Rehab Tk Tunas Lestari Kec. Long Mesangat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10581230000
Date: 12 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 180,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,590,000
Winner (Pemenang): CV Hamran Bangun Jaya
NPWP: 032396764724000
RUP Code: 61254308
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAHAN   KABUPATEN  KUTAI TIMUR                
                    DINAS  PENDIDIKAN    DAN  KEBUDAYAAN                   
                                                                           
                          Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar    
                             Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi      
                                   S A N G A T T A                         
                                                                           
                                                                           
 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN                
                     ............................................................
                     NOMOR DAN TANGGAL SPK :                               
                     Nomor        : ...................................    
                     Tanggal      : ...................................    
 NAMA PEJABAT PENANDATANGAN Nama  : ...................................    
 KONTRAK             NIP          : ...................................    
                     Jabatan      : Pejabat Pembuat Komitmen               
                     Berkedudukan di : Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta
                     yang bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Pendidikan
                     berdasarkan Surat Keputusan PA Nomor : .......................................tentang SK pengangkatan PPK
                     selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak ”. 
 NAMA PENYEDIA       Nama         : ...................................    
                     Jabatan      : ...................................    
                                   ...................................     
                     Berkedudukan di :                                     
                     Akta Notaris Nomor : ...................................
                     Tanggal      : ...................................    
                     Notaris      : ...................................    
                     yang bertindak untuk dan atas nama............ selanjutnya disebut “Penyedia”.
 WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak   
 KONTRAK             Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak                   
                     Nama         : ....................................... Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat
                                   Penandatangan Kontrak nomor ........................... tanggal
                                   .......................                 
 PAKET PENGADAAN:    NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:  
 Lanjutan semenisasi lapangan upacara Nomor : ...................................
 SDN 007 Telen       Tanggal      : ...................................    
                     NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
                     Nomor        : ...................................    
                     Tanggal      : ...................................    
 SUMBER DANA :       Dibebankan atas DIPA/DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun Anggaran 2025 untuk mata
                     anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Dasar.       
 MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN 45 Hari dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
                     Penyerahan Pertama Pekerjaan.                         
 MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN 180 (Seratus Delapn Puluh Puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
                     Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
 JENIS KONTRAK       Harga Satuan                                          
 DOKUMEN KONTRAK                                                           
 Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
 ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
 sebagai berikut:                                                          
  a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);                       
  b. Surat Perintah Kerja;                                                 
  c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;     
  d. Surat Penawaran;                                                      
  e. Syarat-Syarat Umum SPK;                                               
  f. spesifikasi teknis;                                                   
  g. gambar-gambar; dan                                                    
  h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
   Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                                          
 HARGA KONTRAK                                                             
 Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp............. ( ............................. ) yang diperoleh berdasarkan total
 harga penawaran terkoreksi aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi aritmatik)
 LINGKUP PEKERJAAN                                                         
 Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :                                    
  1. ...................................                                   
                                                                           
 SISTEM PEMBAYARAN                                                         
 Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke :                               
 Bank       : ...................................                          
 Nomor Rekening : .................. atas nama                             
 Penyedia   : ...................................                          
 Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sekaligus             
 Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
  1. Laporan Pekerjaan                                                     
  2. Foto Dokumentasi                                                      
 BESARAN UANG MUKA                                                         
 Kontrak ini diberikan uang muka sebesar 50% (Lima puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan
 FASILITAS                                                                 
 Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan fasilitas berupa :-              
                                            Untuk dan atas nama Penyedia   
     Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan                   
            Pejabat Pembuat Komitmen          CV. REZA PRATAMA             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              ............................     ............................
            NIP....................................... Direktur            
                        PEMERINTAHAN  KABUPATEN KUTAI TIMUR                
                  DINAS    PENDIDIKAN      DAN   KEBUDAYAAN                
                                                                           
                           Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar   
                             Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi      
                                    S A N G A T T A                        
                                                                           
                      SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                    
                                                                           
                           Nomor : .....................................   
                         Paket Pekerjaan : ...................................
                                                                           
