Pembangunan Gereja Gkii Tiopani Plantisen Ds. Juk Luay RT.04 Kec. Muara Wahau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10548788000
Date: 5 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,939,000
Winner (Pemenang): CV Manaman Anugerah
NPWP: 06*7**4****24**0
RUP Code: 61441689
Work Location: Kec. Muara Wahau - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum   Dan  Penataan Ruang                     
                                                                     
                Kabupaten  Kutai Timur                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       KEGIATAN                                      
                                                                     
   PENATAAN   BANGUNAN   DAN  LINGKUNGAN   KAWASAN                   
   CAGAR  BUDAYA,   KAWASAN   PARIWISATA,  KAWASAN                   
SISTEM  PERKOTAAN   NASIONAL  DAN  KAWASAN   STRATEGIS               
                                                                     
                        LAINNYA                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      PEKERJAAN                                      
                                                                     
PEMBANGUNAN  GEREJA GKII TIOPANI PLANTISEN DS. JUK LUAY RT.04        
                   KEC. MUARA WAHAU                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                          BAB I                                      
      SYARAT-SYARAT  UMUM  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                    
                                                                     
 1. PENDAHULUAN                                                      
    Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
                                                                     
    kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
    atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
    pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
    pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
    persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
                                                                     
    yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
    dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.             
                                                                     
 2. DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                  
                                                                     
    1. Spesifikasi Teknis                                            
    2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
    3. Agreed Bill of Quantity                                       
    4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                     
                                                                     
 3. LINGKUP PEKERJAAN                                                
    Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
    a. Pekerjaan Persiapan                                           
    b. Pekerjaan SMKK                                                
                                                                     
    c. Pekerjaan Tanah                                               
    d. Pekerjaan Pondasi Batu                                        
    e. Pekerjaan Dinding                                             
    f. Pekerjaan Finishing                                           
                                                                     
                                                                     
 4. PAPAN NAMA PROYEK                                                
    Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
    Pemerintah Daerah.                                               
                                                                     
                                                                     
 5. PENGGUNAAN  PERALATAN                                            
                  Tabel. Penggunaan Peralatan                        
         NO    JENIS ALAT    JUMLAH   KAPASITAS                      
           1 Concrete Mixer     1 unit 0,3-0,45 M3                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 6. KONTRAKTOR  PELAKSANA                                            
    Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
    sebagai berikut :                                                
                                                                     
    (BG009) - Konstruksi Gedung Lainnya, KBLI 41019 atau (BG009) - Pelaksana
    Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya, KBLI 41019.                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 7. TENAGA AHLI                                                      
             Jabatan dalam  Pengalaman     Sertifikat                
                                                        Jumlah       
     No.  pekerjaan yang akan Kerja     Kompetensi Kerja             
                                                         Orang       
             dilaksanakan    Profesional   (Minimal)                 
                                          SKK Pelaksana              
                                        Lapangan Pekerjaan           
                                          Gedung Muda                
                                           (Jenjang 4)               
           Pelaksana Lapangan                Atau                    
      1                       1 Tahun                      1         
            Pekerjaan Gedung              SKT Pelaksana              
                                           Bangunan                  
                                         Gedung/Pekerjaan            
                                         Gedung Kelas 1              
                                            (TA 022)                 
                                        Petugas Keselamatan          
           Petugas Keselamatan          dan Kesehatan Kerja          
      2                       0 Tahun                      1         
               Kontruksi                 (K3) Konstruksi             
                                           (Jenjang 3)               
 8. PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                      
    Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
    terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
    setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
    Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
    kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
                                                                     
    pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
    letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
                                                                     
 9. PENYERAHAN  RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
    1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
                                                                     
      bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
      Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
      dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
      ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                     
    2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
      salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
      kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                      
    3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
                                                                     
      secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.         
                                                                     
 10. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN                                       
    1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
      harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
                                                                     
      oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
      lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
      proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
      meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
                                                                     
      untuk mewakilinya.                                             
    2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
      pada saat penawaran dilakukan.                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 11. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                                     
    1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
      kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
      didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
                                                                     
      dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                  
    2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
      jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
      jelas dari petugas pengawas.                                   
    3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
                                                                     
      teliti.                                                        
    4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
      tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
      bulan tersebut.                                                
                                                                     
    5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
      pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
      Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.                
    6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
      setiap tahapan pelaksanaan                                     
                                                                     
                                                                     
 12. PENYEDIAAN BAHAN                                                
    a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
      proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
    b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
      pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
      pengangkutannya.                                               
    c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
                                                                     
      sepengetahuan direksi pengawas.                                
    d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
      pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
      selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.          
    e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
                                                                     
      harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
    f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
      gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
      ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
                                                                     
      Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
      baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
      tanggungan Penyedia Jasa.                                      
    g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
      tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
                                                                     
      memperbaiki hal tersebut di atas.                              
    h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
      Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
      pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
                                                                     
      tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
      Penyedia Jasa.                                                 
    i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
      pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                     
                                                                     
 13. TANGGUNG JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                         
    1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
      memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
      pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
                                                                     
      tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
      Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya. 
    2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
      perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
      prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                     
      diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
    3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
      untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
      peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
                                                                     
      sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
      selama masa pemeliharaan                                       
 14. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERPASANG (AS BUILT                   
    DRAWING)                                                         
    1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
                                                                     
      yang disetujui oleh konsultan.                                 
    2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
      Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
      beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
      terima pertama pekerjaan.