Rdtr.Gs Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Geopark Suoh (Sub Kegiatan : Penyusunan Rdtr Kabupaten/Kota)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040118000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Nusantara Karya Rekayasa
NPWP: 947484424323000
RUP Code: 59372323
Work Location: Suoh, BNS - Lampung Barat (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0947484424323000Rp 342,017,6408489-
0957836307323000Rp 345,034,62082.2287-
0966520686322000----
0022334502323000---sertifikat standar yang disampaikan belum terverifikasi
0022398564651000---1. tidak menyampaikan sertifikat standar 2. tidak menyampaikan pengalaman serta bukti pho 3.tidak menyampaikan tempat usaha yang jelas milik sendiri atau sewa
0315392357542000----
0032664849323000---tidak menyampaikan bukti sertifikat standar yang terverifikasi
0749691168322000---setelah diberi kesempatan peserta tidak : 1 menyampaikan sertifikat standar yang di persyaratkan 2. tidak menyampaikan bukti pengalaman dan PHO 3. bukti setor BPJS
0026454926322000----
0852964576323000---setelah diberi waktu tambahan peserta tidak : 1 tidak menyampaikan sertifikat standar yg terverifikasi 2. tidak menyampaikan bukti BPJS bulan Mei 2025
0532146446323000----
0032664674323000----
0908134208326000----
0809762354326000----
0908129869323000----
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                       
1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
               ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
               sebagai berikut :                                       
                                                                       
               1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
                   membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
                   yang mengutamakan adanya olah pikir.                
                                                                       
               1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
                   pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran     
                   Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.        
                                                                       
               1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang  
                   selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                   kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                   tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada         
                   Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.              
                                                                       
               1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang  
                   selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                   untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna     
                   anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
                   Perangkat Daerah.                                   
                                                                       
               1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
                   adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
                   mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
                   dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja    
                   negara/anggaran belanja daerah.                     
                                                                       
               1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
                   PPK.                                                
               1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                   yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                   pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                   kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
                   dan fungsi Pemerintah;                              
                                                                       
               1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                   Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                   berdasarkan kontrak.                                
                                                                       
               1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
                   kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
                   melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                                                                       
               1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
                   bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
                   lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
                   dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
                   tertulis.                                           
                                                                       
               1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
                   jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/   
                   Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga   
                   keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang    
                   pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
                   ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                   perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
                   Indonesia.                                          
                                                                       
               1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
                   kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat   
                   Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.              
                                                                       
               1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                   yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian 
                   masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian  
                   kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
                   memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                   bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
                                                                       
               1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
                   Kontrak.                                            
                                                                       
               1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                   sebagai hari kerja.                                 
                                                                       
               1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
                   adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
                                                                       
               1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                   menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan
                   yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.              
                                                                       
               1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
                   pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
                   Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                   penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak.                              
                                                                       
               1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
                   adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                   jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
                   penawaran.                                          
               1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
                   diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli    
                   berdasarkan Kontrak.                                
                                                                       
               1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
                   yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
                   dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga
                   pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta
                   sesuai dengan perkiraan kegiatan.                   
                                                                       
               1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
                   sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
                   Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan 
                   pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang 
                   diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.              
               1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
                   kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.     
                                                                       
               1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
                   realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
                   pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                   penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
                   sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
                                                                       
               1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
                   kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan 
                   pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                   logis, realistis dan dapat dilaksanakan.            
                                                                       
               1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
                   terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
                   dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
                   seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.               
                                                                       
               1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                   yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang    
                   diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                                                                       
               1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                   pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                   hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
                   Penandatangan Kontrak dan Penyedia.                 
                                                                       
               1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
                   dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
                   lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
                   pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.      
                                                                       
2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan 
               pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
               ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
               tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.       
3. Bahasa dan   3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
  Hukum            bahasa Indonesia.                                   
                                                                       
                3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di  
                   Indonesia.                                          
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
  dilarang dan     pihak dilarang untuk:                               
  Sanksi            a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk     
                       memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
                       apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk  
                       mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut 
                       dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;    
                       dan/atau                                        
                    b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
                       dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
                       untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.   
               4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk 
                   semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
                   tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
                   4.1.                                                
                                                                       
               4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
                   Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                   dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                    a. Pemutusan Kontrak;                              
                    b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                       jaminan uang muka dicairkan; dan                
                    c. Dikenakan sanksi daftar hitam.                  
                                                                       
               4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
                   Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.        
                                                                       
               4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
                   penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
                   perundang-undangan.                                 
                                                                       
5. Asal Jasa   Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
  Konsultansi  Indonesia.                                              
                                                                       
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
               korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
               tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
               kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
               secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
               dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.    
                                                                       
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
  Pihak        dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau  
               diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
               Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
               dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.         
8. Perpajakan  Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
               berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
               pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan   
               perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
               perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan  9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
   dan/atau        pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
   Subkontrak      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.              
               9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
                   mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
                   utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
                                                                       
               9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
                   dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.    
                                                                       
               9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
                   pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
                   dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.      
                                                                       
               9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
                   mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
                   Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
                   pekerjaan yang disubkontrakkan.                     
                                                                       
               9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
                   sanksi yang diatur dalam SSKK.                      
                                                                       
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
               ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
               tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
               Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap  
               pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat 
               mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
               oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
                                                                       
11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
   Mandiri     terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
               yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.       
                                                                       
12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
               dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
               nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
               Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
Tenders also won by CV Nusantara Karya Rekayasa
Authority
22 December 2022Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Ruas Negara Ratu - Sp. SoponyonoPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 675,000,000
23 January 2024Survei Kondisi Jalan Jembatan Kabupaten Way Kanan Pada Kecamatan Blambangan Umpu Dan Umpu Semenguk Tahun Anggaran 2024Kab. Way KananRp 635,000,000
6 February 2025Pengawasan Teknis Rekonstruksi Jalan Ruas Kuripan - Sp. Kota Agung (Link. 047) Di Kabupaten TanggamusProvinsi LampungRp 600,000,000
3 May 2023Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Way TubaPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 500,000,000
2 July 2025Survei Kondisi Jalan Jembatan Kabupaten Way Kanan Pada Kecamatan Gunung Labuhan, Negeri Agung Dan Baradatu Tahun Anggaran 2025Kab. Way KananRp 500,000,000
6 April 2023Updating Sk Dan Survei Kondisi Jalan Jembatan Kabupaten Way Kanan Pada Kecamatan Blambangan Umpu Dan Umpu SemengukPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 495,000,000
22 January 2025Masterplan Jalan Wilayah 1Kab. Tulang Bawang BaratRp 400,000,000
17 May 2023Pengawasan Jembatan 2Kota Bandar LampungRp 400,000,000
17 September 2022Ded Ruas Jalan Provinsi - 4 [P]Provinsi LampungRp 400,000,000
20 March 2024Identifikasi Ruang Terbuka Hijau (Rth) Dan Ruang Terbuka Non Hijau (Rtnh) Di Kabupaten Way KananKab. Way KananRp 400,000,000