Pembangunan Parit Beton Di Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10256984000
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Labuhanbatu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Jati Prakasa Upakarya
NPWP: 390222867121000
RUP Code: 58592847
Work Location: Kecamatan Kotapinang - Labuhan Batu Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    LABUHANBATU    SELATAN                  
               DINAS PEKERJAAN   UMUM   DAN  TATA  RUANG                     
                                                                             
              Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan  
                                                                             
                      SOSOPAN KECAMATAN KOTAPINANG     Kode Pos 21464        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 KERANGKA          ACUAN      KERJA                          
                                                                             
                               ( K A  K  )                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   PEKERJAAN             : Pembangunan Parit Beton di belakang Kantor Kejaksaan Negeri
                           Labuhanbatu Selatan                               
                                                                             
   OPD                   : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG  KAB.         
                           LABUHANBATU  SELATAN                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        TAHUN   ANGGARAN     2025                            
                KERANGKA       ACUAN      KERJA   (KAK)                      
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN     : Pembangunan Parit Beton di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
                Selatan                                                      
                                                                             
 A. URAIAN PENDAHULUAN                                                       
                                                                             
 1 Latar      : Setiap pelaksanan Jasa Konstrksi bangunan yang dilakukan     
 . Belakang     oleh penyedia jasa harus berpedoman pada aturan yang ada     
                baik itu aturan teknis pembangunan yang dikeluarkan oleh     
                                                                             
                konsultan perencanaan hingga aturan-aturan yang dikeluarkan  
                oleh Kementrian masing-masing lembaga dalam hal ini          
                Kementrian Kesehatan, agar proses dan hasil dari             
                pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.   
                Pelaksanaan Pembangunan ini dilaksanakan oleh penyedia       
                jasa konstruksi yang berkompeten yang memiliki pengalaman    
                yang cukup pada sub bidang pembangunan puskesmas ini,        
                dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-        
                tenaga ahli tersebut pada posisi keahliannya masing-masing.  
                                                                             
                Dengan pertimbangan hal tersebut di atas maka diperlukan     
                pengaturan tenaga-tenaga yang akan melaksanakan kegiatan     
                konstruksi ini                                               
                .                                                            
                                                                             
 2 Maksud dan : a. Maksud                                                    
 . Tujuan         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi     
                  Jasa Konstruksi yang memuat Azas, acuan teknis             
                  pembangunan hingga tenaga ahli yang diperlukan dalam       
                  proses konstruksi.                                         
                                                                             
                                                                             
                b. Tujuan                                                    
                  Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi   
                  dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan       
                  sesuai hasil bangunan yang telah direncanakan oleh         
                  Konsultan Perencana.                                       
                                                                             
 3 Sasaran    : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Konstruksi ini    
 .              agar bangunan yang akan dibangun dapat dilaksanakan efektif  
                dan efisien .                                                
 4 Lokasi     : Kabupaten Labuhanbatu Selatan                                
 . Kegiatan                                                                  
                                                                             
 5 Sumber     : Anggaran pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi ini bersumber  
 . Pendanaan    dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                             
 6 Perkiraan  : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :                   
 . Biaya           Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)                 
   Kegiatan     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :                              
                Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 6 Nama dan   : Organisasidan personil pelaksana kegiatan pekerjaan jasa     
 . Organisasi   konsultan perencanaan adalah :                               
   Pejabat                                                                   
   Pembuat      a. OPD  : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang                
   Komitmen              Kabupaten Labuhanbatu Selatan                       
   (PPK)        b. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):                      
                   Sahrial Efendi hasibuan, SE, MM.                          
                   NIP. 19760223 201001 1 005                                
                                                                             
 B. DATA PENUNJANG                                                           
                                                                             
 7. Data Dasar       :  Data untuk keperluan kegiatan perencanaan bersumber  
                                                                             
                        dari :                                               
                                                                             
                         APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang           
                         Kabupaten Labuhanbatu Selatan :DAU Tahun            
                         Anggaran 2025.                                      
                                                                             
