Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau Pulung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10581166000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,693,000
Winner (Pemenang): CV Cahaya Cammilo
NPWP: 07*9**2****24**0
RUP Code: 61202653
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
                PEMBANGUNAN PAGAR TK TUNAS MAKMUR KEC. RANTAU PULUNG     
      ==============================================================     
                                                                         
 I. PENDAHULUAN                                                          
   1) LATAR BELAKANG                                                     
                                                                         
      Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas fasilitas pendidikan guna mengakomodasi jumlah
      peserta didik yang meningkat dan memenuhi standar sarana prasarana pendidikan. Pembangunan
      ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih layak dan kondusif,
      meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu dilakukan Pembangunan Pagar Tk Tunas
                                                                         
      Makmur Kec. Rantau Pulung .yang mana bangunan tersebut merupakan Fasilitas negara yang
      dalam pelaksanaan pembangunan harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
      keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
      program dan fungsi. Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarakan fungsinya sebagai bangunan
      rumah negara golongan II.                                          
                                                                         
      Untuk itu dalam pelaksanaanya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan
      apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaan bangunan aset
      Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
      Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu
                                                                         
      Kontraktor pelaksana pekerjaan.                                    
      Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa
      aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
      selama pelaksanaan berlangsung.                                    
      Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                         
      (PPK). Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
      bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pelaksana Teknis
      Kegiatan.                                                          
      MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                         
      Maksud dari pelaksanaan Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau Pulung sesuai
      dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
      pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
      dengan Uraian Pekerjaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
      pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.     
                                                                         
      Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau Pulung
      ini adalah untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan bangunan sebagai sarana dan prasarana
      dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur.           
                                                                         
   2) SASARAN                                                            
                                                                         
       Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau Pulung
   3) LOKASI KEGIATAN                                                    
      Kabupaten Kutai Timur                                              
                                                                         
                                                                         
   4) SUMBER PENDANAAN                                                   
      Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau
      Pulung dari dengan rincian sebagai berikut :                       
      - Nama Kegiatan :                                                  
        Pembangunan sarana,prasarana dan utilitas PAUD                   
                                                                         
        Nama Pekerjaan :                                                 
      - Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec. Rantau Pulung Sumber Dana :
        APBD-P                                                           
      - Pagu Anggaran :                                                  
                                                                         
        RP. 360.000.000.00                                               
        (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)                              
      - Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                                  
         Rp. 359.693.000.00                                              
         (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah )
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   5) NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)                 
      Nama PPK  : Heri Purwanto, S.Pd.Aud.,M.Pd.                         
                                                                         
      Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai TImur.
                                                                         
 II. RUANG LINGKUP                                                       
   1) LINGKUP PEKERJAAN                                                  
      Penyedia tenaga kerja, bahan-bahan dana alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
                                                                         
      pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
      hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
      dengan sempurna.                                                   
      1. Pekerjaan Utama Meliputi:                                       
                                                                         
        Pekerjaan Gerbang                                                
        Pekerjaan Pagar samping                                          
                                                                         
      2. Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama adalah:
   No.                  Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara              
                                                                         
   1   Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)                    
                                                                         
      3. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
        tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :  
                                                                         
    No        Jenis/TipePekerjaan          Identifikasi Bahaya           
                                                                         
     1. Pekerjaan Gerbang               Tertindih/Tertimpa,Tersandung,   
     2. Pekerjaan Pagar Samping         Tertindih/Tertimpa,Tersandung,   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   2) KELUARAN                                                           
      Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
        1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
           waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
           kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
                                                                         
           administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
           kelengkapan pembangunan.                                      
        2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari ;
             −  Melakukan Pre Construction Meeting (PCM).                
                                                                         
             −  Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                pekerjaan.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 2      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
             −  Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan.
             −  Membuat Time Schedule (KURVA S) untuk pelaksanaan pekerjaan.
             −  Mengajukan SHOP DRAWING pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
                dilaksanakan.                                            
                                                                         
             −  Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :    
                a. Tenaga Kerja                                          
                b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak  
                c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan 
                d. Kegiatan per-pekerjaan yang dikerjakan dilapangan     
                                                                         
                e. Keterangan yang memuat kejadian yang menghambat pelaksanaan
                f. Keadaan cuaca pada lokasi pekerjaan                   
             −  Membuat Laporan Mingguan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan harian selama 7 (tujuh) hari kerja.              
                                                                         
