Pengadaan Tik Tk Khalifah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10575819000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 184,585,300
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 184,525,000
Winner (Pemenang): Enggang Lestari
NPWP: 09*0**8****24**0
RUP Code: 61206058
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                  
                                                                        
1. Persiapan Pelaksanaan                                                
   - Melakukan survei lokasi untuk mengetahui kebutuhan TIK             
   - Menyusun jadwal pelaksanaan, daftar kebutuhan bahan, serta perencanaan teknis
     lainnya.                                                           
                                                                        
   - Koordinasi awal dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan
     kegiatan.                                                          
                                                                        
2. Pengadaan Barang                                                     
   - Melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.    
   - Memastikan seluruh produk memenuhi standar keamanan dan mutu (SNI atau
     setara).                                                           
                                                                        
   - Barang yang diadakan meliputi antara lain:                         
        o Laptop Administrasi                                           
        o PC All In One tipe 1                                          
        o Printer                                                       
        o Scanner                                                       
        o SSD.                                                          
   - Pemeriksaan kelengkapan dan kualitas barang sebelum dikirim ke lokasi.
                                                                        
3. Pengiriman dan Instalasi                                             
                                                                        
     a. waktu pelaksanaan :                                             
                                                                        
       waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama : 45 hari Kalender        
                                                                        
     b. Instalasi:                                                      
   - Pekerjaan instalasi dilakukan oleh tenaga berpengalaman dengan memperhatikan
                                                                        
     keamanan dan kesesuaian fungsi brang.                              
                                                                        
4. Uji Coba dan Pemeriksaan Kelayakan                                   
   - Melaksanakan uji coba terhadap seluruh peralatan untuk memastikan keamanan
     dan stabilitasnya.                                                 
   - Melakukan pemeriksaan bersama antara penyedia, pihak sekolah, dan pejabat yang
     berwenang untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.
                                                                        
5. Serah Terima Pekerjaan                                               
                                                                        
   - Menyusun berita acara serah terima hasil pekerjaan (BAST).         
   - Penyerahan dokumen pendukung seperti manual penggunaan, garansi, dan daftar
     pemeliharaan alat.                                                 
   - Menyerahkan hasil pekerjaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Pemeliharaan                                                         
   - Memberikan masa garansi pemeliharaan minimal 1 (Satu) bulan setelah serah
     terima pekerjaan.                                                  
   - Menangani kerusakan atau keluhan yang timbul dalam masa garansi sesuai
                                                                        
     perjanjian.