 8. Standar Teknis   :  Standar teknis Penyedia Jasa Konstruksi mengacu kepada
                        standar dan peraturan pekerjaan konstruksi yang ada, 
                        yang tidak terbatas penerapannya untuk :             
                         Standar ukuran pekerjaan dan gambar;               
                         Format perhitungan volume dan perkiraan biaya      
                         pembangunan;                                        
                         Standar teknis untuk bahan dan peralatan           
                         pembangunan fisik.                                  
                                                                             
 9. Referensi Hukum  :  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16    
                                                                             
                          tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa          
                        2. Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa      
                          Konstruksi                                         
                        3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang           
                          Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                   
                        4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor            
                          45/PRT/M/2007 tentang  Pedoman  Teknis             
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                
                        5. Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun2020 tentang     
                          Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi       
                          melalui Penyedia.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 C. RUANG LINGKUP                                                            
                                                                             
 10. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup kegiatan konstruksi ini yang harus dilaksanakan
                      pada pekerjaan Pembangunan Parit Beton di belakang     
                      Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan            
                      Antara lain :                                          
                      1. PEKERJAAN PERSIAPAN;                                
                      2. PEKERJAAAN PARIT BETON;                             
                         A. PEKERJAAN TANAH;                                 
                         B. PEKERJAAN PASANGAN                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 11. Keluaran / hasil : Keluaran/produk yang dihasilkan berdasarkan Kerangka 
    yang diharapkan   Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                                                                             
                      Surat Perjanjian yang minimal meliputi dokumen laporan 
                      kegiatan yang meliputi:                                
                      1. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :         
                         -  Tenaga kerja;                                    
                         -  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;  
                         -  Alat-alat;                                       
                         -  Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;        
                                                                             
                         -  Waktu pelaksanaan pekerjaan.                     
                      2. Laporan Mingguan                                    
                         Memuat laporan singkat yang menunjukkan tingkat     
                         kemajuan pekerjaanfisik dan masalah-masalah yang timbul
                                                                             
                         serta pemecahannya;                                 
                      3. Laporan Bulanan                                     
                         Laporan ini memuat laporan keterlambatan yang       
                         disebabkan oleh hambatanteknis dan kesulitan administrasi
                         kontrak termasuk variasi kontrak dan Change Contract
                                                                             
                         Order (CCO);                                        
                      4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran      
                         pembayaran;                                         
                      5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara 
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang;                
                                                                             
                      6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan ( As Built  
                         Drawings) dan manuall peralatan peralatan yang dibuat
                         oleh Pelaksana;                                     
                      7. Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting);           
                      8. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan Time 
                                                                             
                         Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;     
                      9. Laporan Final/Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.          
                                                                             
 12. Peralatan, Material, : Tidak Ada.                                       
    Personil dan                                                             
    Fasilitas dari                                                           
    Pejabat Pembuat                                                          
    Komitmen                                                                 
                                                                             
 13. Peralatan dan  : Pihak penyedia jasa konstruksi harus menyediakan kebutuhan
    Material dari     peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, yang
    Penyedia Jasa     tidak terbatas hanya pada :                            
    Konstruksi                                                               
                         No  Jenis      Kapasitas Jumlah                     
                         1   Dump Truk  3-5 M3    1 Unit                     
 14. Lingkup        : Lingkup kewenangan penyedia jasa konstruksi dalam      
    Kewenangan        melaksanakan tahapan pekerjaan konstruksi adalah :     
    Penyedia Jasa        1. Melaksanakan perikatan kerjasama dengan PPK dalam
                           bentuk Surat Perjanjian (Kontrak);                
                         2. Melaksanakan kegiatan konstruksi yang berpedomana
                           pada gambar bestek yang dikeluarkan oleh konsultan
                           perencana;                                        
                         3. Melakukan koordinasi, rapat kerja teknis dan diskusi
                           dengan PPK beserta organisasi pelaksana kegiatan; 
                         4. Membuat dan merubah gambar kerja yang tertuang   
                                                                             
                           dalam gambar Shop Drawing setelah mendapatkan     
                           persetujuan PPK dan Konsultan pengawas, dan;      
                         5. Melakukan penagihan biaya pekerjaan sesuai       
                           kesepakatan yang telah ditentukan dalam SPK       
                           (Kontrak);                                        
                                                                             
