Rehabilitasi Ruang Instalasi Gawat Darurat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041733000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Barat
Work Unit: Rsud Alimuddin Umar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): CV Sattya Alam Kencana
NPWP: 015977861326000
RUP Code: 55339542
Work Location: Liwa - Lampung Barat (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0015977861326000Rp 1,495,646,946-
0020771101321000Rp 1,337,599,961Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemberi referensi pengalaman personil ahli K3 Konstruksi atas nama Habibi Bertha Ariatama bahwa nomor telephone PPK yang disampaikan atas nama Mulyono bukan nomor PPK yang sebenarnya dan personil yang bersangkutan juga sulit untuk diklarifikasi, selanjutnya terdapat beberapa kesamaan isi surat referensi yang dibuat pada tahun 2017 dengan surat referensi tahun 2023 dan 2024 dari Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Kota Metro serta pada tahun 2016 Dinas PU Kota Metro belum mempersyaratkan Ahli K3 Konstruksi untuk pekerjaan konstruksi sederhana.
0664177698419000Rp 1,445,000,000Tidak menyampaikan bukti pengalaman, serah terima pertama pekerjaan (PHO)
0419403076322000Rp 1,371,970,551Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PPK pemberi referensi pengalaman personil, berkas yang disampaikan atas nama HENDRA MAYONO, ST tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh PPK
CV Zolla Pratama
08*0**8****19**0--
CV Bahana Bina Konstruksi
00*1**5****26**0--
0724180179121000--
CV Melalangbuana Co
09*4**7****13**0--
0809762354326000--
CV Adie Jaya Perkasa
06*7**3****21**0--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   LAMPUNG   BARAT                      
          RUMAH   SAKIT UMUM  DAERAH  ALIMUDDIN UMAR                     
             Jl. Teuku Umar No.03 Telp. (0728) 21652, fax (0728) 21131   
                           LIWA, 34813                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                         
     REHABILITASI RUANG INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD ALIMUDDIN UMAR      
                                                                         
                       KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                       REHABILITASI RUANG INSTALASI                      
                          GAWAT DARURAT (IGD)                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      NAMA PA          :  dr. IMAN HENDARMAN, M.Kes.,Sp.A                
                                                                         
      NAMA PPK         :  DARMANSYAH,SE                                  
      PROGRAM          :  PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN          
                                                                         
                          DAERAH KABUPATEN/KOTA                          
      KEGIATAN         :  PERENCANAAN REHABILITASI RUANG INSTALASI       
                          GAWAT DARURAT DAN RUANG BERSALIN               
                                                                         
      SUB KEGIATAN     :  PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA                 
                          PENDUKUNG GEDUNG KANTOR ATAU BANGUNAN          
                          LAINNYA                                        
                                                                         
      PEKERJAAN        :  REHABILITASI RUANG INSTALASI GAWAT DARURAT     
                                                                         
                                                                         
      LOKASI           :  JL. TEUKU UMAR, LINGKUNGAN RUMAH SAKIT         
                          ALIMUDDIN UMAR,KELURAHAN PASAR LIWA,           
                          KECAMATAN BALIK BUKIT                          
                                                                         
                                                                         
                          TAHUN ANGGARAN 2025                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE       
I.  PENDAHULUAN                                                          
                                                                         
   1. Latar Belakang                                                     
      a. Setiap bangunan Gedung Kesehatan harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
        peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
        bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
                                                                         
        kontribusi positif bagi perkembangan pelayanan kesehatan.        
      b. Setiap kesehatan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya,
        sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
                                                                         
        biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan kesehatan.        
      c. Pemberi jasa pelaksanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana    
        lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                         
        menghasilkan karya yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
        tata laku profesional.                                           
      d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat
                                                                         
        darurat RSUD Alimuddin Umar perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu
        mendorong perwujudan karya pelaksana yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                         
                                                                         
     3. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                         
       Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gedung yang sesuai
       dengan kriteria kesehatan.                                        
       Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil bangunan berupa   
                                                                         
       bangunan yang sesuai dengan akreditasi RSUD Alimuddin Umar.       
                                                                         
     4. Sasaran Kegiatan.                                                
       a. Sasaran Kegiatan adalah Rehabilitasi Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD
       Alimuddin Umar                                                    
       b. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin
          Umar, yang terdiri dari komponen kegiatan :                    
          1. Pekerjaan Persiapan                                         
          2. Pekerjaan Struktur                                          
          3. Pekerjaan Arsitektur                                        
                                                                         
