          kelengkapan data Review design pelaksanaan di lapangan.       
                                                                        
       2) Menyususun kelengkapan dokumen hasil evaluasi untuk menjadi dokumen
          lelang, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama penyedia jasa, dan
                                                                        
          ikut memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu
          kegiatan panitia pelelangan.                                  
                                                                        
     b. Tahap Pelaksanaan                                               
       1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
                                                                        
          konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                                                                        
          penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
          perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance /
                                                                        
          Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
       2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                        
          pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                                                                        
          pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
          pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                                                                        
          pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;                 
       3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
          yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                                                                        
          koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                     
       4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                        
          konstruksi fisik;                                             
                                                                        
       5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:              
         a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                        
            akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
         b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                        
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.  
                                                                        
         c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
            dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik.                
                                                                        
         d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
            persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.         
                                                                        
         e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
            mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
                                                                        
            hasil rapat-rapat lapangan, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                        
            fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.                
         f. menyusun laporan dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
                                                                        
            angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                  
         g. membantu menyusun berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                        
            pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.       
                                                                        
         h. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
            oleh pelaksana konstruksi.                                  
                                                                        
         i. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
            Built Drawing) sebelum serah terima I.                      
                                                                        
         j. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
                                                                        
            mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.              
         k. bersama-sama dengan penyedia jasa manajemen konstruksi menyusun
                                                                        
            petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.       
         l. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
                                                                        
            terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                                                                        
            pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
            pekerjaan konstruksi.                                       
       6) Bertanggung jawab penuh terhadap perhitungan volume & quality pada
          pekerjaan yang diawasi.                                       
                                                                        
       7) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.        
 12. KELUARAN                                                           
                                                                        
     Keluaran atau Target sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi,
                                                                        
     terlaksananya kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
     Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik
                                                                        
     Fungsi Bangunan Gedung, sesuai dengan spesifikasi teknis Bidang Cipta Karya sehingga
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tenders also won by CV Cakra Khatulistiwa Engineering
Authority
7 July 2025Perencanaan Bangunan Penunjang Rumah JabatanKab. Penajam Paser UtaraRp 701,335,000
9 May 2025Pengawasan Peningkatan Estetika Ruang Terbuka Hijau (Rth) Depan StadionKab. Penajam Paser UtaraRp 500,000,000
27 December 2023Pengawasan Pembangunan Bangunan Pendukung Kantor DprdKab. Penajam Paser UtaraRp 437,500,000
14 April 2025Pengawasan Pembangunan Wisma AdyaksaKab. Penajam Paser UtaraRp 436,702,000
16 February 2024Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendukung Kantor Polres PpuKab. Penajam Paser UtaraRp 375,000,000
9 January 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor BpbdKab. Penajam Paser UtaraRp 350,000,000
6 March 2023Perencanaan (Semua Kegiatan Fisik) Rs. Sepaku (Dak Fisik 2023)Kab. Penajam Paser UtaraRp 338,584,132
23 December 2023Pengawasan Peningkatan Jalan Kopi-Kopi Sei Parit Kec. Penajam (Bankeu Ta. 2024)Kab. Penajam Paser UtaraRp 300,000,000
2 October 2023Perencanaan Rehab Total Prasarana Sdn 006 BabuluKab. Penajam Paser UtaraRp 238,275,000
6 August 2025Pengawasan Peningkatan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum (Psu) Permukiman Desa Makarti RT. 09 Kab. Kutai KartanegaraProvinsi Kalimantan TimurRp 161,750,000