 15. Jangka Waktu   : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama : 90  
    Penyelesaian      (Sembilan puluh) hari kalender                         
    Kegiatan                                                                 
                                                                             
 16. Personil Penyedia : Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Kontruksi harus
    Jasa Kontruksi    menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek, baik
                      ditinjau dari lingkup (besar) pekerjaan maupun tingkat 
                      kekomplekan pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan
                      dalam kegiatan konstruksiini minimal terdiri dari : (kualifikasi
                      masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan
                      / komplek sitas pekerjaan).                            
                      Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan
                      pengawasan sekurang-kurangnya terdiri dari :           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                       No    Jabatan dalam Pengalaman Sertifika              
                            pekerjaan yang Kerja tKompetensi                 
                           akan dilaksanakan Profesional Kerja               
                                        (Tahun)                              
                        1     Pelaksana   1       SKT                        
                                                Pelaksana                    
                                                 Saluran                     
                                                 Irigasi                     
                        2    Petugas K3   0    SertifikatK3                  
                              Kontruksi/                                     
                              Petugas                                        
                             Keselamatan                                     
                              Kontruksi                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 D. LAPORAN PENYEDIA                                                         
                                                                             
 17. Laporan        : Pihak penyedia wajib membuat surat/dokumen laporan     
    Pengawasan        hasil pengawasan yang telah dilaksanakan sebelum       
                      melakukan serah terima pekerjaan dengan PPK.           
                                                                             
 E. HAL – HAL LAINNYA                                                        
 28. Pedoman        : Penyedia jasa konstruksi dalam mengumpulkan data       
    Pengumpulan Data  lapangan/crosschek item pekerjaan harus berpedoman     
    Lapangan          kepada aturan administrasi dan teknis berkaitan dengan :
                       Item Pekerjaan dan Volume Pekerjaan;                 
                       Foto dokumentasi;                                    
 19. Alih Pengetahuan : Pihak penyedia jasa konstruksi harus memberikan      
    Berkaitan Produk  informasi dan data yang digunakan beserta lampirannya  
    Penyedia          berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh penyedia
                      jasa sehubungan dengan persiapan dan pembuatan produk- 
                      produk hasil pekerjaan di lapangan.                    
                                                                             
                                                                             
                           Kotapinang,     2025                              
                         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                            
                     DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG                     
                       KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN                         
                                                                             
                                                                             
                                   dto                                       
                                                                             
                        SAHRIAL EFENDI HASIBUAN, SE, MM                      
                         NIP. 19760223 201001 1 005
Tenders also won by PT Jati Prakasa Upakarya
Authority
13 June 2025Pembangunan Ruas Jalan Dsn II (Penungkiren - Pernengenen) Kec. Stm HilirKab. Deli SerdangRp 1,548,000,000
9 July 2024Pembangunan Ruas Jalan Sp. Batu Mbelin - Batu Mbelin, Kec. Stm HilirKab. Deli SerdangRp 1,328,500,000
11 June 2025Pembangunan Jembatan Dusun II Pangkasilo Desa Rambai Kec. Stm HilirKab. Deli SerdangRp 1,081,951,917
10 July 2023Pembangunan Saluran Drainase Jalan Kota Datar - Telaga Tujuh, Kec. Labuhan DeliKab. Deli SerdangRp 627,000,000
4 November 2025Pembangunan Mess Di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu SelatanKab. Labuhanbatu SelatanRp 615,000,000
4 July 2023Pembangunan Saluran Drainase Jalan Kapok Desa Bandar Khalifah Kec. Percut Sei TuanKab. Deli SerdangRp 528,770,000
22 July 2024Rehab Atap Bangunan Vip KualanamuProvinsi Sumatera UtaraRp 399,808,500
14 September 2025Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Pada Uptd. Sd Negeri 33 Bangai Kec. TorgambaKab. Labuhanbatu SelatanRp 292,500,000
22 August 2025Penambahan Ruang Kelas Baru Pada Uptd. Smp Negeri 9 TorgambaKab. Labuhanbatu SelatanRp 250,000,000
12 July 2025Pembangunan Pagar Dan Pemasangan Paving Blok Di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu SelatanKab. Labuhanbatu SelatanRp 200,000,000