   II. KEGIATAN PELAKSANA                                                
     1. Dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana berpedoman pada 
       ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
       Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : PRT/45/M/2007
                                                                         
       tanggal 27 Desember 2007.                                         
                                                                         
     2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan  
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam pelaksanaan lapangan.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE       
  III. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR PELAKSANA                               
    1. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
    2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas    
       pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku aturan yang
       berlaku.                                                          
                                                                         
    3. Secara umum tanggung jawab Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut :
       a. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
          standar bangunan gedung yang berlaku.                          
       b. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah   
          mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna
          Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini,
          seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                                                                         
          bangunan yang akan diwujudkan.                                 
       c. Hasil karya Kontraktor Pelaksana yang dihasilkan harus telah memenuhi
          peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
          bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan    
          gedung Kesehatan.                                              
                                                                         
  IV. BIAYA.                                                             
     1. Biaya Pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin Umar dan
     tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses
       Seleksi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai peraturan yang berlaku.  
                                                                         
     2. Sumber Dana.                                                     
       Sumber dana pekerjaan Rehabilitasi ruang instalasi gawat darurat RSUD Alimuddin
       Umar dibebankan pada sumber dana DAK Bidang Kesehatan Pelayanan Rujukan
                                                                         
       pada Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
       tahun anggaran 2025, dengan nilai anggaran sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu
       Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).                                   
                                                                         
                                                                         
  V. AZAS – AZAS.                                                        
     Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Kontraktor Pelaksana
     hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
      1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
        berlebihan.                                                      
                                                                         
      2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
        kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
        teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada
        masyarakat.                                                      
      3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
        pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
                                                                         
        mungkin.                                                         
      4. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE       
         dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat            
         dimanfaatkan secepatnya.                                        
      5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan,
         dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.   
                                                                         
                                                                         
  VI. PENDEKATAN METODOLOGI                                              
    1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan    
      bangunan di lingkungan sekitarnya.                                 
    2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan 
      antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.                
                                                                         
    3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan
      teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan
      bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan
      pondasi sampai dengan finishing.                                   
    4. Lokasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga kontraktor
                                                                         
      pelaksana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus
      dilaksanakan di luar lokasi.                                       
    5. Lokasi pekerjaan berada di Komplek RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung
      Barat, sehingga untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
      yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas.              
                                                                         
                                                                         
  VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
     1. Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
                                                                         
        diminta, kontraktor pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
        Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat    
        Komitmen.                                                        
     2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
        harus dihasilkan kontraktor pelaksana sesuai dengan rencana keluaran yang
        ditetapkan dalam KAK ini.                                        
                                                                         
     3. Dalam  melaksanakan tugas, kontraktor pelaksana harus selalu     
        memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
     4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya hasil pekerjaan
        lapangan maksimal 150 (seratus lima puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya
        Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.                              
                                                                         
                                                                         
  VIII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN, TENAGA AHLI, TERAMPIL DAN PERALATAN.     
    Kualifikasi Perusahaan                                               
   1. Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai SBU (BG 005) Konstruksi Gedung
      Kesehatan.                                                         
   2. Memiliki sertifikat bukti keikutsertaan BPJS Ketengakerjaan dan melampirkan bukti
      setor bulan terakhir (mei).                                        
                                                                         
   3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan apabila ada perubahan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE       
   4. Memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil SKT yang sesuai dengan
      klasifikasi SBU yang disyaratkan untuk kualifikasi kecil dan untuk non kecil SKA
      sesuai dengan SBU.                                                 
   5. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
      jelas berupa memiliki sendiri atau sewa.                           
   6. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan oleh peserta bersedia
                                                                         
      untuk dikonfirmasi dan klarifikasi kebenarannya (bermaterai);      
   7. Memenuhi sisa kemampuan paket.                                     
                                                                         
   Tenaga ahli yang dibutuhkan adalah :                                  
   1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung.                               
      Pelaksana lapangan pekerjaan gedung 1 (satu) orang dengan jenjang 4 (empat) dan
      memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat referensi dari
      pemberi kerja.                                                     
                                                                         
   2. K3                                                                 
      Memilik paling kurang 1 Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan
      Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun; atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli
      Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman;              
                                                                         
