SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
LANJUTAN PEMBANGUNAN KANTIN SANGATTA
UTARA
I. RENCANA KERJA
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan ini meliingkupi:
1. Divisi A. Pekerjaan Persiapan
2. Divisi B. Pekerjaan Arsitektur
3. Divisi C. Pekerjaan Lantai Dan Keramik
4. Divisi D. Pekerjaan Atap
5. Divisi E. Pekerjaan Pengecetan
6. Divisi F. Pekerjaan Instalasi Listrik
I.2. JADWAL DAN RENCANA KERJA
Rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa setidaknya memberi gambaran
mengenai ketepan waktu pelaksanaan pekerjaan, ketepatan biaya pekerjaan, dan
ketepatan mutu pekerjaan. Adapun jadwal dan rencana kerja yang harus dibuat
tersebut secara umum dijelasakan sebagai berikut:
1. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan seraca rinci dan harus menggambarkan tahapan-tahapan
pekerjaan yang akan dikerjakan secara gamblang.
2. Jadwal dan rencana kerja yang dibuat oleh penyedia jasa mengacu pada
alokasi waktu yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (POKJA) dan jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah dibuat pada saat pemasukan
dokumen penawaran.
3. Rencana kerja yang dibuat harus dilengkapi dengan tabel/matriks/diagram/
grafik sehingga memudahkan direksi teknis/lapangan atau konsultan
pengawas dalam mengevaluasi capaian pekerjaan yang akan dikerjakan.
4. Rencana kerja yang dibuat harus diketahui oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh direksi teknis.
5. Jadwal dan rencana kerja yang telah diketahui serta disetujui tersebut
dipublikasikan pada papan informasi proyek di bangsal kerja agar
diketahui dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
I.3. PEMBUATAN GAMBAR DETAIL DAN GAMBAR AKHIR
Pembuatan gambar detail (shop drawing) dan pembuatan gambar akhir (as
built drawing) harus dibuat oleh penyedia jasa apabila:
1. Gambar Detail (Shop Drawing)
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan dan atau setelah melakukan tinjauan
lokasi pekerjaan, jika terdapat perbedaan tafsir antara penyedia dengan
direksi teknis serta konsultan pengawas maka penyedia dapat membuat
gambar detail yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mangacu
pada gambar kerja yang terdapat dalam dokumen kontrak.
b. Dalam hal pembuatan gambar detail, penyedia jasa dapat membuat
gambar detail dengan kategori khusus apabila pada gambar kerja/gambar
rencana belum detail gambar untuk keperluan dimaksud.
c. Penyedia jasa ketika membuat gambar detail, harus dibuat secara jelas dan
mudah dimengerti ketika akan diajukan kepada konsultan direksi teknis
dan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Gambar Akhir (As Built Drawing)
a. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan sebelum proses serah terima
dilakukan, penyedia wajibkan membuaat gambar akhir yang
menerangkan perubahan-perubahan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan terhadap gambar kerja yang terdapat pada dokumen kontrak.
b. Perubahan-perubahan sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a)
gambar akhir ini yaitu ketika ada pekerjaan tambah yang ditambah dan
dikurangi dalam pekerjaan ini serta perubahan-perubahan lainnya
yang telah dikerjaan oleh penyedia jasa.
c. Apabila diminta oleh direksi teknis atau konsultan pengawas, maka
penyedia harus menyerahakan gambar akhir yang telah dibuat tersebut.