     Yang bertanda tangan di bawah ini :                                   
     Nama    : .....................................                       
     Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen                                    
     Alamat  : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta           
                                                                           
     selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;                 
                                                                           
     berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Pekerjaan............................. Nomor
     :............................... , bersama ini memerintahkan:"        
                                                                           
                                                                           
     Nama    : ...............................................             
     Alamat  :                                                             
              ............................................................ 
     yang dalam hal ini diwakili oleh : .....................              
     selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                 
                                                                           
     untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
                                                                           
           1. Macam pekerjaan :                                            
             - ..................................                          
                                                                           
           2. Tanggal mulai kerja:....................................     
                                                                           
           3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                           
           4. Waktu penyelesaian: selama......................hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada
            tanggal........................                                
           5. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan
                                                                           
            dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai bagian SPK sebelum
            PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.                  
               Sangatta,........................2025                       
                                                                           
                 Untuk dan Atas Nama              Menerima dan Menyetujui :
         Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur Untuk dan Atas Nama Penyedia
                Pejabat Pembuat Komitmen            CV ..........................
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             ......................................................... .............................
                NIP....................................... Direktur        
                     PEMERINTAHAN    KABUPATEN    KUTAI TIMUR              
                                                                           
               DINAS     PENDIDIKAN        DAN    KEBUDAYAAN               
                                                                           
                          Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar    
                             Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi      
                                    S A N G A T T A                        
                                                                           
                        SURAT PENYERAHAN LAPANGAN                          
                                                                           
                           Nomor : ...................................     
                                                                           
    Pada hari ini ............Tanggal ................... Bulan ................ Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pejabat Pembuat
    Komitmen pada Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Sekolah Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2025,
    menyerahkan lapangan kepada:                                           
                                                                           
       Nama Penyedia  : ............................                       
                                                                           
       Alamat         : ............................                       
                                                                           
       NPWP           : ............................                       
                                                                           
    Untuk mulai pekerjaan pada :                                           
                                                                           
       Kegiatan       : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar               
       Paket          : ............................                       
       Lokasi         : ............................                       
                                                                           
       Sumber Dana    : APBD Kab. Kutai Timur                              
       Tahun Anggaran : 2025                                               
                                                                           
    Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : ............................, Tanggal ............................, maka :
                                                                           
                                                                           
    1. Pihak Penyedia bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
       melakukan peninjauan lapangan.                                      
                                                                           
    2. Pihak Penyedia harus memulai pekerjaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
       Surat Penyerahan Lapangan ini diterbitkan.                          
                                                                           
                                                                           
    3. Terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Penyerahan Lapangan ini maka Paket Pekerjaan
       ............................ sudah menjadi tanggung jawab CV. ............................
                                                                           
    Demikian Surat Penyerahan Lapangan ini diberikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
                                                                           
                                                                           
                                            Sangatta, ............................2025
             Yang Menerima,                                                
            CV ..........................    Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            ............................        ............................
               Direktur                      NIP.......................................
                        PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR                 
             DINAS    PENDIDIKAN          DAN   KEBUDAYAAN                 
                                                                           
                            Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar  
                             Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi      
                                   S A N G A T T A                         
                                 SATUAN KERJA :                            
                                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. KUTAI TIMUR
       LAMPIRAN SURAT PERINTAH KERJA                                       
                                 NOMOR DAN TANGGAL SPK :                   
               (SPK)                                                       
                                 NOMOR   : ............................    
                                 TANGGAL : ............................    
            Halaman 1 dari 1                                               
                                 NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :
                                 NOMOR   : ............................    
                                 TANGGAL : ............................    
           PAKET PEKERJAAN :     NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
                                                                           
                                 NOMOR   : ............................    
                                 TANGGAL : ............................    
   Lanjutan semenisasi lapangan upacara SDN 007 Telen                      
                                 SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SPMK dan
                                 penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini.
SUMBER DANA : Dibebankan atas DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran Kegiatan
        Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini                              
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN : ... (..............) hari kalender           
                               NILAI PEKERJAAN                             
 No.          Uraian Pekerjaan    Kuantitas Satuan Ukuran Harga Satuan (Rp) Total (Rp)
                                                                           
