PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Diknas No. 01 Kompleks Perkantoran Kawasan Bukit Pelangi Kode Pos 75611
Website : dispendik.kutaitimurkab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Uraian Umum
Kegiatan Pengadaan Kontruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Bangunan Balai Adat Desa Tepian
Langsat Bengalon, mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan langsung sampai dengan masa pelaksanaan.
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia barang/ jasa pengadaan langsung pada paket ini antara lain:
a. Tahap Perencanaan
1) Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan, yang meliputi program penyediaan barang
dan pemanfaatan barang, dan spesifikasi barang;
2) Meneliti dan memeriksa hasil perencanaan darisudut efisiensi dan biaya;
3) Melakukan evaluasi program terhadap hasil perencanaan, perubahan- perubahan harga pasar,
penyimpangan teknis dan administrasi ataspersoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi program;
4) Meneliti kelengkapan dokumen persiapan;
b. Tahap Pengadaan Langsung
1) Membantu dalam mempersiapkan dokumen persiapan dan Menyusun program pelaksanaan pengadaan
langsung;
2) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
3) Membantu menyusun harga perhitungan sendiri (HPS);
4) Membantu menyusun Rancangan Kontrak;
5) Membantu menyusun Spesifikasi dan gambar barang;
c. Tahap Pelaksanaan Pengadaan Langsung
Tahap Pelaksanaan Pengadaan Langsung Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan Pengadaan Langsung;
2. Uraian Pekerjaan
Uraian Pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendali dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
Renovasi Bangunan Balai Adat Desa Tepian Langsat Bengalon, dengan uraian tugas sebagai berikut:
a. Melakukan survey pendahuluan berupa pengumpulan data-data spesifikasi barang sesuai dengan yang
dipersyaratkan;
b. Melakukan pemeriksaan fisik barang yang dimaksudkan dalam paket pekerjaan;
c. Membantu proses pengadaan paket Pengadaan Langsung;
d. Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Langsung, sesuai HPS, Rancangan Kontrak dan gambar Barang;
e. Pengawasan berkala selama masa garansi barang.