| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015977861326000 | Rp 1,495,646,946 | - | |
| 0020771101321000 | Rp 1,337,599,961 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemberi referensi pengalaman personil ahli K3 Konstruksi atas nama Habibi Bertha Ariatama bahwa nomor telephone PPK yang disampaikan atas nama Mulyono bukan nomor PPK yang sebenarnya dan personil yang bersangkutan juga sulit untuk diklarifikasi, selanjutnya terdapat beberapa kesamaan isi surat referensi yang dibuat pada tahun 2017 dengan surat referensi tahun 2023 dan 2024 dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kota Metro serta pada tahun 2016 Dinas PU Kota Metro belum mempersyaratkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan konstruksi sederhana. | |
| 0664177698419000 | Rp 1,445,000,000 | Tidak menyampaikan bukti pengalaman, serah terima pertama pekerjaan (PHO) | |
| 0419403076322000 | Rp 1,371,970,551 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PPK pemberi referensi pengalaman personil, berkas yang disampaikan atas nama HENDRA MAYONO, ST tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh PPK | |
CV Zolla Pratama | 08*0**8****19**0 | - | - |
CV Bahana Bina Konstruksi | 00*1**5****26**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Melalangbuana Co | 09*4**7****13**0 | - | - |
| 0809762354326000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR
Jl. Teuku Umar No.03 Telp. (0728) 21652, fax (0728) 21131
LIWA, 34813
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI RUANG INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD ALIMUDDIN UMAR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI RUANG INSTALASI
GAWAT DARURAT (IGD)
NAMA PA : dr. IMAN HENDARMAN, M.Kes.,Sp.A
NAMA PPK : DARMANSYAH,SE
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PERENCANAAN REHABILITASI RUANG INSTALASI
GAWAT DARURAT DAN RUANG BERSALIN
SUB KEGIATAN : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
PENDUKUNG GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN
LAINNYA
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG INSTALASI GAWAT DARURAT
LOKASI : JL. TEUKU UMAR, LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
ALIMUDDIN UMAR,KELURAHAN PASAR LIWA,
KECAMATAN BALIK BUKIT
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Setiap bangunan Gedung Kesehatan harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan pelayanan kesehatan.
b. Setiap kesehatan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan kesehatan.
c. Pemberi jasa pelaksanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat
darurat RSUD Alimuddin Umar perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
mendorong perwujudan karya pelaksana yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gedung yang sesuai
dengan kriteria kesehatan.
Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil bangunan berupa
bangunan yang sesuai dengan akreditasi RSUD Alimuddin Umar.
4. Sasaran Kegiatan.
a. Sasaran Kegiatan adalah Rehabilitasi Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD
Alimuddin Umar
b. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin
Umar, yang terdiri dari komponen kegiatan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
II. KEGIATAN PELAKSANA
1. Dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
tanggal 27 Desember 2007.
2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam pelaksanaan lapangan.
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
III. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA
1. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas
pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku aturan yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar bangunan gedung yang berlaku.
b. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna
Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung Kesehatan.
IV. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin Umar dan
tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
Seleksi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai peraturan yang berlaku.
2. Sumber Dana.
Sumber dana pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin
Umar dibebankan pada sumber dana DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
tahun anggaran 2025, dengan nilai anggaran sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu
Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
V. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
masyarakat.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VI. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan
bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan
antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan
bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan
pondasi sampai dengan finishing.
4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga kontraktor
pelaksana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus
dilaksanakan di luar lokasi.
5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung
Barat, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, kontraktor pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan kontraktor pelaksana sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, kontraktor pelaksana harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya hasil pekerjaan
lapangan maksimal 150 (seratus lima puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
VIII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN, TENAGA AHLI, TERAMPIL DAN PERALATAN.
Kualifikasi Perusahaan
1. Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai SBU (BG 005) Konstruksi Gedung
Kesehatan.
2. Memiliki sertifikat bukti keikutsertaan BPJS Ketengakerjaan dan melampirkan bukti
setor bulan terakhir (mei).
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan apabila ada perubahan.
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
4. Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil SKT yang sesuai dengan
klasifikasi SBU yang disyaratkan untuk kualifikasi kecil dan untuk non kecil SKA
sesuai dengan SBU.
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa memiliki sendiri atau sewa.
6. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan oleh peserta bersedia
untuk dikonfirmasi dan klarifikasi kebenarannya (bermaterai);
7. Memenuhi sisa kemampuan paket.
Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah :
1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.
Pelaksana lapangan pekerjaan gedung 1 (satu) orang dengan jenjang 4 (empat) dan
memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat referensi dari
pemberi kerja.
2. K3
Memilik paling kurang 1 Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan
Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli
Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
3. Personil yang bersangkutan harus melampirkan :
a. Nomor telepon pelaksana dan petugas K3 yng diusulkan.
b. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000,- yang menyatakan personil
tersebut bersedia ditugaskan pada pekerjaan ini.
Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standar minimal yaitu :
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KETERANGAN
1 Pick Up 2 unit Kapasitas 2 ton.
2 Pompa Air 1 Unit minimal 1000 liter/jam
3 Beton Molen 1 Unit minimal 0,3 m3
4 Generator Set 1 Unit Silent, minimal 5 kVa
5 Gerobak lori 3 unit -
6 Scaffolding 10 set -
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/disediakan oleh peserta tender dalam
melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Khusus untuk peralatan no. 1 berupa dokumen STNK kendaraan kerja (pickup) yang sah
dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikannya
peralatan makan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dinayatakan gugur.
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
IX.LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
meliputi :
1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan harian serta kerangka kegiatan yang dituangkan
dalam hitungan MC-0 dan gambar Shop Drawing serta program kerja, berikutnya
diserahkan
10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan kepada
pemilik pekerjaan sebanyak 5 (lima) set.
2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan lapangan
(Progres Lapangan) setiap bulannya dan laporan bulanan tersebut diserahkan
selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender bulan pelaksanaan sejak tanggal
Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan kontraktor, opname
volume akhir terpasang dalam bentuk MC-100 dan Backup Data, Kendala dan Solusi
Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Pelaksanaan. Laporan Akhir
pelaksanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai. Kerja dan hasilnya digandakan
sebanyak 5 (lima) set.
X. Lain-lain
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
Liwa, Juni 2025
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
RSUD Alimuddin Umar Kabupaten
Lampung Barat
DARMANSYAH, S.E
NIP. 19681117 199503 1 002
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE