URAIAN PEKERJAAN
PENYEMPURNAAN GEDUNG MITRA PENDIDIKAN
==============================================================
I. PENDAHULUAN
1) LATAR BELAKANG
Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu komponen penting dalam
upaya peningkatan mutu layanan pendidikan. Gedung Mitra Pendidikan direncanakan menjadi
salah satu fasilitas strategis yang berfungsi sebagai pusat kegiatan pembinaan, pelatihan, serta
kemitraan antar lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan
kebudayaan. Namun demikian, pembangunan Gedung Mitra Pendidikan yang telah dilaksanakan
pada tahap sebelumnya belum sepenuhnya selesai dan masih memerlukan penyempurnaan pada
beberapa bagian, baik dari sisi struktur, arsitektur, maupun fasilitas penunjang agar dapat
berfungsi secara optimal. Untuk itu, pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan pelaksanaan
kegiatan Penyempurnaan Gedung Mitra Pendidikan, sebagai kelanjutan dari tahapan
pembangunan sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan pembangunan agar gedung
dapat digunakan sesuai peruntukannya dan mendukung pelaksanaan program kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan secara maksimal., Gedung mitra pendidikan merupakan Fasilitas
negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan,
keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi. Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarakan fungsinya
sebagai bangunan rumah negara golongan II. Kemudian dalam pelaksanaanya haruslah benar-
benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai
dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan
fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan Penyempurnaan gedung mitra pendidikan sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Uraian
Pekerjaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Penyempurnaan gedung mitra pendidikan ini adalah untuk
menyediakan sarana dan prasarana gedung yang aman, nyaman, dan layak digunakan,
meningkatkan kualitas dan fungsi Gedung Mitra Pendidikan sebagai pusat kegiatan pendidikan
dan kemitraan, menunjang efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan
kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
2) SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Penyempurnaan gedung mitra pendidikan
3) LOKASI KEGIATAN
Kecamatan Sangatta Utara
4) SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Penyempurnaan gedung mitra pendidikan dari dengan
rincian sebagai berikut :
- Nama Kegiatan :
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Pekerjaan:
Penyempurnaan gedung mitra pendidikan
- Sumber Dana :
APBD
- Pagu Anggaran :
Rp. 350.000.000.00
(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
- Rp. 349.857.000.00
(Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
5) NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama PPK : Irma Yuwinda, S.T., M.Si.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur.
II. RUANG LINGKUP
1) LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
1. Pekerjaan utama meliputi ;
Pekerjaan pendahuluan
Pekerjaan persiapan
Pekerjaan pasangan
Pekerjaan beton
Pekerjaan lantai
Pekerjaan kayu dan kaca
Pekerjaan cat catan
Pekerjaan pengunci dan penggantung
Pekerjaan instalasi listrik
Pekerjaan sanitasi
Pekerjaan rabat dan saluran keliling
2) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan fisik;
pg. 2
URAIAN PEKERJAAN
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 50 (Lima Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
3) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Persyaratan Kualifikasi :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
4) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
Penyempurnaan gedung mitra pendidikan ini sebesar : - Rp. 349.857.000.00
(Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
5) PENUTUP
Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat
sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
pg. 3
URAIAN PEKERJAAN