 A  .......................                                                
 1  .....................           ....   ....     .....       .....      
 2  .....................           ....   ....     .....       .....      
 3  .....................           ....   ....     .....       .....      
 B ..............................                                          
 1  .....................           ....   ....     .....       .....      
 2  .....................           ....   ....     .....       .....      
 3  .....................           ....   ....     .....       .....      
 C ..............................                                          
 1  .....................           ....   ....     .....       .....      
 2  .....................           ....   ....     .....       .....      
 3  .....................           ....   ....     .....       .....      
 dst                                ....   ....     .....       .....      
                                                Jumlah                0,00 
                                                PPN 11%               0,00 
                                                Total Harga           0,00 
                                                Pembulatan            0,00 
Terbilang : ........................................                       
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai bagian SPK untuk setiap hari
keterlambatan.                                                             
               Untuk dan atas nama               Untuk dan atas nama penyedia
        Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kutai Timur CV. .......................
             Pejabat Pembuat Komitmen                                      
        Materai 10.000                       Materai 10.000                
        Materai 10.000                       materai 10.000                
                .........................           .........................
             NIP....................................... Direktur           
                             SYARAT UMUM                                   
                                                                           
                         SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                        
                                                                           
 1  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan
    sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                           
 2  HUKUM YANG BERLAKU                                                     
                                                                           
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                           
 3  LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
                                                                           
                                                                           
    Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
                                                                           
    a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa
      saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat
      diduga berkaitan dengan pengadaan ini;                               
    b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau               
                                                                           
    c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
      untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini.                            
                                                                           
    d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
      subkontraktor (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
                                                                           
    e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan
                                                                           
      di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
      peraturan-perundangan;                                               
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan
      dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
                                                                           
                                                                           
 4  HARGA KONTRAK                                                          
    a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan),
      biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
                                                                           
    b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                           
                                                                           
 5  UANG MUKA                                                              
    a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/Penyedia, pembayaran uang tanda jadi kepada
                                                                           
      pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.         
                                                                           
    b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari Harga
      Pekerjaan Konstruksi;                                                
    c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka
      secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka
      untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya. 
    d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
      Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.                 
                                                                           
    e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
      sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
                                                                           
                                                                           
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
      Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling
      lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.      
                                                                           
    g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
      pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
      (seratus perseratus).                                                
                                                                           
                                                                           
 6  HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                             
    a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
      yang telah ditetapkan dalam SPK;                                     
                                                                           
    b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat
      Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
    c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak ;                                                            
                                                                           
    d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
      pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkandalam SPK;  
                                                                           
    e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
      tanggung jawab dengan menyediakan bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
      pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
      pekerjaan yang dirinci dalam SPK;                                    
    f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
      pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;           
                                                                           
    g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
      kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
      berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
      produksi;                                                            
                                                                           
    h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
      /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak
      /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini                                    
                                                                           
                                                                           
 7  HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                        
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
      Penyedia;                                                            
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
      pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;                           
                                                                           
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
      pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK.             
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
      dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;                     
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
      dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
                                                                           
                                                                           
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
                                                                           
 8  WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                                
    a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
      disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam
      SPK.                                                                 
                                                                           
                                                                           
    b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat
      Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.         
                                                                           
 9  PERPAJAKAN                                                             
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
    dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
    termasuk dalam harga kontrak.                                          
                                                                           
                                                                           
 10 PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
    a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
      Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai
      akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.                       
                                                                           
    b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Penyedia dikenakan sanksi                                            
                                                                           
                                                                           
 11 MASA PELAKSANAAN KONTRAK                                               
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai dengan
      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah
      terpenuhi.                                                           
                                                                           
    b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Pertama Pekerjaan                                         
                                                                           
    c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan                                           
    d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan,
      Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan,
      harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;    
                                                                           
    e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
      Kontrak                                                              
    f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-
                                                                           
      sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan
      untuk setiap rencana mata pembayaran, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
    g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
                                                                           
                                                                           
      bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK.
    h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan
      Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
      penyedia dengan adendum SPK.                                         
                                                                           
                                                                           
 12 PENGENDALIAN WAKTU                                                     
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada
      Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu
      Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa
      Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;                               
                                                                           
    b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di
      luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
      Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa
      Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
      SPK;                                                                 
                                                                           
    c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
      Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
                                                                           