II. PERSYARATAN KERJA
II.1. PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud dengan persyaratan umum dalam pekerjaan ini yakni:
1. Persyaratan Regulasi
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam LANJUTAN PEMBANGUNAN
KANTIN SANGATTA UTARA ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknik yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SSI) serta Pedoman Teknis
Sarana dan Prasaran Rumah Sakit Kelas C maupun peraturan-peratuaran
yang relevan dan yang berlaku pada daerah tempat di mana pekerjan
tersebut dikerjakan. Adapun persyaratan regulalsi yang dimaksudkan yaitu:
a. Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) 1982
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB) NI-3.1970
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (PMI) NI-8
d. Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan (NI-10) 1979
e. Pedoman Plumbing Indonesia (PPI)
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
g. Standar Industri Indonesia (SII)
h. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) SK SNI T-15-1991
i. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
2. Situasi
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek
keadaan/situasi lokasi kaitannya dengan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Hal sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (a) situasi ini, adalah
untuk memastikan bahwa situasi lokasi pekerjaan yang ada sesuai dan
tidak mempengaruhi harga penawaran.
c. Kelalaian dan ketidaktelitian penyedia jasa dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan oleh penyedia untuk mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada pengguna jasa.
3. Ukuran
a. Semua ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini disesuaikan dengan
gambar kerja.
b. Setiap ukuran/satuan yang digunakan pada pekerjaan ini dinyatakan
dalam matriks, kecuali untuk pekerjaan/bahan-bahan tertentu yang
dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
c. Apabila terdapat ketidakcocokan antara ukuran gambar dengan lokasi
pekerjaan maka penyedia diharuskan berkoordinasi dengan direksi teknis
untuk mendapat persetujuan jika akan dilakukan perubahan.
d. Penyedia jasa tidak diperkenankan memperbaiki kesalahan
ukuran/gambar yang dianggap keliru oleh penyedia sebelum
berkonsultasi dengan direksi teknis atau konsultan pengawas.
e. Bila dipandang perlu, maka akan dilakukan pengukuran secara bersama
antara penyedia, direksi, dan konsultan pengawas untuk mendapatkan
ukuran yang pasti dan hasil pengukuran tersebut yang dijadikan sebagai
rujukan.
4. Personel, Peralatan, dan Bahan Kerja
a. Personel (tenaga teknis), peralatan, dan bahan/material kerja harus
disediakan oleh penyedia jasa untuk melaksakan pekerjaan yang akan
dikerjakan.
b. Penyedia harus menyediakan semua personel dan peralatan sebelum
pekerjaan mulai dikerjakan atau semuanya harus dimobolisasi secara
bersamaan pada saat mobilisasi dilakukan.
c. Peralatan yang diadakan harus dalam kondisi baik dan laik pakai.
d. Bahan/material yang diadakan oleh penyedia, disesuaikan berdasarkan
tingkat kebutuhan dan tingkat urgensinnya.
e. Personel dan peralatan kerja yang disediakan tersebut harus sesuai
dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Penyedia (LDP) dan atau
pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
f. Dalam proses pengadaannya, bahan/material kerja yang akan
disediakan oleh penyedia harus berpedoman pada daftar harga dan
kuantitas, gambar kerja, dan pada RKS ini atau penyedia dapat
mengusulkan jenis dan merek bahan/material yang lain dengan kualitas
yang setara sebagaimana yang telah ditetapkan.
5. Keselamatan Kerja
a. Selama waktu pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban untuk
menjaga dan menjamin keselamatan para personel yang bertugas di lokasi
kerja.
b. Penyedia jasa harus menjamin atas ketersediaan obat-obatan yang secara
dibutuhkan termasuk menyediakan obat-obatan yang digunakan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK).
c. Apabila terjadi kecelakaan kerja dan atau kecelakaan diluar jam kerja dan
terjadi pada area pekerjaan maka penyedia jasa harus melakukan
tindakan PPPK. Jika dalam tindakan PPPK tersebut tidak menunjukkan
tanda-tanda kebaikan maka penyedia harus mengupayakan untuk
mendapatkan tindakan medis terdekat.
