URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Pendataan – Pendataan BSMS Kabupaten/Kota 1
a. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah tersedianya data CPB sesuai kriteria serta dokumen
administrasi dan dokumen teknis Calon Penerima Bantuan BSMS berdasarkan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2023. Adapun Pendataan BSMS yang diidentifikasi
berada pada Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang.
b. Tujuan
1. Tersedianya data CPB BSMS yang telah diverifikasi dan validasi;
2. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam proses pengusulan bantuan melalui
pendampingan teknis dan administrasi dalam penyusnan proposal;
3. Mendukung kelancaran dan efektifitas pelaksanaan program BSMS di lokasi sasaran
dengan menyediakan data dan dokumen pendukung yang komprehensif, terstruktur
dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Ruang lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kota Bandar Lampung
dan Kabupaten Tulang Bawang. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan-kawasan yang
termaktub pada bagian latar belakang KAK ini.
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
• Ruang lingkup kegiatan jasa konsultasi :
1. Konsultan Pendataan BSMS berkoordinasi dengan Pihak PPK terkait dengan data
sekunder Calon Penerima Bantuan (CPB);
2. Melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui OPD yang
menaungi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan
identifikasi awal terhadap nama-nama Calon Penerima Bantuan (CPB) yang telah
diusulkan melalui e-musrembang/e-pokir/e-mahan/diskresi pimpinan;
3. Melakukan survey awal terhadap CPB yang telah diusulkan dan penjelasan
terkait tahapan serta persyaratan;
4. Verifikasi data CPB berdasarkan kriteria;
5. Validasi data hasil verifikasi/survey;
6. Melakukan pendampingan terhadap CPB dalam penyusunan Proposal Bantuan
Sosial;
7. Verifiksi Proposal CPB
8. Penyusunan dan penyampaian dokumen usulan kepada PPK untuk selanjutnya
diusulkan ke dalam SK Penetapan oleh Gubernur.
• Tahapan kegiatan Konsultan Pendataan BSMS
1. Konsultan Pendataan BSMS berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah
Daerah, kepala Desa/Lurah dan CPB). Koordinasi bertujuan untuk
mendapatkan arahan serta bantuan dalam pelaksanaan administrasi.;
2. Menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan;
3. Melakukan survey awal dan pemberian informasi terkait kriteria, dokumen
yang harus disiapkan (administrasi dan teknis) oleh masyrakat;
4. Melakukan verifikasi dan validasi data CPB berdasrkan kriteria yang
ditentukan;
5. Melakukan pendampingan terhadap CPB dalam menyusun prosposal;
6. Melakukan Proposal CPB
7. Pengajuan dokumen usulan CPB kepada PPK.