 13 KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
    a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
                                                                           
                                                                           
    b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
                                                                           
                                                                           
    c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai
      berikut:                                                             
                                                                           
      1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis
         kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
                                                                           
                                                                           
      2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas
         dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
         tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
                                                                           
                                                                           
      3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
         Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
         menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
         cobakedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.       
      4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
         Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan
         menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                                                           
         ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.         
      5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
         Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
         pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
         Undang Hukum Perdata.                                             
      6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis
         lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.                        
                                                                           
                                                                           
 14 PEMBERIAN KESEMPATAN                                                   
    Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat
    Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi
    dasar bagi PPK untuk:                                                  
                                                                           
    a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
      berikut:                                                             
                                                                           
      1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
                                                                           
         hari kalender.                                                    
      2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat
         menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:                               
                                                                           
      (a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai
         kebutuhan; atau                                                   
                                                                           
      (b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan
         pekerjaannya.                                                     
    b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a),
      dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan
      kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
                                                                           
                                                                           
    c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
      anggaran.                                                            
    d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
      pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:                
                                                                           
      1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;             
      2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
      3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.        
                                                                           
 15 PERLINDUNGAN TENAGA KERJA                                              
    a. Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan
                                                                           
      Sosial (BPJS) serta melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
      dalam peraturan perundang-undangan.                                  
    b. Besarnya perlindungan bagi Penyedia tersebut sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
      dalam harga Kontrak.                                                 
                                                                           
                                                                           
 16 PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
      Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
      kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
      biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya mendasari tuntutan
      tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan
      klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
      Penyerahan Akhir Pekerjaan :                                         
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia;     
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Penyedia;                       
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
                                                                           
    b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
      kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
      kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
      Kontrak .                                                            
                                                                           
    c. Penanggungan risiko oleh penyedia dibatasi sebesar nilai pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau dapat
      ditanggung asuransi yang dibayar oleh penyedia atas biaya sendiri    
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan
      sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
                                                                           
      diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
      tindakan atau kelalaian Penyedia                                     
                                                                           
                                                                           
 17 PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU                                        
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
      pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan
      Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
      atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia     
                                                                           
                                                                           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang
      ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
      mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak.
                                                                           
    c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
      dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.              
                                                                           
    d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
      atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan
      tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
      berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
      (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
      penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
      telah jatuh tempo.                                                   
                                                                           
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
      perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan
                                                                           
      perbaikan cacat mutu.                                                
    f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah setelah
      diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia                   
                                                                           
                                                                           
 18 LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
      kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.                   
    b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
      pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan
      yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
      pekerjaan.                                                           
                                                                           
    c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan kebutuhan
                                                                           
                                                                           
    d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak dan
      Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
      kebutuhan.                                                           
    e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui
                                                                           
      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                           
 19 SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                 
    a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan
      permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
                                                                           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan
      terhadap hasil pekerjaan.                                            
                                                                           
    c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang
      tercantum dalam SPK.                                                 
                                                                           
    d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
      apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
      dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk
      memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.                
                                                                           
    e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK
      maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
      Pertama Pekerjaan.                                                   
    f Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
      (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
      (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
      (lima persen) dari Harga Kontrak.                                    
                                                                           
                                                                           
 20 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN                     
    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada
      saat penyerahan pertama pekerjaan.                                   
                                                                           
    b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK.                     
    c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.              
                                                                           
    d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama
      Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka
      Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
                                                                           
                                                                           
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau
      mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.                                  
    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat
      diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan
      peraturan perundangan.                                               
                                                                           
    g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
      menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.                           
                                                                           
                                                                           
 21 PERUBAHAN SPK                                                          
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal
      berikut meliputi:                                                    
      1) perubahan pekerjaan;                                              
                                                                           
      2) perubahan Harga Kontrak;                                          
      3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; 
      4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.               
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari
      Pengawas Pekerjaan.                                                  
                                                                           
                                                                           
 22 PERUBAHAN PEKERJAAN                                                    
    a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
      spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
      Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:         
                                                                           