6. Keamanan dan Ketertiban Kerja
a. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas segala gangguan yang terjadi
akibat kegiatan proyek pada lingkungan di mana pekerjaan tersebut
dilakasanakan.
b. Gangguan sebagaimana yang dimaksud pada huruf (a) di atas
yaitu gangguan yang diakibatkan oleh gangguan peralatan kerja, gangguan
bahan/material, dan gangguan personel.
c. Penyedia berkewajiban untuk menjaga dan mengamankan semua jenis
barang/peralatan/material terutama barang/perlatan/material milik
pengguna jasa dan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung atau sebelum penyedeia melakukan kegiatan demobilisasi.
7. Kesehatan dan Kebersihan Area Kerja
a. Penyedia jasa secara rutin harus membersihkan lokasi kerja/area
direksi keet guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya
wabah/epidemi yang dapat menggangu kesehatan pekerja.
b. Penyedai diharuskan menyediakan air bersih yang laik digunakan baik
untuk digukanan dalam kegiatan makan minun maupun untuk kegiatan
mandi cuci kakus (MCK) bagi pekerja selama masa pelaksanaan pekerjaan.
II.2. PERSYARATAN BAHAN/BARANG/PEKEKRJAAN
Secara umum persyaratan bahan/barang/pekerjaan ini dijelaskan sebagai
berikut:
1. Merek Dagang
a. Apabila semua merek pembuatan atau merk dagang telah ditentukan
dalam kontrak, maka penyedia jasa harus tunduk dan selalu mengacu
pada ketentuan dimaksud.
b. Jika merek pembuatan atau merk dagang ini belum ditentukan dalam
dokumen kontrak, maka bahan-bahan dengan merek tertentu yang
disebut dalam RKS ini dimaksudkan hanya sebagai bahan
perbandingan dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya
yang tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
c. Penyedia jasa (Kontraktor) dapat mengunsulkan merk dagang lain
yang kualitasnya setara dan disetujui oleh direksi teknis.
d. Bahan-bahan yang akan dipergunakan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941, Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII), dan
ketentuan- ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku
termasuk peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
e. Bahan/barang yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
seperti material, peralatan, dan perlengkapan lainnya harus dalam
kondisi laik pakai.
f. Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses,
dalam bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus
dianggap sebagai penentu standar atau kualitas dan tidak boleh
ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan.
g. Setelah dilakukan penilaian oleh direksi teknis atau konsultan
pengawas terhadap barang/bahan/material/peralatan yang ada
berdasarkan ketentuan kontrak atau yang disediakan lain oleh
penyedia dengan kualitas yang setara maka penyedia harus
menggunakan barang/bahan/material/ peralatan tersebut.
h. Setiap material/bahan yang digunakan harus dikerjakan berdasarkan
ketentuan atau petunjuk pelaksanaan untuk penggunaan material
dimaksud.
i. Material/bahan yang digunakan senantiasa mengikuti peraturan
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan ketentuan tercantum
pada gambar kerja/RKS/daftar kuantitas dan harga. Apabila penyedia
jasa hendak melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan bahan
sebagaimana yang dimaksud dalam merek dagang ini, maka sebelum
bahan tersebut digunakan penyedia harus terlebih dahulu
menunjukkan atau memperlihatkan contoh bahan tersebut kepada
direksi teknis atau konsultan pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
j. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan
di- informasikan kepada Penyedia jasa selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
2. Spesifikasi Bahan/Barang/Pekerjaan
Spesifikasi terkait bahan/barang/pekerjaan telah dijelasakan secara
spesifik pada darftar harga dan kuantitas serta gambar kerja, sedangkan
spesifikasi yang diuraikan di bawah merupakan spesifikasi yang secara
umum digunakan dalam pekerjaan ini. Adapun spesifikasi
bahan/barang.pekerjaan yang dimaksudkan dalam pekerjaan LANJUTAN
PEMBANGUNAN KANTIN SANGATTA UTARA :
3. Pemeliharaan Bahan dan Material
Pada dasarnya, pemeliharaan material ini dilakukan berdasarkan
karakteristik material tersebut atau proses pemeliharaannya di
sesuaikan dengan spesifikasi bahan itu sendiri. Adapaun proses
pemeliharaan material yang dimaksud diuraiakan secara umum sebagai
berikut:
a. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta
sirkulasi/akses pekerja.
b. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan.
c. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan
bila diminta harus ditutupi.
d. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
e. Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan
tanpa ijin tertulis dari pemiliknya.
f. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk konsultan pengawas.
g. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk
kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
h. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter.
i. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
4. Eksaminasi Bahan dan Material
a. Bahan-bahan yang didatangkan/dipakai harus sesuai dengan contoh-
contoh yang telah disetujui konsultan pengawas s e b a g a i m a n a
yang telah dijelaskan pada merek dagang di atas.
b. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh konsultan pengawas, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam
tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
konsultan pengawas/konsultan perencana dan masih dipergunakan oleh
penyedia, maka konsultan pengawas/konsultan perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada penyedia, yang mana
segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan penyedia jasa sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, maka penyedia jasa harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium yang disepakati bersama untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada konsultan
pengawas/direksi t ek n i s/konsultan perencana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut di atas.
f. Bila diminta oleh konsultan pengawas, penyedia jasa harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material
dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
g. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.
II.3. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
Untuk menajmin pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN KANTIN
SANGATTA UTARA ini dapat terlaksana dengan baik, maka penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaannya harus berpedoman pada persyatan teknis
pekerjaan ini. Adapun persyaratan teknis pekerjaan tersebut dijelasakan secara
komprehensif sebagai berikut:
A. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan persiapan ini
dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pengukuran
a. Penyedia jasa harus melakukan pengukuran kembali terhadap
lokasi/site proyek dengan teliti dan disaksikan oleh konsultan pengawas
dan direksi teknis
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan
sebenarnya maka konsultan pengawas atau direksi teknis akan
mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut.
c. Ukuran-ukuran pokok dan pekerjaan dapat dilihat dalam gambar.
d. Ukuran yang tidak tercamtum, tidak jelas atau saling berbeda harus
segera kooordinasikan dengan konsultan pengawas atau direksi teknis
untuk meminta penjelasan.
e. Apabila dianggap perlu konsultan pengawas atau direksi teknis berhak
memerintahkan kepada penyedia jasa untuk merubah ketinggian, letak
atau ukuran sesuatu bagian pekerjaan.
f. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru adalah
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
2. Pengadaan utilitas
a. Penyedia jasa harus mengadakan sumber air bersih untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia jasa harus menyiapkan fasilitas penerangan dengan daya
sekurang-kurangnya 1 Kva yang berasal dari PLN atau generator.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
d. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan
sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
3. Foto Dokumentasi
a. Penyedia jasa harus merekam secara berkala seluruh tahapan pekerjaan
berupa foto dokumentasi.
b. Foto-foto dokumentasi tersebut kemudian dilampirkan berdasarkan
kemajuannya pada masing-masing laporan kemajuan pekerjaan baik
laporan mingguan, laporan bulanan, maupun laporan akhir.
4. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplang, penyedia jasa harus
yakin bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transis
dengan gambar kerja adalah betul.
5. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia
jasa harus melaporkan secara tertulis kepada konsultan pengawas atau
direksi teknis yang selanjutnya akan dipertimbangkan dan diselesaikan
bersama.
6. Papan nama proyek
Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan yang
sesuai dengan nama proyek, nama pekerjaan, harga pekerjaan, waktu
pelaksanaan, nama Penyedia jasa , nama konsultan perencana, dan nama
konsultan pengawas atau sesuai dengan petunjuk direksi atau sesuai
dengan petunjuk peraturan pemerintah daerah setempat.
7. Papan bangunan (bowplang)
a. Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.
c. Papan bangunan boleh dibongkar sesudah selesai pekerjaan.
