Konsultan Pendataan Bsms Kabupaten / Kota 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10164215000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): Buwana Spatial Planning
NPWP: 09*5**1****23**0
RUP Code: 59520784
Work Location: Bandar lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                              
       Konsultan Pendataan – Pendataan BSMS Kabupaten/Kota 1                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
a. Maksud                                                                   
  Maksud kegiatan ini adalah tersedianya data CPB sesuai kriteria serta dokumen
                                                                            
  administrasi dan dokumen teknis Calon Penerima Bantuan BSMS berdasarkan Peraturan
  Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2023. Adapun Pendataan BSMS yang diidentifikasi
  berada pada Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang.              
                                                                            
                                                                            
b. Tujuan                                                                   
                                                                            
   1. Tersedianya data CPB BSMS yang telah diverifikasi dan validasi;       
   2. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam proses pengusulan bantuan melalui
                                                                            
      pendampingan teknis dan administrasi dalam penyusnan proposal;        
   3. Mendukung kelancaran dan efektifitas pelaksanaan program BSMS di lokasi sasaran
                                                                            
      dengan menyediakan data dan dokumen pendukung yang komprehensif, terstruktur
      dan dapat dipertanggungjawabkan.                                      
                                                                            
                                                                            
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi                          
                                                                            
  Ruang lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kota Bandar Lampung
  dan Kabupaten Tulang Bawang. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan-kawasan yang
                                                                            
  termaktub pada bagian latar belakang KAK ini.                             
                                                                            
                                                                            
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:                             
                                                                            
  •  Ruang lingkup kegiatan jasa konsultasi :                               
                                                                            
      1. Konsultan Pendataan BSMS berkoordinasi dengan Pihak PPK terkait dengan data
                                                                            
         sekunder Calon Penerima Bantuan (CPB);                             
      2. Melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui OPD yang
                                                                            
         menaungi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk melakukan   
         identifikasi awal terhadap nama-nama Calon Penerima Bantuan (CPB) yang telah
                                                                            
         diusulkan melalui e-musrembang/e-pokir/e-mahan/diskresi pimpinan;  
                                                                            
      3. Melakukan survey awal terhadap CPB yang telah diusulkan dan penjelasan
         terkait tahapan serta persyaratan;                                 
      4. Verifikasi data CPB berdasarkan kriteria;                          
      5. Validasi data hasil verifikasi/survey;                             
                                                                            
      6. Melakukan pendampingan terhadap CPB dalam penyusunan Proposal Bantuan
                                                                            
         Sosial;                                                            
      7. Verifiksi Proposal CPB                                             
                                                                            
      8. Penyusunan dan penyampaian dokumen usulan kepada PPK untuk selanjutnya
                                                                            
         diusulkan ke dalam SK Penetapan oleh Gubernur.                     
                                                                            
                                                                            
   • Tahapan kegiatan Konsultan Pendataan BSMS                              
                                                                            
      1. Konsultan Pendataan BSMS berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah
                                                                            
         Daerah, kepala Desa/Lurah dan CPB). Koordinasi bertujuan untuk     
         mendapatkan arahan serta bantuan dalam pelaksanaan administrasi.;  
                                                                            
      2. Menyusun rencana kerja dan jadwal pelaksanaan;                     
                                                                            
      3. Melakukan survey awal dan pemberian informasi terkait kriteria, dokumen
         yang harus disiapkan (administrasi dan teknis) oleh masyrakat;     
                                                                            
      4. Melakukan verifikasi dan validasi data CPB berdasrkan kriteria yang
                                                                            
         ditentukan;                                                        
      5. Melakukan pendampingan terhadap CPB dalam menyusun prosposal;      
                                                                            
      6. Melakukan Proposal CPB                                             
                                                                            
      7. Pengajuan dokumen usulan CPB kepada PPK.