      1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;     
      2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;            
      3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau   
      4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
    b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada
      perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat Penandatangan Kontrak bersama
      Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:        
                                                                           
      1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;            
      2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau   
      3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
    c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada
      Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
      yang tercantum dalam SPK awal.                                       
                                                                           
    d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK.
                                                                           
    e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan
      dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
      tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran                    
                                                                           
                                                                           
 23 PERUBAHAN HARGA                                                        
    a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
                                                                           
                                                                           
    b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
      lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan
      menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;          
    c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
      satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
      dilakukan dengan negosiasi.                                          
                                                                           
    d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
                                                                           
                                                                           
 24 PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN       
    a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:      
      1) perubahan pekerjaan;                                              
      2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau                           
      3) Peristiwa Kompensasi.                                             
    b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan
      yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:                  
                                                                           
      1) perubahan pekerjaan;                                              
      2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau                                    
      3) Keadaan Kahar.                                                    
    c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat
      Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
      huruf b diatas.                                                      
                                                                           
    d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah
      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai
      pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
      peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
      sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
      Masa Pelaksanaan.                                                    
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan
      ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama.                     
                                                                           
    f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan
      dalam adendum SPK.                                                   
                                                                           
    g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan
      maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
      Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
      Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
 25 KEADAAN KAHAR                                                          
    a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang
      terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan :
                                                                           
                                                                           
      1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
         menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;            
                                                                           
      2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan                              
      3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
         terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.                          
                                                                           
    b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam
      kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a.
      Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
      pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar
                                                                           
                                                                           
 26 PERISTIWA KOMPENSASI                                                   
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:         
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapatmempengaruhi pelaksanaan
         pekerjaan;                                                        
                                                                           
      2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                         
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi
         sesuai jadwal yang dibutuhkan;                                    
                                                                           
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;      
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat
         diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
                                                                           
                                                                           
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi
      dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.                   
                                                                           
    c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
      perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat
      dibuktikan kerugian nyata.                                           
                                                                           
    d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan
      perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.                 
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau
      lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
      Kompensasi.                                                          
                                                                           
                                                                           
 27 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                          
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
    b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari salah satu
      pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi.        
                                                                           
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
    d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat
      Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis
      kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak .                      
                                                                           
    e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak
      membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
      Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
      Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                                                                           
    f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan
                                                                           
      Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
                                                                           
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau
         nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
         yang berwenang;                                                   
                                                                           
      2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
         pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
         Instansi yang berwenang;                                          
                                                                           
      3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
      4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
                                                                           
      5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja                                
      6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
         kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;            
      7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
         keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
                                                                           
         pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;                          
      8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan
         pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;          
                                                                           
      9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
         tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
                                                                           
                                                                           
      10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
      11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan
                                                                           
         memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
         perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
                                                                           
      12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
         pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.        
                                                                           
    g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih dahulu
         (apabila diberikan);                                              
                                                                           
      2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan                        
                                                                           
      3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
    h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan
         dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
                                                                           
      2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.                           
                                                                           
    i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat penyimpangan
      prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
      pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
      perundang-undangan.                                                  
    j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah
                                                                           
                                                                           
    k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
      membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas
      Negara/Daerah.                                                       
                                                                           
                                                                           
 28 PEMBAYARAN                                                             
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
      dengan ketentuan:                                                    
                                                                           
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
                                                                           
      2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima
         oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;                              
      3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;     
                                                                           
      4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
                                                                           
      5) pembayaran harus memperhitungkan:                                 
         i. angsuran uang muka;                                            
         ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);                      
         iii. pajak; dan/atau                                              
         iv. uang retensi.                                                 
    b. Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
                                                                           
                                                                           
    c. menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
      Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan
      berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
      hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
      Pekerjaan.                                                           
    d. pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
      Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
                                                                           
    e. alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
      menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
      perselisihan;                                                        
    f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
      Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
      Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 29 DENDA DAN GANTI RUGI                                                   
    a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
      dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu.
                                                                           
                                                                           
    b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
      janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
                                                                           
    c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
      pekerjaan adalah 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
                                                                           
    d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
      (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu.                   
                                                                           
    e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
      berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang
      telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;                        
    f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum SPK.
                                                                           
