Penyusunan Profil Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi Di Kota Metro

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10162575000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,995,000
Winner (Pemenang): Buwana Spatial Planning
NPWP: 09*5**1****23**0
RUP Code: 59539892
Work Location: metro - Metro (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
      PENYUSUNAN PROFIL KAWASAN KUMUH  KEWENANGAN  PROVINSI               
                DI KOTA METRO – KONSULTAN PENDATAAN                       
                                                                          
                                                                          
a. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi                        
                                                                          
   Lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kota Metro dengan
   fokus di lokasi delineasi kawasan kumuh meliputi:                      
                                                                          
   1. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Desa Hadimulyo Barat Kecamatan 
     Metro Pusat.                                                         
                                                                          
   2. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Desa Rejomulyo Kecamatan Metro 
     Selatan.                                                             
                                                                          
                                                                          
b. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:                           
                                                                          
  1. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah
     dan Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan
                                                                          
     perihal dasar hukum, teknis, kajian lingkungan serta data-data primer dan
     sekunder lainnya terhadap identifikasi wilayah sesuai dengan dokumen 
                                                                          
     perencanaan wilayah di Kabupaten dan dikompilasi dengan dokumen lain yang
     terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman.                     
                                                                          
  2. Menyiapkan peta dasar dan peta sebaran permukiman kumuh.             
  3. Melakukan verifikasi luasan permukiman kumuh dan memahami fenomena   
                                                                          
     kekumuhan lokasi sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dari data baseline.
  4. Melakukan identifikasi persoalan permukiman kumuh sesuai 7 indikator,
                                                                          
     status kepemilikan tanah dan status kebencanaan.                     
  5. Menyusun profil permukiman kumuh kawasan terdelineasi (sistem sekunder
                                                                          
     dan primer).                                                         
  6. Melakukan kajian kebijakan tata ruang dan sektoral dengan metode overlay
                                                                          
     peta-peta.                                                           
  7. Clustering kawasan perencanaan berdasarkan pertimbangan kedekatan,   
                                                                          
     tingkat kompleksitas, fungsi strategis kawasan, permasalahan dan kemudahan
     penanganan untuk menghitung kebutuhan.                               
                                                                          
  8. Menyusun skenario (roadmap) penanganan kawasan permukiman kumuh.     
  9. Menyusun program dan rencana investasi skala kawasan untuk 5 tahun (long
                                                                          
     list).                                                               
  10. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan   
                                                                          
     kegiatan.