8. Penyediaan air kerja.
a. Penyedia jasa harus menyediakan air kerja berdasarkan kebutuhan
kerja.
b. Air kerja yang disediakan tersebut harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lainnya yang dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan
kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama proyek berjalan.
c. Penyediaan air kerja oleh penyedia dapat didatangkan dari tempat
lain atau dengan cara membuat sumur/sumur bor sementara di lokasi
proyek d e n g a n m e n g g u n a k a n pompa mekanik.
9. Bangunan sementara untuk direksi, gudang dan bangsal kerja:
a. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk direksi keet,
gudang, dan bangsal kerja yang dapat melindungi alat dan bahan yang
ada dilokasi proyek
b. Luas bangunan sementara untuk direksi, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan kerja
c. Bangunan ini dibuat oleh Penyedia jasa dan menjadi milik proyek
yang tidak boleh dibongkar kecuali atas perintah direksi.
d. Bangunan Direksi berdinding papan kayu klas II, rangka kayu kelas
II, Penutup atap seng BJLS 0,25 , lantai dengan pelur/semen langit-langit
gypsum serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan ventilasi secukupnya.
e. Gudang, bangsal kerja serta kantor Penyedia jasa dibuat oleh penyedia
jasa dengan luas bangunan ditentukan secukupnya berdasarkan
kebutuhan.
f. Penyedia jasa atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor penyedia
jasa di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang
dapat dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya/
lokasinya akan ditentukan oleh konsultan pengawas/ personalia proyek.
a. Penyedia jasa berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
penyedia jasa, los pengawas beserta inventarisnya.
b. Kantor penyedia jasa, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh penyedia jasa, setelah selesai pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan
oleh penyedia jasa, dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik penyedia
jasa.
10. Mobilisasi.
a. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), penyedia sudah harus melakukan
mobilisasi baik alat bahan/material, kebutuhan logistik, personel dan
lain-lain ke lokasi proyek.
b. Alat dan personel yang dimobilisasi harus sesuai dengan yang ketentuan
dokumen kontrak.
c. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat
konstruksi yang diajukan bersama penawaran, dari tempat
pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
d. Pembuatan kantor penyedia jasa, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
e. Dengan selalu disertai ijin konsultan pengawas, penyedia jasa dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
f. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja,
penyedia jasa harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
B. Pekerjaan Arsitektur
a. Pasangan Dinding Batu Bata Semen.
1. Pasangan dinding, adukan 1 pc : 5 ps
2. Pasangan dinding untuk dinding kedap air/dinding trasram,
adukan 1 pc : 3 ps, dipasang pada dinding KM/WC setinggi +
50 cm dari atas lantai dan pada bagian-bagian lain
sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar kerja.
3. Ukuran tebal dinding 10 sampai 11 cm atau ketebalan
dinding disesuaikan dengan lebar kusen setelah diplester.
4. Pada prinsipnya dinding harus diperkuat dengan kolom
berdasarkan petunujuk pada gambar kerja.
5. Selama pasangan dinding ini belum di finishing, Penyedia
jasa wajib untuk memelihara dan menjaga dari segala
kerusakan atau pengotoran bahan.
6. Jika pada saat akan di finishing, Penyedia jasa harus
memperbaikinya atas biaya tanggungan Penyedia jasa sampai
dinyatakan diterima oleh pengawas lapangan.
7. Penempatan klos/skor kayu, anker dan pemasangan alat-alat
dalam pasangan ini harus diperhatikan dan disesuaikan
dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas lapangan.
b. Plesteran dan acian
1. Plesteran dilakukan setelah selesainya pemasangan pipa
untuk instalasi kabel listrik dan pipa untuk intalasi air bersih
atau instalasi lain yang akan dipasang dan dikerjakan
berdasarkan gambar kerja
2. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga
jenuh air.
3. Plesteran dan acian pada sinding kedap air dan lainnya,
digunakan plesteran dengan adukan 1 pc : 3 ps
4. Plesteran dan acian untuk dinding yang bukan dinding
kedap air digunakan adukan dengan perbandingan 1 pc : 3 ps
c. Syarat Adukan Perekat
1. Adukan untuk semua jenis pekerjaan sebagaimana yang
disebutkan pada ayat 2, 3, dan 4, dalam pasal ini, adukan
perekatnya diusahakan agar selalu dalam keadaan belum
mengeras.
