Lanjutan Pembangunan Musholah Al-Mubarok Jalan Kaswari Muara Wahau

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10604891000
Status: Ulang
Date: 19 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kutai Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 360,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 359,846,000
Winner (Pemenang): CV Berkah Mediatama
NPWP: 01*9**8****24**0
RUP Code: 61443606
Work Location: Kec. Muara Wahau - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Dinas Pekerjaan Umum Dan  Penataan Ruang                      
                                                                   
              Kabupaten  Kutai Timur                               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
            URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                    KEGIATAN                                       
                                                                   
KEGIATAN  PENYELENGGARAAN    BANGUNAN   GEDUNG  DI                 
WILAYAH   DAERAH  KABUPATEN/KOTA,  PEMBERIAN  IZIN                 
 MENDIRIKAN  BANGUNAN   (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK                  
            FUNGSI BANGUNAN   GEDUNG                               
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                    PEKERJAAN                                      
 LANJUTAN  PEMBANGUNAN    MUSHOLAH   AL-MUBAROK                    
          JALAN  KASWARI  MUARA  WAHAU                             
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
              TAHUN  ANGGARAN   2025                               
                       BAB I                                       
     SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                      
                                                                   
                                                                   
1. PENDAHULUAN                                                     
  Mendatangkan, penanganan dan pengolahan semua bahan, pengerahan tenaga
  kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya, yang pada umumnya langsung
  atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
  pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Dalam hal ini termasuk pula
  pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak disebut dengan jelas dalam
                                                                   
  persyaratan teknis dan gambar-gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan
  yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Direksi dan Konsultan Lapangan,
  dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 30 hari kalender.             
                                                                   
2. DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
  1. Spesifikasi Teknis                                            
  2. Gambar-gambar Pelaksanaan                                     
                                                                   
  3. Agreed Bill of Quantity                                       
  4. Berita Acara Aanwijzing                                       
                                                                   
3. LINGKUP PEKERJAAN                                               
  Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :                     
   a. Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                   
   b. Penerapan SMKK                                               
   c. Pekerjaan Struktur                                           
   d. Pekerjaan Arsitektur                                         
                                                                   
4. PAPAN NAMA PROYEK                                               
  Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
  Pemerintah Daerah.                                               
                                                                   
                                                                   
5. PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN                       
  Lapangan/area/tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa
  terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
  setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP) oleh Pemberi
  Tugas. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
  kontrak, Penyedia Jasa harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat
                                                                   
  pekerjaan. Penyedia Jasa dianggap sudah memahami benar-benar mengenai
  letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.     
                                                                   
6. PENYERAHAN RENCANA KERJA/TIME SCHEDULE                          
  1. Penyedia Jasa wajib menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalan
     bentuk bar chart, Scurve dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
     Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
     dikeluarkan, untuk memperoleh persetujuan. S-curve Penyedia Jasa
                                                                   
     ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                    
  2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Pemberi Tugas dua
     salinan dicetak dan diserahkan pada Pengawas, satu salinan ditempelkan di
     kantor Penyedia Jasa di tempat pekerjaan.                     
  3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, pengawas akan mengadakan penilaian
     secara periodic terhadap prestasi kerja Penyedia Jasa.        
                                                                   
                                                                   
7. PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN                                       
  1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
     harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang
     oleh penandatangan kontrak (Penyedia Jasa) untuk mengambil keputusan di
     lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
     proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila ia akan
     meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan wewenang
                                                                   
     untuk mewakilinya.                                            
  2. Nama dan curriculum vitae site manager harus disertakan oleh Penyedia Jasa
     pada saat penawaran dilakukan.                                
                                                                   
8. PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                                     
  1. Penyedia Jasa wajib membuat laporan harian dimana tertulis proses
                                                                   
     kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
     didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang
     dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.                 
  2. Perintah-perintah/instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku mengikat
     jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
     jelas dari petugas pengawas.                                  
  3. Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam laporan harian ini dengan
                                                                   
     teliti.                                                       
  4. Penyedia Jasa juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
     tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau
     bulan tersebut.                                               
  5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
     pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
     Penyedia Jasa telah melengkapi seluruh laporan.               
                                                                   
  6. Penyedia jasa wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukan kondisi
     setiap tahapan pelaksanaan                                    
                                                                   
9. PENYEDIAAN BAHAN                                                
  a. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang hanya dipergunakan dalam
     proyek ini yang tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
  b. Penyedia Jasa harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal
     pemasukan material dan disetujui direksi pengawas, termasuk cara
                                                                   
     pengangkutannya.                                              
  c. bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa 
     sepengetahuan direksi pengawas.                               
  d. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
     pemakaiannya oleh pengawas harus segera disingkirkan dari tempat kerja
     selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.         
  e. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
                                                                   
     harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Penyedia Jasa.
  f. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
     gambar-gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
     ternyata dipakai bahan/peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
     Penyedia Jasa harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang
     baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
     tanggungan Penyedia Jasa.                                     
                                                                   
  g. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
     tanggung jawab Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa harus mengganti dan
     memperbaiki hal tersebut di atas.                             
  h. Penyedia Jasa wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
     Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh pengawas, apabila
     pengawas sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan
                                                                   
     tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
     Penyedia Jasa.                                                
  i. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
     pemberi tugas pada waktu serah terima pekerjaan.              
                                                                   
10. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN                         
  1. Dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk
                                                                   
     memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
     pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
     tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk pengawas, maka
     Penyedia Jasa wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
  2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa tidak melaksanakan
     perbaikan-perbaikan seperti yang diminta pengawas/pemberi tugas, maka
     prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                   
     diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
  3. Penyedia Jasa wajib menempatkan 1 (satu) orang pada setiap hari kerja
     untuk merawat peralatan Sipil, Arsitektur dan mengoperasikan /merawat
     peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1 (satu) orang supervisor
     sekali seminggu untuk memeriksa dan melakukan penyetelan peralatan
     selama masa pemeliharaan                                      
11. PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERPASANG (AS BUILT                    
                                                                   
  DRAWING)                                                         
  1. Penyedia Jasa wajib membuat gambar-gambar terpasang (as built drawing)
     yang disetujui oleh konsultan.                                
  2. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A3.
     Dalam bentuk blue print kepada pemberi tugas dan 3 (tiga) set blue print
     beserta soft copy dalam bentuk flas disk kepada konsultan sebelum serah
     terima pertama pekerjaan.