   3. Personil yang bersangkutan harus melampirkan :                     
      a. Nomor telepon pelaksana dan petugas K3 yng diusulkan.           
      b. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000,- yang menyatakan personil
        tersebut bersedia ditugaskan pada pekerjaan ini.                 
   Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standar minimal yaitu :
                                                                         
                                                                         
   NO  JENIS PERALATAN         JUMLAH           KETERANGAN               
   1   Pick Up                 2 unit           Kapasitas 2 ton.         
                                                                         
   2   Pompa Air               1 Unit           minimal 1000 liter/jam   
   3   Beton Molen             1 Unit           minimal 0,3 m3           
   4   Generator Set           1 Unit           Silent, minimal 5 kVa    
                                                                         
                                                                         
   5   Gerobak lori            3 unit           -                        
   6   Scaffolding             10 set           -                        
                                                                         
   Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada tabel peralatan di atas adalah
                                                                         
   peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/disediakan oleh peserta tender dalam
   melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.                              
   Khusus untuk peralatan no. 1 berupa dokumen STNK kendaraan kerja (pickup) yang sah
   dan berlaku. Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti kepemilikannya
   peralatan makan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dinayatakan gugur.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE       
   IX.LAPORAN.                                                           
      Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
      Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
      meliputi :                                                         
      1. Laporan Harian, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
                                                                         
        orientasi lapangan harian serta kerangka kegiatan yang dituangkan
        dalam hitungan MC-0 dan gambar Shop Drawing serta program kerja, berikutnya
        diserahkan                                                       
        10 (sepuluh) hari setelah SPMK. Laporan Harian diserahkan kepada 
        pemilik pekerjaan sebanyak 5 (lima) set.                         
                                                                         
      2. Laporan Bulanan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan lapangan
        (Progres Lapangan) setiap bulannya dan laporan bulanan tersebut diserahkan
        selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender bulan pelaksanaan sejak tanggal
        Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 (lima) set.
                                                                         
     3. Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan kontraktor, opname
       volume akhir terpasang dalam bentuk MC-100 dan Backup Data, Kendala dan Solusi
       Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Pelaksanaan. Laporan Akhir
       pelaksanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
       kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai. Kerja dan hasilnya digandakan
       sebanyak 5 (lima) set.                                            
                                                                         
  X. Lain-lain                                                           
    1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa      
       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
    2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang berkaitan
       dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan;                     
                                                                         
    3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan
       Pemilik pekerjaan.                                                
    4.   Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus
       disediakan oleh Penyedia Jasa;                                    
    5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam
       berita acara penjelasan pekerjaan.                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                      Liwa, Juni 2025                    
                                       Ditetapkan Oleh,                  
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),         
                                 RSUD Alimuddin Umar Kabupaten           
                                       Lampung Barat                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     DARMANSYAH, S.E                     
                                  NIP. 19681117 199503 1 002             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                            KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
Tenders also won by CV Sattya Alam Kencana
Authority
2 March 2020Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Way Redak - Walur - Labuhan Jukung Kec. Pesisir Tengah (Dak)Kab. Pesisir BaratRp 4,637,610,000
16 May 2019Peningkatan Jalan Ruas Jalan Raden Intan (Liwa) (Link. 051.11.K) Di Kabupaten Lampung BaratPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 3,800,000,000
2 July 2021Pembangunan Gedung Smpn 1 Pesisir Tengah T.A 2021Kab. Pesisir BaratRp 2,781,000,000
9 October 2017Dak.T 4/Peningkatan Jalan Luas - ArgomulyoPemerintah Daerah Kabupaten Lampung BaratRp 1,678,500,000
2 August 2023Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Way KruiKab. Pesisir BaratRp 1,500,000,000
23 April 2017Peningkatan Jaringan Irigasi Di Way Laay Kanan, Kec. Karya PenggawaKab. Pesisir BaratRp 1,500,000,000
22 April 2021Pembangunan Pagar Dan Infrastruktur Di Dalam Sentra IkmKab. Pesisir BaratRp 1,425,296,000
15 May 2019Pembangunan Abrasi Pantai Pekon Negeri Ratu, Kec. Pesisir UtaraKab. Pesisir BaratRp 953,000,000
12 May 2017Peningkatan Jaringan Irigasi Di Way Baturaja, Kec. Pesisir UtaraKab. Pesisir BaratRp 900,000,000
27 June 2019- Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Didaerah, Tertinggal Perbatasan Dan Pascabencana [1 Unit X 1Kab. Lampung BaratRp 864,500,000