2. Interval waktu pencampuran adukan perekat dan proses
pemasangan/ pekerjaan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh)
menit.
C. Pekerjaan Lantai Dan Dinding keramik
a. Lingkup Pekerjaan
1. Plesteran kasar untuk dasar pasangan tegel keramik di
dinding dan lantai.
2. Pasangan keramik untuk lantaidengan campuran mortar
additive, semen dan pasir sebagai perekat.
3. Pasangan keramik untuk lantai dengan campuran semen dan
pasir, pada area-area sesuai dengan yang ditunjukan pada
gambar.
4. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
b. Pemasangan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari
dengan seksama lokasi pemasangan keramik, kualitas, bentuk
dan ukuran tegel dan pekerjaan setelah studi diatas
dilaksanakan tentukan metode persiapan permukaan,
pemasangan tegel, joints dan curing, untuk diusulkan kepada
direksi lapangan.
2. pemborong harus menyiapkan’tiling manual’yang berisi
uraian tentang bahan, cara instalasi, sistem pengawasan,
perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk
diperiksa dan disetujui direksi lapangan.
3. Sebelum instalasi di mulai, siapkan layout naad-naad,
hubungan dengan finising lain dan dimensi-dimensi joint,
guna persetujuan direksi/perencana.
4. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian
dengan ukuran, bentuk dan warna yangtelah ditentukan.
5. Potongan Tile
Ujung potongan tile harus di poles dengan gurinda atau batu
c. Pemasangan dinding keramik dibagian dalam (internal)
1. Sebelum pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile
adukan dan ratakan, permukaan ubin dipukul perlahan-lahan
hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang
keramik dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.
2. Kecuali ditentukan lain, pemasangan tegel harus dimulai dari
bawah dan dilanjutkan kebagian atas.
3. Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile
adukan dan ratakan, kemudian tegel yang telah diberi adukan
ini ditekankan keplesteran dasar. Kemudian permukaan
keramik dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang tegel dan sebagian adukan
tertekan keluar dari tepi tegel.
4. Tiap hari pemasangan tidak diperkenankan memasang tile
dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut
1. 1,2 m–1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm
2. 0,7 m–0,9 m, untuk tile tinggi 90–120 mm
3. maz 1,8, untuk semi porcelin tile.
5. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint)
harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang
tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori
permukaan tile harus dibuat dengan kain lap basah.
6. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan
ketentuan pabrik.
7. Pola keramik harus memperhatikan ukuran / letak dan semua
peralatan yang akan terpasang dinding : Exhaust fan, kran air
dan lain-lain yang tertera didalam gambar.
8. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan naad
sebesar 3-4 mm setiap perpotongan naad harus membentuk 2
garis tegak lurus.Naad-naad keramik diisi dengan bahan
pengisi naad sehingga membentuk setengah lingkaran seperti
yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian.
9. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed. Komposisi
adukan untuk screeding :
4. area kering : 1 pc : 3 ps
5. area basah : 1 pc : 2 ps
10. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara
kontinu.Dan harus disediakan‘kepalaan’(guide line course)
pada interval 2,0 m–2,5 m. pemasangan tile lainnya
berpedoman pada guide line ini.
11. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan
ketika proses pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile
tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
12. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi bahan tile grout
berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan
rekomondasi pabrik.
13. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik dan satu samalain
(naad-naad), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang
membentuk garis-garis sejajar yang lurus yang sama
dalamnya, untuk naad-naad yang berpotongan harus
membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
D. Pekerjaan atap
a. Lingkup pekerjaan
1. Pemborong harus mengadakan persiapan gambar-gambar
rencana dan perhitungan struktur yang dapat dijadikan
petunjuk mengenai ukuran / dimensi secara
menyeluruhbentuk serta pola yang digunakan.
