URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN UTILITAS TK PERJUANGAN KEC. BENGALON
==============================================================
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri merupakan lembaga pendidikan yang memberikan layanan kepada
anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terlindungi. Sebagai
satuan pendidikan dengan peserta didik berusia dini, aspek keamanan menjadi prioritas utama,
termasuk penyediaan pagar dan gerbang sekolah yang berfungsi mencegah peserta didik keluar dari
lingkungan sekolah tanpa pengawasan maupun masuknya pihak luar yang berpotensi mengganggu
keamanan sekolah.
Saat ini kondisi pagar di TK Perjuangan Kec. Bengalon belum memadai dan memerlukan
pembangunan pagar baru serta gerbang untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta estetika
lingkungan sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Pembangunan utilitas dalam hal ini
Pembangunan Pagar dan pemasangan gerbang sebagai upaya peningkatan sarana prasarana guna
mendukung proses belajar yang aman dan kondusif.
Hasil akhir pembangunan tersebut merupakan Fasilitas negara yang dalam pelaksanaan
pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan
gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi
Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa
yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah
sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek
mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan bimbingan
untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon ini adalah
untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam
pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur
2. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan Adalah Pembangunan Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon.
pg.
URAIAN PEKERJAAN 1
3. LOKASI KEGIATAN
Kabupaten Kutai Timur
4. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pembangunan Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon dengan
rincian sebagai berikut :
- Nama Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Nama Pekerjaan :
Pembangunan Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon
- Sumber Dana :
APBD-P
- Pagu Anggaran :
RP. 360.000.000.00
(Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 359.551.000.00
(Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah )
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur
II. RUANG LINGKUP
1) LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
1. Pekerjaan utama meliputi ;
- Pekerjaan Konstruksi Pagar
- Pekerjaan Gerbang
- Pekerjaan Akhir (Finishing)
2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
No. Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara
1 Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)
3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya
1. pekerjaan dinding Tertindih/Tertimpa,Tersandung,
2. pekerjaan pengecatan Tertindih/Tertimpa,Terjatuh,
3. pekerjaan lain-lain Tertindih/Tertimpa,Tersandung,
2) KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
pg.
URAIAN PEKERJAAN 2
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
− Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).
− Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
− Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
− Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
− Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
− Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
a. Tenaga Kerja
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan
e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan
− Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.
− Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
− Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
− Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
DRAWING.
− Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
− Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
− Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
− Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
- Tidak ada
4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
- Laporan dan data
- Staf Teknis
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan fisik;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 40 (Empat Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
pg.
URAIAN PEKERJAAN 3
6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
a. Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
7) GAMBAR
a. Gambar Terlampir
8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Persyaratan Kualifikasi :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta
disyaratkan:
a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
a. PERSONIL
1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)
➢ Catatan :
• Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
• Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
JABATAN DALAM JUMLAH PENGALAMAN
NO KEAHLIAN BUKTI
PEKERJAAN PERSONIL MIN.
1. CV (Curiculum
Viitae)
1 Petugas K-3 1 Orang SKK Petugas k3 1 Tahun 2. SKA
(SMA/Sederajat) 3. Fc. KTP
4. Ijazah
SKK Pelaksana 1. Ijazah
Lapangan Pekerjaan 2. SKK
2 Pelaksana 1 Orang Gedung 2 Tahun 3. Fotocopy KTP
(S1 Teknik Sipil ) 4. CV (Curiculum
Viitae)
pg.
URAIAN PEKERJAAN 4
1) PERALATAN
No. Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1. Dump truck 1 Unit 6 m3
2. Concrete Mixer 2 Unit 0,3 m3
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
penawaran untuk pekerjaan ini.
1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :
a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.
2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
a. Dump Truck
- Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.
- Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
b. Concrette Mixer
- Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
- Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri) berupa
rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan kerja yang sah
dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa peralatan
maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
2) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Utilitas TK Perjuangan Kec. Bengalon ini sebesar : Rp. 359.551.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
3) PENUTUP
Dengan disampaikannya Uraian pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat
sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
pg.
URAIAN PEKERJAAN 5