Pembangunan Pagar Dan Toilet Tk Aba 4 Kec. Kaliorang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10580709000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,350,000
Winner (Pemenang): CV Green Amole
NPWP: 07*0**5****24**0
RUP Code: 61202912
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                         
                 PEMBANGUNAN PAGAR DAN TOILET TK ABA 4 KEC. KALIORANG    
      ==============================================================     
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
   1. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
     Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri merupakan lembaga pendidikan yang memberikan layanan kepada
     anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terlindungi. Sebagai
     satuan pendidikan dengan peserta didik berusia dini, aspek keamanan menjadi prioritas utama,
     termasuk penyediaan pagar dan gerbang sekolah yang berfungsi mencegah peserta didik keluar dari
     lingkungan sekolah tanpa pengawasan maupun masuknya pihak luar yang berpotensi mengganggu
     keamanan sekolah. Serta untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
                                                                         
     higienis bagi peserta didik, diperlukan pembangunan sarana dan prasarana berupa pagar sekolah
     serta fasilitas toilet. Pagar sekolah berfungsi untuk menjaga keamanan peserta didik dari risiko
     keluar area sekolah tanpa pengawasan dan mencegah akses pihak yang tidak berkepentingan.
     Sementara keberadaan toilet yang layak sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sanitasi peserta
     didik sesuai standar kesehatan. Saat ini kondisi pagar dan toilet di TK ABA 4 Kec. Kaliorang belum
     memadai dan memerlukan pembangunan baru untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta
     estetika lingkungan sekolah.                                        
                                                                         
     Untuk itu dilakukan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang yang mana bangunan
     tersebut merupakan Fasilitas negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas
     dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif,
     efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi. di alam pelaksanaanya haruslah benar-
     benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
     ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
     dengan arah yang benar.                                             
                                                                         
     Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
     Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                     
     Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
                                                                         
     aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
     selama pelaksanaan berlangsung.                                     
     Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
     (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
     bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
                                                                         
     Kegiatan.                                                           
                                                                         
     MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
     Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang sesuai dengan
                                                                         
     apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
     pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
     pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.      
     Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang ini
     adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam
                                                                         
     pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      1       
     2. SASARAN                                                          
       Kegiatan yang dilaksanakan Adalah Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang
                                                                         
                                                                         
     3. LOKASI KEGIATAN                                                  
       Kabupaten Kutai Timur                                             
                                                                         
                                                                         
     4. SUMBER PENDANAAN                                                 
        Sumber dana dari keseluruhan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang
        dengan rincian sebagai berikut :                                 
                                                                         
        -  Nama Kegiatan :                                               
           Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)                  
        -  Nama Pekerjaan :                                              
           Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang          
                                                                         
        -  Sumber Dana :                                                 
           APBD-P                                                        
        -  Pagu Anggaran :                                               
           RP. 360.000.000.00                                            
           (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)                           
                                                                         
        -  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                               
           Rp. 359.350.000.00                                            
           (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
                                                                         
     5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)               
       Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                         
       Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur
                                                                         
 II . DATA PENUNJANG                                                     
   1. DATA DASAR                                                         
                                                                         
      - Kerangka Acuan Kerja (KAK);                                      
      - HPS (Harga Perhitungan Sendiri);                                 
      - Gambar;                                                          
      - Spesifikasi Teknis (RKS);                                        
                                                                         
                                                                         
   2. STANDAR TEKNIS                                                     
      Standar teknis yang digunakan antara lain :                        
      - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tanggal 4 Nopember 2013 tentang
        pedoman Analis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;     
                                                                         
      - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang
        pedoman Analis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;     
      - SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
                                                                         
   3. REFERENSI HUKUM                                                    
        −  Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
        −  Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peran Masyarakat Jasa
           Konstruksi;                                                   
                                                                         
        −  Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      2       
        −  Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
           Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                                                                         
        −  Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
           beserta turunanya;                                            
        −  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
           Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                           
                                                                         
        −  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi
           dan SubKualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.                     
        −  Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan;
                                                                         