2. Pengadaan dan pemasangan seluruh sistem rangka ruang di
tempat yang telah ditentukan pada gambar.
3. Pemasangan rangka ruang pada tumpuan atau kolom-kolom
pemikul dengan cara yang telah ditentukan.
4. Pengetesan-pengetesan yang diperlukan sebelum dan
setelah pemasangan.
b. Persyaratan konstruksi baja ringan
1. Pekerjaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda –
kuda (fabrikasi) di workshop, pengangkutan (delivery)
kuda-kuda dan kebutuhan bahan lapangan, dan
pemasangan seluruh rangka kuda-kuda sampai siap
dipasangi bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak
Kerja dimana kondisi ring balk sudah waterpass, serta
pemasangan pengaku yang terdiri dari :
• Bottom chord bracing.
• Top chord bracing.
• Ikatan angin.
• Lateral tie (sesuai kebutuhan).
2. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi,
Struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate
/ murplat) dan angkur ke ring balok berupa dynabolt,
connector antara kuda-kuda dengan top plate, pekerjaan
struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai
kebutuhan jenis penutup atap.
E. Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan pengecatan ini
dilaksanakan /dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
a. Sebelum pekerjaan pengectan dimulai, permukaan bidang yang
akan dicat baik untuk bidang dinding maupun untuk bidang plafon
harus dibersihkan dari debu ataupun dari kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh kegiatan konstruksi.
b. Bidang dinding yang akan dicat, permukaannya harus telah diaci
/diplamir dan telah diamplas hingga permukaan tersebut rata dan
halus.
c. Bidang plafond yang akan dicat, permukaannya tidak perlu diplamir
layaknya bidang dinding.
d. Pengecatan bidang dinding dan plafon dikerjakan dengan
mengulang (lapis) proses pengecatan sebanyak 2 (dua) kali dan
dilakukan hingga warnya catnya sama dan merata pada semua bidang.
e. Permukaan yang akan dicat harus telah disetujui secara tertulis
oleh Direksi teknis .
2. Pekerjaan Pengecatan Kosen, Pintu, Jendela, dan Bidang Kayu Liannya
a. Semua permukaan bidang kayu yang akan dicat seperti kosen, daun
pintu, daun jendela, listplank, dan permukaan lainnya yang terlihat
harus di menie, diplamir dan diamplas hingga halus sebelum
proses pekerjaan pengecatan dilaksanakan.
b. Pekerjaan cat dilakukan sampai warnanya sama dan merata pada
semua bidang, minimal 2 (dua) kali pengecatan berdasarkan uraian
daftar kuantitas harga dan bahan.
3. Cat yang digunakan adalah cat dengan kualitas baik dan tidak
mengandung senyawa yang mengancam kesehatan pengguna.
4. Warna cat yang akan dugunakan untuk pengecatan bidang dinding
dan plafon harus mendapat persetujuan dari direksi teknis.
F. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan instalasi listrik
ini dilaksanakan/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang
meliputi:
1. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini:
a. Kabel yang berstandar SNI seperti NYM dan NYY hasil produksi
Kabelindo, Metalindo atau produksi lain yang telah mendapat
pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut.
b. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran
2,5 mm atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada
beberapa stop kontak khusus.
c. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi VIMAR
atau sederajat, sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi
dalam negeri kwalitas baik.
d. Ukuran kabel toevoer dari tempat PLN ke kotak panel listrik induk dan
dari panel induk ke panel pembagi menggunakan kabel menurut
perhitungan instalatur yang mengerjakan pemasangan instalasi listrik
tersebut dan disetujui PLN.