                                                                           
    g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila Penyedia telah mengajukan
      tagihan disertai perhitungan dan data-data.                          
                                                                           
                                                                           
 30 PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
    interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan
    secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
                SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                        
                                                                           
                           Paket Pekerjaan :                               
                   Lanjutan semenisasi lapangan upacara SDN 007 Telen      
                                                                           
                                                                           
   A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                     
                    Satuan Kerja PPK :                                     
                    Nama       : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur
                    Alamat     : Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi - Sangatta
                    Telepon    : (0549) 25413-14                           
                    Faksimili  : (0549) 25412                              
                    Penyedia   :                                           
                    Nama       : CV. REZA PRATAMA                          
                    Alamat     : Jl. Poros Sangatta Bontang Dusun Danau Raya No. 06 RT.001
                                Sangatta Selatan                           
                    Telepon    : -                                         
                    Faksimili  :                                           
                    Website    :                                           
                    e-mail     :                                           
   B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
                    Selaku PPK : Uud Sudiharjo, S.Sos.,M.E.                
                    Selaku Penyedia : Dedy Setiawan                        
                                                                           
   C. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku sejak: 17 Oktober 2023 s/d. 15 Desember 2023.
   D. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (Seratus Delapn Puluh Puluh) hari kalender
                                                                           
   E. Pembayaran Tagihan Pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
                    Berita Acara Serah Terima telah pekerjaan diterbitkan. 
   F. Tindakan Penyedia yang Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah :
      Mensyaratkan Persetujuan PPK - Perubahan / penambahan item pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan
      atau Pengawas Pekerjaan                                              
                    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah :
                    - Spesifikasi Teknis,Soft drawing, Asbuild drawing     
   G. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan
                    dariPekerjaanKonstruksiinidengan pembatasansebagai berikut:Sebagai datapengalaman
                    perusahaan                                             
   H. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari dana APBD Kabupaten Kutai Timur
                                                                           
   I. Pembayaran Uang Muka Uang Muka diberikan untuk pekerjaan ini sebesar 50% (lima Puluh Perseratus).
   J. Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pembayaran dilakukan dengan cara : Pembayaran Termin
                                                                           
                    Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
                    dilakukan dengan cara Pengecekan dan Pemeriksaan bersama atas pekerjaan yang benar-
                    benar telah dilaksanakan.                              
                                                                           
   K. Penyesuaian Harga Untuk Penyesuaian Harga diberlakukan               
   L. Denda         Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah
                    1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak yang belum dikerjakan.
   M. Penyelesaian Perselisihan Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara
                    damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah
                    sebagai Pemutus Sengketa :                             
                                                                           
                    Pengadilan Negeri Sangatta - Kabupaten Kutai Timur.
Tenders also won by CV Hamran Bangun Jaya
Authority
6 July 2015Pembangunan Workshop Perkebunan Smkn 2 SangkulirangPemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 1,260,000,000
30 April 2015Pembangunan Tk Pembina Kecamatan Rantau PulungPemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 950,000,000
29 July 2022Pembangunan Gedung Koprasi Polres KutimKab. Kutai TimurRp 699,957,984
11 May 2016Pengadaan Ternak Bibit Sapi Bali (Lelang Ulang)Pemerintah Kabupaten Kutai TimurRp 690,000,000
20 September 2023Lanjutan Pembangunan Kantor Desa Susuk Tengah RT. 01 Kab Kutai TimurKab. Kutai TimurRp 449,930,800
12 November 2025Pembangunan Rkb Tahap 1 Tk Kartika Kec. Long MesangatKab. Kutai TimurRp 360,000,000
12 November 2025Pembangunan Pagar Tk Tunas Bangsa Kec Long MesangatKab. Kutai TimurRp 270,000,000
3 November 2025Belanja Kanopi Gudang FarmasiKab. Kutai TimurRp 199,470,500
12 June 2025Rehabilitasi Rumah Dinas Puskesmas Batu AmparKab. Kutai TimurRp 184,324,341
23 June 2025Rehabilitasi Puskesmas Muara BengkalKab. Kutai TimurRp 183,409,000