PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi
S A N G A T T A
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN
............................................................
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nomor : ...................................
Tanggal : ...................................
NAMA PEJABAT PENANDATANGAN Nama : ...................................
KONTRAK NIP : ...................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Berkedudukan di : Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta
yang bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Pendidikan
berdasarkan Surat Keputusan PA Nomor : .......................................tentang SK pengangkatan PPK
selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”.
NAMA PENYEDIA Nama : ...................................
Jabatan : ...................................
...................................
Berkedudukan di :
Akta Notaris Nomor : ...................................
Tanggal : ...................................
Notaris : ...................................
yang bertindak untuk dan atas nama............ selanjutnya disebut “Penyedia”.
WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
KONTRAK Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak
Nama : ....................................... Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
Penandatangan Kontrak nomor ........................... tanggal
.......................
PAKET PENGADAAN: NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
Lanjutan semenisasi lapangan upacara Nomor : ...................................
SDN 007 Telen Tanggal : ...................................
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor : ...................................
Tanggal : ...................................
SUMBER DANA : Dibebankan atas DIPA/DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun Anggaran 2025 untuk mata
anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar.
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN 45 Hari dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN 180 (Seratus Delapn Puluh Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
JENIS KONTRAK Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp............. ( ............................. ) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
1. ...................................
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke :
Bank : ...................................
Nomor Rekening : .................. atas nama
Penyedia : ...................................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Laporan Pekerjaan
2. Foto Dokumentasi
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (Lima puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :-
Untuk dan atas nama Penyedia
Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Pejabat Pembuat Komitmen CV. REZA PRATAMA
............................ ............................
NIP....................................... Direktur
PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi
S A N G A T T A
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : .....................................
Paket Pekerjaan : ...................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .....................................
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan............................. Nomor
:............................... , bersama ini memerintahkan:"
Nama : ...............................................
Alamat :
............................................................
yang dalam hal ini diwakili oleh : .....................
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Macam pekerjaan :
- ..................................
2. Tanggal mulai kerja:....................................
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama......................hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada
tanggal........................
5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai bagian SPK sebelum
PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Sangatta,........................2025
Untuk dan Atas Nama Menerima dan Menyetujui :
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur Untuk dan Atas Nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen CV ..........................
......................................................... .............................
NIP....................................... Direktur
PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi
S A N G A T T A
SURAT PENYERAHAN LAPANGAN
Nomor : ...................................
Pada hari ini ............Tanggal ................... Bulan ................ Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pejabat Pembuat
Komitmen pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Sekolah Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2025,
menyerahkan lapangan kepada:
Nama Penyedia : ............................
Alamat : ............................
NPWP : ............................
Untuk mulai pekerjaan pada :
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Paket : ............................
Lokasi : ............................
Sumber Dana : APBD Kab. Kutai Timur
Tahun Anggaran : 2025
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : ............................, Tanggal ............................, maka :
1. Pihak Penyedia bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
melakukan peninjauan lapangan.
2. Pihak Penyedia harus memulai pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
Surat Penyerahan Lapangan ini diterbitkan.
3. Terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Penyerahan Lapangan ini maka Paket Pekerjaan
............................ sudah menjadi tanggung jawab CV. ............................
Demikian Surat Penyerahan Lapangan ini diberikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sangatta, ............................2025
Yang Menerima,
CV .......................... Pejabat Pembuat Komitmen
............................ ............................
Direktur NIP.......................................
PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi
S A N G A T T A
SATUAN KERJA :
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. KUTAI TIMUR
LAMPIRAN SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
(SPK)
NOMOR : ............................
TANGGAL : ............................
Halaman 1 dari 1
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :
NOMOR : ............................
TANGGAL : ............................
PAKET PEKERJAAN : NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
NOMOR : ............................
TANGGAL : ............................
Lanjutan semenisasi lapangan upacara SDN 007 Telen
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMK dan
penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA : Dibebankan atas DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : ... (..............) hari kalender
NILAI PEKERJAAN
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan Ukuran Harga Satuan (Rp) Total (Rp)
A .......................
1 ..................... .... .... ..... .....
2 ..................... .... .... ..... .....
3 ..................... .... .... ..... .....
B ..............................
1 ..................... .... .... ..... .....
2 ..................... .... .... ..... .....
3 ..................... .... .... ..... .....
C ..............................
1 ..................... .... .... ..... .....
