URAIAN PEKERJAAN
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut :
1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau
PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pemerintah;
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1.9 Sub penyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama
lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban
dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan
yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
1.18 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Seleksi, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Rekapitulasi Penawaran Biaya (rincian harga penawaran)
adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.20 Rincian Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang
diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli
berdasarkan Kontrak.
1.21 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung
yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang
dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga
pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta
sesuai dengan perkiraan kegiatan.
1.22 Personel Inti adalah orang yang ditempatkan secara penuh
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Seleksi serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.23 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
1.24 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak,
realistis dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang
sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki Penyedia.
1.25 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.26 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampai
dengan tanggal selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
1.27 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan SPMK yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.28 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia.
1.29 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah
dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan
pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam
Hukum bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada)
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul
4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
jaminan uang muka dicairkan; dan
c. Dikenakan sanksi daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Asal Jasa Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja
Konsultansi Indonesia.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau
korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
8. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan
utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan
dalam Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
Mandiri terhadap personel dan subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan
yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.