Jasa Konsultansi Supervisi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10541884000
Date: 3 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Labuhanbatu Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,600,000
Winner (Pemenang): CV Nauli Konsultan
NPWP: 05*6**2****24**0
RUP Code: 61161296
Work Location: Kabupaten Labuhanbatu Selatan - Labuhan Batu Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                            
  PROGRAM               : Penataan Bangunan Gedung                     
                                                                       
                                                                       
  PEKERJAAN             : Jasa Konsultansi Supervisi                   
                                                                       
  OPD                   : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG          
                          KAB. LABUHANBATU SELATAN                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   Lokasi      : Kabupaten Labuhanbatu Selatan                         
   Kegiatan                                                            
                                                                       
   Sumber      : Anggaran pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi ini bersumber
   Pendanaan    dari Dana APBDP Tahun Anggaran 2025.                   
                                                                       
   Perkiraan   : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :            
                                                                       
   Biaya           Rp. 42.600.000,- (Empat Puluh dua Juta Enam Ratus Ribu
   Kegiatan        Rupiah)                                             
                b. Nilai HPS                                           
                Rp. 42.600.000,- (Empat Puluh dua Juta Enam Ratus Ribu 
                   Rupiah)                                             
                                                                       
A. RUANG LINGKUP                                                       
                                                                       
1. Lingkup Kegiatan : a.  Lingkup Kegiatan                             
                     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                     Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang    
                     berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
                     Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan
                     yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Pemborongan Jasa
                     Konstruksi.                                       
                     Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:   
                     1)   Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                     pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
                     pengawasan pekerjaan dilapangan.                  
                     2)   Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan   
                                                                       
                     rekayasa lapangan (penyesuaian rencana awal dan   
                     kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama 
                     tagihan I pekerjaan Konsultan Pengawas.           
                     3)   Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi   
                     dari  segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                     volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima 
                     Pekerjaan Konstruksi.                             
                     4)   Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan       
                     Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi. 
                     5)   Mengumpulkan data dan informasi dilapangan   
                     untuk  memecahkan persoalan yang terjadi selama   
                     pelaksanaan konstruksi.                           
                     6)   Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara 
                     berkala dengan Pelaksana kontraktor dan unsur     
                     pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan    
                     pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                     lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan    
                     pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor  
                     konstruksi.                                       
                     7)   Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK
                     Konsultan, PPK konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
                     8)   Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan 
                     perhitungan volume pekerjaan(Back Up Data), serta Berita
                     Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.  
                     9)   Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop     
                     Drawings) yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk
                     disahkan oleh PPTK dan PPK Kegiatan Konstruksi.   
                     10)  Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
                     pelaksanaan (As- Built Drawing)sebelum serah terima
                     pertama.                                          
                     11)  Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi
                     Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi  
                     permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan)
                     kepada PPK Konstruksi.