2 ..................... .... .... ..... .....
3 ..................... .... .... ..... .....
dst .... .... ..... .....
Jumlah 0,00
PPN 11% 0,00
Total Harga 0,00
Pembulatan 0,00
Terbilang : ........................................
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai bagian SPK untuk setiap hari
keterlambatan.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama penyedia
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur CV. .......................
Pejabat Pembuat Komitmen
Materai 10.000 Materai 10.000
Materai 10.000 materai 10.000
......................... .........................
NIP....................................... Direktur
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1 LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan
sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2 HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini.
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subkontraktor (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan
di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4 HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan),
biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
5 UANG MUKA
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/Penyedia, pembayaran uang tanda jadi kepada
pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari Harga
Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus perseratus).
6 HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkandalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini
7 HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK.
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8 WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam
SPK.
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9 PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam harga kontrak.
10 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi
11 MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah
terpenuhi.
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan,
harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-
sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan
untuk setiap rencana mata pembayaran, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK.
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum SPK.
12 PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada
Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di
luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa
Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13 KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai
berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis
kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
cobakedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis
lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14 PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi
dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai
kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan
pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a),
dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
b. Besarnya perlindungan bagi Penyedia tersebut sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam harga Kontrak.
16 PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Penyedia;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak .
c. Penanggungan risiko oleh penyedia dibatasi sebesar nilai pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau dapat
ditanggung asuransi yang dibayar oleh penyedia atas biaya sendiri
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia
17 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang
ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak.
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah jatuh tempo.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan
perbaikan cacat mutu.
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia
18 LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan kebutuhan
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan.
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
19 SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
tercantum dalam SPK.
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
f Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima persen) dari Harga Kontrak.
20 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada
saat penyerahan pertama pekerjaan.
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK.
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama
Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat
diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangan.
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21 PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal
berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari
Pengawas Pekerjaan.
22 PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada
perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam SPK awal.
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK.
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan
dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran
23 PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
dilakukan dengan negosiasi.
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
24 PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
huruf b diatas.
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan
ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama.
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan
dalam adendum SPK.
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan
maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25 KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam
kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar
26 PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapatmempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
dibuktikan kerugian nyata.
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau
lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
27 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari salah satu
pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis
kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak .
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih dahulu
(apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan
dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas
Negara/Daerah.
28 PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
c. menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
d. pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e. alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29 DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu.
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang
telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum SPK.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia telah mengajukan
tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Paket Pekerjaan :
Lanjutan semenisasi lapangan upacara SDN 007 Telen
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK :
Nama : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
Alamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi - Sangatta
Telepon : (0549) 25413-14
Faksimili : (0549) 25412
Penyedia :
Nama : CV. REZA PRATAMA
Alamat : Jl. Poros Sangatta Bontang Dusun Danau Raya No. 06 RT.001
Sangatta Selatan
Telepon : -
Faksimili :
Website :
e-mail :
B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Selaku PPK : Uud Sudiharjo, S.Sos.,M.E.
Selaku Penyedia : Dedy Setiawan
C. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku sejak: 17 Oktober 2023 s/d. 15 Desember 2023.
D. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (Seratus Delapn Puluh Puluh) hari kalender
E. Pembayaran Tagihan Pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara Serah Terima telah pekerjaan diterbitkan.
F. Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah :
Mensyaratkan Persetujuan PPK - Perubahan / penambahan item pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan
atau Pengawas Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah :
- Spesifikasi Teknis,Soft drawing, Asbuild drawing
G. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
dariPekerjaanKonstruksiinidengan pembatasansebagai berikut:Sebagai datapengalaman
perusahaan
H. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari dana APBD Kabupaten Kutai Timur
I. Pembayaran Uang Muka Uang Muka diberikan untuk pekerjaan ini sebesar 50% (lima Puluh Perseratus).
J. Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran dilakukan dengan cara : Pembayaran Termin
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
dilakukan dengan cara Pengecekan dan Pemeriksaan bersama atas pekerjaan yang benar-
benar telah dilaksanakan.
K. Penyesuaian Harga Untuk Penyesuaian Harga diberlakukan
L. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak yang belum dikerjakan.
M. Penyelesaian Perselisihan Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
sebagai Pemutus Sengketa :
Pengadilan Negeri Sangatta - Kabupaten Kutai Timur.