Pembangunan Turap Tk Santo Fransiskus Assisi Kec. Bengalon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10576806000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,539,000
Winner (Pemenang): CV Devinko Karya Utama
NPWP: 00*5**4****24**0
RUP Code: 61202832
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
              PEMBANGUNAN TURAP TK SANTO FRANSISKUS ASSISI KEC. BENGALON
       ==============================================================   
                                                                        
  I. PENDAHULUAN                                                        
                                                                        
    1. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                        
      Kondisi lingkungan Taman Kanak-Kanak saat ini memerlukan pengamanan struktur tanah karena
      terdapat area yang rawan longsor, erosi, penurunan tanah, atau pergerakan tanah akibat
      perbedaan elevasi. Hal ini dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan peserta didik dan
      guru dalam beraktivitas. Untuk mencegah kerusakan lahan serta menjaga stabilitas area
      halaman sekolah, diperlukan pembangunan turap sebagai penguat tanah dan perlindungan tepi
      area. Pembangunan turap ini diharapkan dapat memperkuat kontur tanah, mengurangi risiko
      kelongsoran, serta meningkatkan keamanan lingkungan sekolah. Hasil akhir pembangunan
      tersebut merupakan Fasilitas negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus memenuhi
      azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan,
      efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi
                                                                        
      Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
                                                                        
      apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset
      Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
      Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
      Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                   
                                                                        
      Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
      aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua
      kegiatan selama pelaksanaan berlangsung.                          
      Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
      Komitmen (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
                                                                        
      bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana
      Teknis Kegiatan.                                                  
                                                                        
      MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                        
      Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec. Bengalon
      sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
      pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
      sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
      berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                                                                        
      Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec.
      Bengalon ini adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan
      prasarana dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur 
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 1       
                                             URAIAN PEKERJAAN           
      2. SASARAN                                                        
                                                                        
        Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec.
        Bengalon.                                                       
                                                                        
      3. LOKASI KEGIATAN                                                
                                                                        
        Kabupaten Kutai Timur                                           
                                                                        
                                                                        
      4. SUMBER PENDANAAN                                               
         Sumber dana dari keseluruhan Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec.
         Bengalon dengan rincian sebagai berikut :                      
         - Nama Kegiatan :                                              
          Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)                  
         - Nama Pekerjaan :                                             
          Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec. Bengalon    
                                                                        
         - Sumber Dana :                                                
          APBD-P                                                        
         - Pagu Anggaran :                                              
          RP. 360.000.000.00                                            
                                                                        
          (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)                           
         - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
           Rp. 359.5398.000.00                                          
           (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
                                                                        
      5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)             
        Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                       
        Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur
                                                                        
  II. RUANG LINGKUP                                                     
                                                                        
    1) LINGKUP PEKERJAAN                                                
       Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
       melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
       alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
       pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                         
                                                                        
       1. Pekerjaan utama meliputi ;                                    
          - Pekerjaan Tanah dan urugan                                  
          - Pekerjaan pondasi                                           
          - Pekerjaan crucuk                                            
       2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
    No.                  Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara            
                                                                        
    1   Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 2       
                                             URAIAN PEKERJAAN           
       3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
                                                                        
       sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
     No        Jenis/TipePekerjaan          Identifikasi Bahaya         
                                                                        
      1. Pekerjaan Tanah                    Tertindih/Tertimpa,         
      2. Pekerjaan pondasi                   Tertindih/Tertimpa         
                                                                        
      3. Pekerjaan crucuk                    Tertindih/Tertimpa         
                                                                        
    2) KELUARAN                                                         
       Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
         1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
                                                                        
            ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
            kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
            penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
            penyelesaian kelengkapan pembangunan.                       
                                                                        
         2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
              −  Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).              
              −  Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                 pelaksanaan pekerjaan.                                 
                                                                        
              −  Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
              −  Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
              −  Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                 dilaksanakan.                                          
                                                                        
              −  Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :  
                 a. Tenaga Kerja                                        
                 b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
                 c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
                                                                        
                 d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan   
                 e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
                 f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan                 
              −  Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan
                 komulatif laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.  
                                                                        
              −  Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan
                 komulatif laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
              −  Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
                                                                        
              −  Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS
                 BUILT DRAWING.                                         
              −  Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                 Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
                 pekerjaan).                                            
                                                                        
              −  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
              −  Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 3       
                                             URAIAN PEKERJAAN           
              −  Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
                                                                        
    3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT  
       KOMITMEN                                                         
       - Tidak ada                                                      
                                                                        
                                                                        
    4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                        
       Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
       digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :              
                                                                        
       - Laporan dan data                                               
       - Staf Teknis                                                    
         Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
         sebagai pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                                                                        
                                                                        
    5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                              
       - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
         akhir pekerjaan fisik;                                         
       - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
         dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK
                                                                        
         sampai dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah
         terima pertama)                                                
                                                                        
                                                                        
     6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                    
       Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                        
     7) GAMBAR                                                          
       Gambar Terlampir                                                 
                                                                        
                                                                        
     8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                        
       Persyaratan Kualifikasi :                                        
       1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
         a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
           Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.       
                                                                        
       3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
       4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
       perubahan);                                                      
       5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
         kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
         usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
         Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
         Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
         Negara;                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 4       
                                             URAIAN PEKERJAAN           
       6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                                                                        
         baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
         bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
                                                                        
         a. PERSONIL                                                    
            1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)       
         ➢ Catatan :                                                    
           • Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus
                                                                        
             dihadirkan.                                                
             •  Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal
                1721/1721-AI atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
                                                                        
                                                                        
    JABATAN DALAM  JUMLAH                 PENGALAMAN                    
NO                             KEAHLIAN                   BUKTI         
      PEKERJAAN    PERSONIL                   MIN.                      
                                                      1. CV (Curiculum  
   Petugas     K-3                                    Viitae)           
1  (SMA/Sederajat) 1 Orang   SKK Petugas k3  1 Tahun  2. SKA            
                                                      3. Fc. KTP        
                                                      4. Ijazah         
                            SKK Pelaksana             1. Ijazah         
                            Lapangan Pekerjaan        2. SKK            
2  Pelaksana        1 Orang Gedung           2 Tahun  3. Fotocopy KTP   
   (S1 Teknik Sipil )                                 4. CV (Curiculum  
                                                      Viitae)           
                                                                        
                                                                        
   9)  PERALATAN                                                        
                                                                        
         No.        Jenis Peralatan    Jumlah    Keterangan             
          1.  Dump truck            1 Unit      6 m3                    
                                                                        
          2.  Concrete Mixer        2 Unit      0,3 m3                  
                                                                        
                                                                        
       Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
                                                                        
       peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang
       dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.                   
          1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :         
           a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.           
          2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
                                                                        
            a. Dump Truck                                               
             - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.      
             - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
           b. Concrette Mixer                                           
                                                                        
             - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
             - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 5       
                                             URAIAN PEKERJAAN           
       Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri)
       berupa rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan
       kerja yang sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
       kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
                                                                        
                                                                        
   10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                      
       Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
       Pembangunan Turap TK Santo Fransiskus Assisi Kec. Bengalon ini sebesar : Rp.
       359.539.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan
                                                                        
       Ribu Rupiah).                                                    
                                                                        
   11) PENUTUP                                                          
       Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami
                                                                        
       yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar,
       sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan
       Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan
       di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                            pg. 6       
                                             URAIAN PEKERJAAN