             −  Membuat Laporan Bulanan yang berisi progres pekerjaan berdasarkan komulatif
                laporan mingguan selama 4 (empat) minggu pekerjaan berlangsung.
             −  Membuat foto dokumentasi setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
             −  Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan atau AS BUILT
                                                                         
                DRAWING.                                                 
             −  Membuat Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
             −  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin..
                                                                         
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
             −  Membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO)  
                                                                         
   3) PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
                                                                         
      - Tidak ada                                                        
                                                                         
   4) PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                          
      Peralatan data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat
                                                                         
      digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :                
      - Laporan dan data                                                 
      - Staf Teknis                                                      
        Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
        pendamping (counter part) dan Project Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
                                                                         
                                                                         
   5) JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                
      - Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
        akhir pekerjaan fisik;                                           
                                                                         
      - Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
        dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai
        dengan serah terima pertama pekerjaan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
        pertama)                                                         
                                                                         
                                                                         
   6) SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                       
      Spesifikasi teknis sesuai dengan yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat)
                                                                         
   7) GAMBAR                                                             
                                                                         
      Gambar Terlampir                                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 3      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
   8) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                           
      Persyaratan Kualifikasi :                                          
      1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
      2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan:
        a) Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi
          Bangunan Gedung Pendidikan (BG006) yang masih berlaku.         
      3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2024
      4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                         
      5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
        kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
        usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
        tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
        Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
      6. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
        di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
        pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;       
                                                                         
        a. PERSONIL                                                      
           1) Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung (Profesional Staff)         
        ➢ Catatan :                                                      
                                                                         
          • Pada waktu pembuktian klarifikasi Manajer Proyek dan Site Manager harus dihadirkan.
            •  Khusus untuk tenaga Ahli memiliki nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-AI
               atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.              
                                                                         
                                                                         
    JABATAN DALAM   JUMLAH                 PENGALAMAN                    
NO                             KEAHLIAN                   BUKTI          
      PEKERJAAN    PERSONIL                   MIN.                       
                                                      1. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
 1  Petugas    K-3  1 Orang  SKK Petugas k3  1 Tahun  2. SKA             
    (SMA/Sederajat)                                   3. Fc. KTP         
                                                      4. Ijazah          
                            SKK Pelaksana             1. Ijazah          
                            Lapangan Pekerjaan        2. SKK             
 2  Pelaksana       1 Orang Gedung           2 Tahun  3. Fotocopy KTP    
                                                                         
    (S1 Teknik Sipil )                                4. CV (Curiculum   
                                                      Viitae)            
                                                                         
   9) PERALATAN                                                          
                                                                         
          No.       Jenis Peralatan    Jumlah    Keterangan              
                                                                         
          1.  Dump truck            1 Unit      6 m3                     
          2.  Concrete Mixer        2 Unit      0,3 m3                   
                                                                         
                                                                         
      Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah peralatan/fasilitas
                                                                         
      minimal yang wajib ditawarkan / diajukan / disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan
      penawaran untuk pekerjaan ini.                                     
         1. Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain :           
          a. Time Schedule Kurva S ,sesuai daftar kuantitas.             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 4      
                                          URAIAN PEKERJAAN               
         2. Kepemilikan alat atau Surat Perjanjian Sewa dan jaminan atas alat yaitu:
           a. Dump Truck                                                 
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti STNK.        
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
           b. Concrette Mixer                                            
            - Apabila alat sendiri, melampirkan Surat bukti pembelian/faktur.
            - Apabila alat sewa, melampirkan bukti sewa, alat kondisi baik.
                                                                         
      Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti kepemilikan (untuk milik sendiri) berupa
                                                                         
      rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa rekaman STNK kendaraan kerja yang
      sah dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa
      peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
                                                                         
                                                                         
   10) BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                       
       Besar Total Perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan
       Pembangunan Pagar Tk Tunas Makmur Kec.Rantau Pulung ini sebesar : Rp.
       359.693.000.00 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga
       Ribu Rupiah )                                                     
                                                                         
                                                                         
   11) PENUTUP                                                           
      Dengan disampaikannya Uraian Pekerjaan ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat memahami yang
      selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
                                                                         
      dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian Uraian Pekerjaan ini dibuat
      sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan
      dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                              pg. 5      
                                          URAIAN PEKERJAAN