KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN PAGAR DAN TOILET TK ABA 4 KEC. KALIORANG
==============================================================
I. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri merupakan lembaga pendidikan yang memberikan layanan kepada
anak usia dini yang membutuhkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan terlindungi. Sebagai
satuan pendidikan dengan peserta didik berusia dini, aspek keamanan menjadi prioritas utama,
termasuk penyediaan pagar dan gerbang sekolah yang berfungsi mencegah peserta didik keluar dari
lingkungan sekolah tanpa pengawasan maupun masuknya pihak luar yang berpotensi mengganggu
keamanan sekolah. Serta untuk mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
higienis bagi peserta didik, diperlukan pembangunan sarana dan prasarana berupa pagar sekolah
serta fasilitas toilet. Pagar sekolah berfungsi untuk menjaga keamanan peserta didik dari risiko
keluar area sekolah tanpa pengawasan dan mencegah akses pihak yang tidak berkepentingan.
Sementara keberadaan toilet yang layak sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sanitasi peserta
didik sesuai standar kesehatan. Saat ini kondisi pagar dan toilet di TK ABA 4 Kec. Kaliorang belum
memadai dan memerlukan pembangunan baru untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta
estetika lingkungan sekolah.
Untuk itu dilakukan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang yang mana bangunan
tersebut merupakan Fasilitas negara yang dalam pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas
dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif,
efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi. di alam pelaksanaanya haruslah benar-
benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung
dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung.
Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang sesuai dengan
apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang ini
adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana dalam
pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 1
2. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan Adalah Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang
3. LOKASI KEGIATAN
Kabupaten Kutai Timur
4. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang
dengan rincian sebagai berikut :
- Nama Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Nama Pekerjaan :
Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang
- Sumber Dana :
APBD-P
- Pagu Anggaran :
RP. 360.000.000.00
(Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 359.350.000.00
(Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Nama PPK : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur
II . DATA PENUNJANG
1. DATA DASAR
- Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- HPS (Harga Perhitungan Sendiri);
- Gambar;
- Spesifikasi Teknis (RKS);
2. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang digunakan antara lain :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2013 tanggal 4 Nopember 2013 tentang
pedoman Analis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang
pedoman Analis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
- SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. REFERENSI HUKUM
− Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
− Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
− Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 2
− Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
− Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta turunanya;
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi
dan SubKualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
− Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan;
III. RUANG LINGKUP
1) LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
1. Pekerjaan utama meliputi ;
- Pekerjaan Toilet
- Pekerjaan Pagar
2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
No. Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara
1 Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)
3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan atap Tertindih/Tertimpa, terjatuh
2. Pemasangan dinding Tertindih/Tertimpa, terjatuh
3, Pekerjaan beton Tertindih/Tertimpa, tersandung
2) KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
− Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).
− Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
− Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
− Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
− Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
− Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
a. Tenaga Kerja
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 3
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan
e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan
− Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.
− Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
− Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
− Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
DRAWING.
− Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
− Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
− Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
− Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)
3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
- Tidak ada
4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
- Laporan dan data
- Staf Teknis
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan fisik;
- Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
7) GAMBAR
Gambar Terlampir
8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Persyaratan Kualifikasi :
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 4
a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
a. PERSONIL
1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)
➢ Catatan :
• Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
• Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
JABATAN DALAM JUMLAH PENGALAMAN
NO KEAHLIAN BUKTI
PEKERJAAN PERSONIL MIN.
1. CV (Curiculum
Viitae)
1 Petugas K-3 1 Orang SKK Petugas k3 1 Tahun 2. SKA
(SMA/Sederajat) 3. Fc. KTP
4. Ijazah
SKK Pelaksana 1. Ijazah
Lapangan Pekerjaan 2. SKK
2 Pelaksana 1 Orang Gedung 2 Tahun 3. Fotocopy KTP
(S1 Teknik Sipil ) 4. CV (Curiculum
Viitae)
9) PERALATAN
No. Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1. Dump truck 1 Unit 6 m3
2. Concrete Mixer 2 Unit 0,3 m3
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
penawaran untuk pekerjaan ini.
1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :
a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.
2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
a. Dump Truck
- Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.
- Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
b. Concrette Mixer
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 5
- Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
- Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri) berupa
rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan kerja yang
sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Pagar dan Toilet TK ABA 4 Kec. Kaliorang ini sebesar : Rp. 359.350.000.00
(Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
11) PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sangatta, 10 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kutai Timur
Heri Purwanto, S.Pd.,Aud.,M.Pd.
NIP. 19710404 200105 1 001
pg.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) 6