2. Pemasangan instalasi titik penerangan.
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 2,5 mm.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam
dalam dinding (inbow), kabel NYM masuk dalam pipa diameter ½"
dan tempat sakelar menggunakan dos plastik yang tertanam dalam
dinding.
c. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem
dengan klem plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan
siku pada setiap belokan (tidak boleh melintas).
d. Komponen titk lampu/sakelar yang digunakan adalah produksi
VIMAR atau dengan kualitas yang setara.
3. Pemasangan instalasi sakelar dan stop kontak
a. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2,5 mm atau
digunakan ukuran lain sesuai kebutuhan menurut gambar rencana,
sedangkan komponennya merk VIMAR atau dengan kualitas yang
setara.
b. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding
harus tertanam didalam tembok (inbow), kabel NYM masuk dalam
pipa diameter ½" dan tempat stop kontaknya memakai doos plastik.
c. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde
stop kontak dihubungkan dengan arde kotak panel.
d. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem
dari plastik, dipasang lurus dan siku pada setiap belokan
e. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi
doos plastik dan dop porselen.
4. Sekering kast/ MCB
a. Sekring kast/MCB dibuat secara beregu (grup) sesuai dengan
kebutuhan dengan kapasitas masing-masing sekering 6 Ampere dan
ditempatkan dalam ruangan yang ditentukan dalam gambar rencana.
b. Kotak sekering dilengkapi dengan sakelar induk.
c. Kabel Toevoer dari meter PLN kekotak panel/sekering
menggunakan jenis NYY dengan ukuran yang sesuai menurut
perhitungan instalatur listrik yang bersangkutan.
d. Arde sekering terdiri dari pipa galvanist yang ditanam dalam
tanah sampai mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel
BC ukuran 6 mm sampai kekotak sekering.
e. Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL.
f. Instalatur listrik yang melaksanakan pekerjaan ini harus
mempunyai SIKA dari PLN dengan kelas yang sesuai dengan luas
pekerjaannya.
g. Instalatur Listrik harus melakukan dan instalasinya harus diperiksa
dengan alat merger yang disaksikan oleh direksi.
h. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh PLN untuk dapat dialiri listrik.
i. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan
memenuhi persyaratan.
j. Selama masa pemeliharaan instalatur harus menempatkan tenaga
operator yang diperlukan.
k. Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
instalatur listriknya.
l. Instalsi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110 V dan 220 V.
G. Laporan Pekerjaan dan Beck Up Data
Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat laporan mengenai kendala dan
kemajuan pekerjaan setiap hari selama waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, struktur laporan yang dimaksudkan dibagi berdasarkan
karakteristik laporannya yaitu:
1. Laporan Bulanan
a. Sama halnya dengan laporan mingguan, laporan bulanan ini juga
merupakan akumulasi laporan terhadap laporan mingguan yang
dibuat.
b. Laporam bulanan yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap minggunya dalam kurun waktu dimana laporan bulanan
tersebut dibuat.
c. Laporan bulanan yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan bulanan yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
2. Beck Up Data
a. Pada hakekatnya, laporan akhir yang dibuat meruapakan laporan
yang menerangkan bahwa seluruh tahapan/rangkaian pekerjaan telah
dikerjakan secara utuh dan meyeluruh berdasarkan dartaf kuantitas
dan harga atau berdasarkan petunjuk pada gambar kerja.
b. Laporan akhir yang dibuat harus memuat tentang kemajuan
pekerjaan (bobot/taksiran volume pekerjaan) dari masing-masing
uraian/item pekerjaan yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga
pada setiap bulannya dalam kurun waktu dimana laporan akhir
tersebut dibuat.
c. Laporan akhir yang dibuat tersebut harus diketahui oleh konsultan
pengawas sebelum diserahkan kepada direksi untuk disahkan.
d. Laporan yang yang dibuat harus diserahkan pada direksi untuk
diketahui dan sekaligus untuk disahkan.
H. Pekerjaan Akhir
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam ekerjaan akhir ini dilaksanakan
/dikerjakan dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaan sebelum
dilakukan penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoran
pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara