URAIAN PEKERJAAN
1. Persiapan Pelaksanaan
- Menyusun jadwal pelaksanaan, daftar kebutuhan bahan, serta perencanaan teknis
lainnya.
- Koordinasi awal dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan
kegiatan.
2. Pengadaan Barang
- Melakukan proses pengadaan sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa
pemerintah yang berlaku.
- Memastikan seluruh produk memenuhi standar keamanan dan mutu (SNI atau
setara).
- Barang yang diadakan meliputi antara lain:
o Kursi Guru
o Kursi Siswa
o Laptop Administrasi
o LCD Proyektor dan Layar
o Meja Guru
o Meja Siswa
o Printer Deskjet
o Seragam Sekolah
- Pemeriksaan kelengkapan dan kualitas barang sebelum dikirim ke lokasi.
3. Pengiriman dan Instalasi
a. waktu pelaksanaan :
waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama : 45 hari Kalender
b. Instalasi:
- Pengangkutan Barang dari gudang penyedia ke lokasi TK penerima manfaat.
- Pemasangan dan penataan alat sesuai layout yang telah disetujui.
- Pekerjaan instalasi dilakukan oleh tenaga berpengalaman dengan memperhatikan
keamanan dan kekuatan struktur.
- Pembersihan area kerja setelah pemasangan selesai.
4. Uji Coba dan Pemeriksaan Kelayakan
- Melaksanakan uji coba terhadap seluruh peralatan untuk memastikan keamanan
dan stabilitasnya.
- Melakukan pemeriksaan bersama antara penyedia, pihak sekolah, dan pejabat yang
berwenang untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.
5. Serah Terima Pekerjaan
- Menyusun berita acara serah terima hasil pekerjaan (BAST).
- Penyerahan dokumen pendukung seperti manual penggunaan, garansi, dan daftar
pemeliharaan alat.
- Menyerahkan hasil pekerjaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pemeliharaan
- Memberikan masa garansi pemeliharaan minimal 1 (Satu) bulan setelah serah
terima pekerjaan.
- Menangani kerusakan atau keluhan yang timbul dalam masa garansi sesuai
perjanjian.