1. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan adalah Perencanaan Teknis Pekerjaan Konstruksi Bidang Bina
Marga untuk PAPBD Tahun Anggaran 2025
b. Data dan Fasilitas Penunjang Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Perencanaan adalah berpedoman pada aturan yang berlaku pada
setiap rencana kegiatan baik jalan, jembatan, pemeliharaan jembatan
pemeliharaan jalan, dan lain sebagainya. Lingkup Tugas terdiri dari:
1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
pembebasan lokasi rencana pekerjaan.
2) Menyusun Pra Rencana seperti rencana Lay-out, pra rencana lokasi pekerjaan
dan perkiraan biaya.
3) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
a. Gambar-gambar detail setiap kegiatan/pekerjaan yang sesuai dengan
gambar rencana setiap kegiatan/pekerjaan yang direncanakan.
b. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana biaya pekerjaan.
c. Menyampaikan data-data pendukung dalam perencanaan
kegiatan/pekerjaan yang akan direncanakan baik perhitungan kekuatan
maupun perhitungan penentuan spesifikasi atau dimensi.
Laporan akhir perencanaan