PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
SOSOPAN KECAMATAN KOTAPINANG Kode Pos 21464
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PEKERJAAN : Pembangunan Parit Beton di belakang Kantor Kejaksaan Negeri
Labuhanbatu Selatan
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KAB.
LABUHANBATU SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pembangunan Parit Beton di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Selatan
A. URAIAN PENDAHULUAN
1 Latar : Setiap pelaksanan Jasa Konstrksi bangunan yang dilakukan
. Belakang oleh penyedia jasa harus berpedoman pada aturan yang ada
baik itu aturan teknis pembangunan yang dikeluarkan oleh
konsultan perencanaan hingga aturan-aturan yang dikeluarkan
oleh Kementrian masing-masing lembaga dalam hal ini
Kementrian Kesehatan, agar proses dan hasil dari
pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pelaksanaan Pembangunan ini dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi yang berkompeten yang memiliki pengalaman
yang cukup pada sub bidang pembangunan puskesmas ini,
dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli tersebut pada posisi keahliannya masing-masing.
Dengan pertimbangan hal tersebut di atas maka diperlukan
pengaturan tenaga-tenaga yang akan melaksanakan kegiatan
konstruksi ini
.
2 Maksud dan : a. Maksud
. Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Jasa Konstruksi yang memuat Azas, acuan teknis
pembangunan hingga tenaga ahli yang diperlukan dalam
proses konstruksi.
b. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan
sesuai hasil bangunan yang telah direncanakan oleh
Konsultan Perencana.
3 Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Konstruksi ini
. agar bangunan yang akan dibangun dapat dilaksanakan efektif
dan efisien .
4 Lokasi : Kabupaten Labuhanbatu Selatan
. Kegiatan
5 Sumber : Anggaran pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi ini bersumber
. Pendanaan dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025.
6 Perkiraan : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :
. Biaya Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Kegiatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
6 Nama dan : Organisasidan personil pelaksana kegiatan pekerjaan jasa
. Organisasi konsultan perencanaan adalah :
Pejabat
Pembuat a. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Komitmen Kabupaten Labuhanbatu Selatan
(PPK) b. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Sahrial Efendi hasibuan, SE, MM.
NIP. 19760223 201001 1 005
B. DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : Data untuk keperluan kegiatan perencanaan bersumber
dari :
APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Labuhanbatu Selatan :DAU Tahun
Anggaran 2025.
8. Standar Teknis : Standar teknis Penyedia Jasa Konstruksi mengacu kepada
standar dan peraturan pekerjaan konstruksi yang ada,
yang tidak terbatas penerapannya untuk :
Standar ukuran pekerjaan dan gambar;
Format perhitungan volume dan perkiraan biaya
pembangunan;
Standar teknis untuk bahan dan peralatan
pembangunan fisik.
9. Referensi Hukum : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa
2. Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5. Peraturan Menteri PU No. 14 Tahun2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi
melalui Penyedia.
C. RUANG LINGKUP
10. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup kegiatan konstruksi ini yang harus dilaksanakan
pada pekerjaan Pembangunan Parit Beton di belakang
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Antara lain :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN;
2. PEKERJAAAN PARIT BETON;
A. PEKERJAAN TANAH;
B. PEKERJAAN PASANGAN
11. Keluaran / hasil : Keluaran/produk yang dihasilkan berdasarkan Kerangka
yang diharapkan Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian yang minimal meliputi dokumen laporan
kegiatan yang meliputi:
1. Laporan Harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
- Alat-alat;
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu pelaksanaan pekerjaan.
2. Laporan Mingguan
Memuat laporan singkat yang menunjukkan tingkat
kemajuan pekerjaanfisik dan masalah-masalah yang timbul
serta pemecahannya;
3. Laporan Bulanan
Laporan ini memuat laporan keterlambatan yang
disebabkan oleh hambatanteknis dan kesulitan administrasi
kontrak termasuk variasi kontrak dan Change Contract
Order (CCO);
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran
pembayaran;
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang;
6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan ( As Built
Drawings) dan manuall peralatan peralatan yang dibuat
oleh Pelaksana;
7. Laporan Rapat di Lapangan (Site Meeting);
8. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
9. Laporan Final/Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
12. Peralatan, Material, : Tidak Ada.
Personil dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Peralatan dan : Pihak penyedia jasa konstruksi harus menyediakan kebutuhan
Material dari peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, yang
Penyedia Jasa tidak terbatas hanya pada :
Konstruksi
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Dump Truk 3-5 M3 1 Unit
14. Lingkup : Lingkup kewenangan penyedia jasa konstruksi dalam
Kewenangan melaksanakan tahapan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyedia Jasa 1. Melaksanakan perikatan kerjasama dengan PPK dalam
bentuk Surat Perjanjian (Kontrak);
2. Melaksanakan kegiatan konstruksi yang berpedomana
pada gambar bestek yang dikeluarkan oleh konsultan
perencana;
3. Melakukan koordinasi, rapat kerja teknis dan diskusi
dengan PPK beserta organisasi pelaksana kegiatan;
4. Membuat dan merubah gambar kerja yang tertuang
dalam gambar Shop Drawing setelah mendapatkan
persetujuan PPK dan Konsultan pengawas, dan;
5. Melakukan penagihan biaya pekerjaan sesuai
kesepakatan yang telah ditentukan dalam SPK
(Kontrak);
15. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama : 90
Penyelesaian (Sembilan puluh) hari kalender
Kegiatan
16. Personil Penyedia : Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Kontruksi harus
Jasa Kontruksi menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan proyek, baik
ditinjau dari lingkup (besar) pekerjaan maupun tingkat
kekomplekan pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan
dalam kegiatan konstruksiini minimal terdiri dari : (kualifikasi
masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan
/ komplek sitas pekerjaan).
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan
pengawasan sekurang-kurangnya terdiri dari :
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifika
pekerjaan yang Kerja tKompetensi
akan dilaksanakan Profesional Kerja
(Tahun)
1 Pelaksana 1 SKT
Pelaksana
Saluran
Irigasi
2 Petugas K3 0 SertifikatK3
Kontruksi/
Petugas
Keselamatan
Kontruksi
D. LAPORAN PENYEDIA
17. Laporan : Pihak penyedia wajib membuat surat/dokumen laporan
Pengawasan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan sebelum
melakukan serah terima pekerjaan dengan PPK.
E. HAL – HAL LAINNYA
28. Pedoman : Penyedia jasa konstruksi dalam mengumpulkan data
Pengumpulan Data lapangan/crosschek item pekerjaan harus berpedoman
Lapangan kepada aturan administrasi dan teknis berkaitan dengan :
Item Pekerjaan dan Volume Pekerjaan;
Foto dokumentasi;
19. Alih Pengetahuan : Pihak penyedia jasa konstruksi harus memberikan
Berkaitan Produk informasi dan data yang digunakan beserta lampirannya
Penyedia berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh penyedia
jasa sehubungan dengan persiapan dan pembuatan produk-
produk hasil pekerjaan di lapangan.
Kotapinang, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
dto
SAHRIAL EFENDI HASIBUAN, SE, MM
NIP. 19760223 201001 1 005