 III. RUANG LINGKUP                                                      
                                                                         
   1) LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
      pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
      hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
                                                                         
      dengan sempurna.                                                   
      1. Pekerjaan utama meliputi ;                                      
         - Pekerjaan Toilet                                              
         - Pekerjaan Pagar                                               
      2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
   No.                  Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara              
                                                                         
   1   Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)                    
                                                                         
      3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
      tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :    
                                                                         
    No        Jenis/TipePekerjaan          Identifikasi Bahaya           
                                                                         
     1. Pemasangan atap                  Tertindih/Tertimpa, terjatuh    
     2. Pemasangan dinding               Tertindih/Tertimpa, terjatuh    
     3, Pekerjaan beton                 Tertindih/Tertimpa, tersandung   
                                                                         
                                                                         
   2) KELUARAN                                                           
      Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
        1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
           waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                                                                         
           kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
           administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
           kelengkapan pembangunan.                                      
        2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
                                                                         
             −  Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).                
             −  Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                pekerjaan.                                               
             −  Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
                                                                         
             −  Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
             −  Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                dilaksanakan.                                            
             −  Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :    
                                                                         
                a. Tenaga Kerja                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      3       
                b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak  
                c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan 
                d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan     
                                                                         
                e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
                f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan                   
             −  Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.              
                                                                         
             −  Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
             −  Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
             −  Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
                                                                         
                DRAWING.                                                 
             −  Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
             −  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
                                                                         
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)  
                                                                         
   3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
                                                                         
      - Tidak ada                                                        
                                                                         
   4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
      Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
      digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                
                                                                         
      - Laporan dan data                                                 
      - Staf Teknis                                                      
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
        pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
   5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
      - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
        akhir pekerjaan fisik;                                           
      - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
                                                                         
        dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
        dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
        pertama)                                                         
                                                                         
                                                                         
    6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                      
      Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                         
    7) GAMBAR                                                            
                                                                         
      Gambar Terlampir                                                   
                                                                         
    8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                          
      Persyaratan Kualifikasi :                                          
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
                                                                         
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      4       
        a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
          Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.         
      3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
      4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
      5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
        kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
        usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
        tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
        Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                                                                         
      6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
        di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
        pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;       
                                                                         
        a. PERSONIL                                                      
           1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)         
        ➢ Catatan :                                                      
          • Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
                                                                         
            •  Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
               atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.              
                                                                         
                                                                         
    JABATAN DALAM   JUMLAH                 PENGALAMAN                    
NO                             KEAHLIAN                   BUKTI          
      PEKERJAAN    PERSONIL                   MIN.                       
                                                      1. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
 1  Petugas    K-3 1 Orang   SKK Petugas k3  1 Tahun  2. SKA             
    (SMA/Sederajat)                                   3. Fc. KTP         
                                                      4. Ijazah          
                            SKK Pelaksana             1. Ijazah          
                            Lapangan Pekerjaan        2. SKK             
 2  Pelaksana       1 Orang Gedung           2 Tahun  3. Fotocopy KTP    
    (S1 Teknik Sipil )                                4. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
                                                                         
                                                                         
    9) PERALATAN                                                         
                                                                         
          No.       Jenis Peralatan    Jumlah    Keterangan              
          1.  Dump truck            1 Unit      6 m3                     
                                                                         
          2.  Concrete Mixer        2 Unit      0,3 m3                   
                                                                         
                                                                         
      Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
      minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
                                                                         
      penawaran untuk pekerjaan ini.                                     
         1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :           
          a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.             
         2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
           a. Dump Truck                                                 
                                                                         
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.        
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
           b. Concrette Mixer                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      5       
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
                                                                         
       Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri) berupa
       rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan kerja yang
       sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
       peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
                                                                         
                                                                         
    10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                      
        Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
        Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang ini sebesar : Rp. 359.350.000.00
        (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
                                                                         
                                                                         
    11) PENUTUP                                                          
        Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
                                                                         
        memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
        secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian
        Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
        melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                         
                                                                         
                                            Sangatta, 10 November 2025   
                                            Pejabat Pembuat Komitmen     
                                          Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                              Kabupaten Kutai Timur      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Heri Purwanto, S.Pd.,Aud.,M.Pd.
                                            NIP. 19710404 200105 1 001   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg.        
                                 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)      6