PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Diknas No. 01 Kompleks Perkantoran Kawasan Bukit Pelangi Kode Pos 75611
Website : dispendik.kutaitimurkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Kegiatan Pengadaan Barang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Ukiran Bubungan dan Sudut-Sudut
Atap Balai Adat Desa Miau Baru, mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan langsung sampai dengan
masa pelaksanaan. Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia barang/ jasa pengadaan langsung pada
paket ini antara lain:
a. Tahap Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan, yang meliputi program penyediaan barang dan
pemanfaatan barang, dan spesifikasi barang;
2) Meneliti dan memeriksa hasil perencanaan darisudut efisiensi dan biaya;
3) Melakukan evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan- perubahan harga pasar,
penyimpangan teknis dan administrasi ataspersoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
4) Meneliti kelengkapan dokumen persiapan;
b. Tahap Pengadaan Langsung
1) Membantu dalam mempersiapkan dokumen persiapan dan Menyusun program pelaksanaan pengadaan
langsung;
2) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
3) Membantu menyusun harga perhitungan sendiri (HPS);
4) Membantu menyusun Rancangan Kontrak;
5) Membantu menyusun Spesifikasi dan gambar barang;
c. Tahap Pelaksanaan Pengadaan Langsung
Tahap Pelaksanaan Pengadaan Langsung Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Pengadaan Langsung;
2. Uraian Pekerjaan
Uraian Pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendali dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
Pembuatan Ukiran Bubungan dan Sudut-Sudut Atap Balai Adat Desa Miau Baru, dengan uraian tugas sebagai
ab.eriMkuetl:akukan survey pendahuluan berupa pengumpulan data-data spesifikasi barang sesuai dengan yang
dipersyaratkan;
b. Melakukan pemeriksaan fisik barang yang dimaksudkan dalam paket pekerjaan;
c. Membantu proses pengadaan paket Pengadaan Langsung;
d. Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Langsung, sesuai HPS, Rancangan Kontrak dan gambar Barang;
e. Pengawasan berkala selama masa garansi barang.