Pembangunan Pagar Dan Keramik Tk Al Hidayah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10574446000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,852,000
Winner (Pemenang): Kharisma Persada
NPWP: 07*4**7****24**0
RUP Code: 61202779
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                         
                   PEMBANGUNAN PAGAR DAN KERAMIK TK AL HIDAYAH           
      ==============================================================     
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
   1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
     Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri merupakan lembaga pendidikan yang memberikan layanan kepada
     anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terlindungi. Sebagai
     satuan pendidikan dengan peserta didik berusia dini, aspek keamanan menjadi prioritas utama,
     termasuk penyediaan pagar sekolah yang berfungsi mencegah peserta didik keluar dari lingkungan
     sekolah tanpa pengawasan maupun masuknya pihak luar yang berpotensi mengganggu keamanan
     sekolah. Selain itu, beberapa ruang dan area sekolah masih menggunakan lantai semen yang kurang
     nyaman dan tidak higienis bagi anak-anak. Lantai yang belum dikeramik menyebabkan kebersihan
     sulit dijaga, mudah berdebu, dan tidak aman apabila kondisi licin.  
                                                                         
     Saat ini kondisi pagar di TK Al Hidayah Sangatta Utara belum memadai dan memerlukan
     pembangunan pagar baru serta pemasangan keramik di area tertentu untuk memastikan keamanan,
     kenyamanan, serta estetika lingkungan sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Pembangunan
     Pagar dan keramik sebagai upaya peningkatan sarana prasarana guna mendukung proses belajar
     yang aman dan kondusif.                                             
                                                                         
     Hasil akhir pembangunan tersebut merupakan Fasilitas negara yang dalam pelaksanaan
     pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan
     gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi
                                                                         
     Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa
     yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah
     sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.        
                                                                         
     Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
     Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                     
     Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
     mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
     pelaksanaan berlangsung.                                            
                                                                         
     Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
     (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan
     untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                         
     MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
     Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah sesuai dengan apa yang
     telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
     sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
     Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
                                                                         
     serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.                         
     Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah ini adalah untuk
     meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam pelayanan
     kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                                URAIAN PEKERJAAN 1       
     2. SASARAN                                                          
                                                                         
       Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah.
                                                                         
     3. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                         
       Kabupaten Kutai Timur                                             
                                                                         
                                                                         
     4. SUMBER PENDANAAN                                                 
        Sumber dana dari keseluruhan Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah dengan rincian
        sebagai berikut :                                                
                                                                         
        - Nama Kegiatan :                                                
          Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)                   
        - Nama Pekerjaan :                                               
          Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah                    
        - Sumber Dana :                                                  
                                                                         
          APBD-P                                                         
        - Pagu Anggaran :                                                
          RP. 360.000.000.00                                             
          (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)                            
        - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                                
                                                                         
          Rp. 359.852.000.00                                             
          (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)
                                                                         
     5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)               
       Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                         
       Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur
                                                                         
 II. RUANG LINGKUP                                                       
   1) LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
                                                                         
      pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
      hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
      dengan sempurna.                                                   
      1. Pekerjaan utama meliputi ;                                      
                                                                         
         - Pekerjaan Konstruksi Pagar                                    
         - Pekerjaan Pemasangan Keramik                                  
         - Pekerjaan Akhir (Finishing)                                   
      2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
    No.                  Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara             
    1   Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)                   
                                                                         
                                                                         
      3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
      tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :    
     No        Jenis/TipePekerjaan          Identifikasi Bahaya          
                                                                         
      1. pekerjaan Pagar                Tertindih/Tertimpa,Tersandung,   
                                                                         
      2. pekerjaan pengecatan             Tertindih/Tertimpa,Terjatuh,   
      3. pekerjaan pemasangan keramik    Tertindih/Tertimpa,tersandung,  
      4. pekerjaan lain-lain            Tertindih/Tertimpa,Tersandung,   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                                URAIAN PEKERJAAN 2       
   2) KELUARAN                                                           
                                                                         
      Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
        1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
           waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
           yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
                                                                         
           berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
           pembangunan.                                                  
        2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
             −  Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).                
                                                                         
             −  Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                pekerjaan.                                               
             −  Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
             −  Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
             −  Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                dilaksanakan.                                            
             −  Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :    
                a. Tenaga Kerja                                          
                                                                         
                b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak  
                c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan 
                d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan     
                e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
                f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan                   
                                                                         
             −  Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.              
             −  Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
                                                                         
             −  Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
             −  Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
                DRAWING.                                                 
                                                                         
             −  Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
             −  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
                                                                         
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)  
                                                                         
   3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
      - Tidak ada                                                        
                                                                         
                                                                         
   4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
      Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
      dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                          
      - Laporan dan data                                                 
                                                                         
      - Staf Teknis                                                      
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
        pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                                URAIAN PEKERJAAN 3       
   5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
                                                                         
      - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
        pekerjaan fisik;                                                 
      - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 40 (Empat Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
        dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
                                                                         
        dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
        pertama)                                                         
                                                                         
   6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                       
                                                                         
      Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                         
   7) GAMBAR                                                             
      Gambar Terlampir                                                   
                                                                         
                                                                         
   8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                           
        1) Persyaratan Kualifikasi :                                     
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
        a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
          Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.         
      3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
      4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                         
      5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
        pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
        sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
        dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
        kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
      6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
        lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
        usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;              
                                                                         
        a. PERSONIL                                                      
           1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)         
        ➢ Catatan :                                                      
                                                                         
          • Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
            •  Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
               atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.              
                                                                         
                                                                         
    JABATAN DALAM   JUMLAH                 PENGALAMAN                    
NO                             KEAHLIAN                   BUKTI          
      PEKERJAAN    PERSONIL                   MIN.                       
                                                      1. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
 1  Petugas    K-3 1 Orang   SKK Petugas k3  1 Tahun  2. SKA             
    (SMA/Sederajat)                                   3. Fc. KTP         
                                                      4. Ijazah          
                            SKK Pelaksana             1. Ijazah          
                            Lapangan Pekerjaan        2. SKK             
 2  Pelaksana       1 Orang Gedung           2 Tahun  3. Fotocopy KTP    
                                                                         
    (S1 Teknik Sipil )                                4. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                                URAIAN PEKERJAAN 4       
        9) PERALATAN                                                     
                                                                         
                                                                         
          No.       Jenis Peralatan    Jumlah    Keterangan              
          1.  Dump truck            1 Unit      6 m3                     
                                                                         
          2.  Concrete Mixer        2 Unit      0,3 m3                   
                                                                         
                                                                         
      Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
      minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
                                                                         
      penawaran untuk pekerjaan ini.                                     
         1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :           
          a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.             
         2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
           a. Dump Truck                                                 
                                                                         
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.        
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
           b. Concrette Mixer                                            
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
                                                                         
          Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri)
          berupa rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan
          kerja yang sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
                                                                         
          kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
                                                                         
        10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                  
          Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
          Pembangunan Pagar dan keramik TK Al Hidayah ini sebesar : Rp. 359.852.000.00
                                                                         
          (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah ).
                                                                         
        11) PENUTUP                                                      
          Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami
                                                                         
          yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara
          benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka
          Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan
          kegiatan di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                                URAIAN PEKERJAAN 5