Konsultan Pendataan Rtlh Kabupaten / Kota 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10165263000
Date: 28 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): CV Rancang Bangun Konsultan
NPWP: 09*8**3****24**0
RUP Code: 59520668
Work Location: bandar lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                              
       Konsultan Pendataan – Pendataan RTLH Kabupaten/Kota 4                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
a. Maksud                                                                   
  Tersedianya data awal Database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan dilengkapi data
                                                                            
  By Name By Address (BNBA) RTLH, data kependudukan, data bukti kepemilikan Rumah,
  titik koordinat, serta data pendukung lainnya. Adapun RTLH yang diidentifikasi berada
  pada Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kabupaten Lampung Selatan.          
                                                                            
                                                                            
b. Tujuan                                                                   
                                                                            
  Tujuan dari kegiatan ini yaitu teridentifikasi dan terverifikasinya data BNBA RTLH di
  Kabupaten Lampung Selatan di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kabupaten Lampung
                                                                            
  Selatan. Untuk selanjutnya data ini dapat dijadikan informasi dan menjadi acuan dalam
  penentuan kegiatan intervensi kegiatan Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru
                                                                            
  Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lampung Selatan.                      
                                                                            
                                                                            
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi                          
  Ruang lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kabupaten Lampung
                                                                            
  Selatan. Adapun lokus pendataan berada di Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kabupaten
  Lampung Selatan. Kawasan yang dimaksud adalah kawasan-kawasan yang termaktub
                                                                            
  pada bagian latar belakang KAK ini kecuali kawasan kumuh dan kawasan lainnya yang
  tidak terdapat di Kabupaten Lampung Selatan.                              
                                                                            
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:                             
                                                                            
    1. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah dan
                                                                            
       Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan perihal
       dasar hukum, teknis, penyepakatan wilayah kawasan yang akan disurvey serta
                                                                            
       data-data primer dan sekunder lainnya.                               
    2. Menyiapkan tools pendataan dengan setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
                                                                            
       a. NIK                                                               
       b. Nama KK penghuni Rumah                                            
                                                                            
       c. Data umum penghuni                                                
       d. Status kepemilikan rumah (dilampirkan bukti)                      
                                                                            
       e. Jenis Kawasan dimana RTLH berada                                  
       f. Kondisi Rumah (Atap, Lantai Dinding dan Sarana prasarana lainnya) / Aspek
          Ketahanan Konstruksi                                              
                                                                            
       g. Aspek Akses Air Minum                                             
       h. Aspek Akses Sanitasi                                              
                                                                            
       i. Koordinat (Longitude & Latitude) RTLH                             
       j. Dokumentasi RTLH                                                  
                                                                            
    3. Survey, melakukan pengecekan data sekunder yang ada dan melakukan pendataan
       terhadap kondisi existing dan perubahan-perubahan data di lapangan   
                                                                            
    4. Pengolahan data. Data primer yang diperoleh pada tahap survei di inventarisir dan
       dicolecting dalam bentuk tabulasi data yang akan dijadikan sebagai data base.
       Kemudian setelah tabulasi data dilakukan dilanjutkan ploting pada peta.
                                                                            
    5. Penyajian data dari hasil pengolahan data survey Rumah Tidak Layak Huni ini
       disajikan dalam bentuk laporan yang memuat informasi data atribut sesuai yang
                                                                            
       ada pada form survey dan Peta Sebaran RTLH                           
    6. Input data pendataan rumah tidak layak huni ke Aplikasi E-Mahan Provinsi
                                                                            
       Lampung.                                                             
    7. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan kegiatan.